• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
      • Teknik
        • Teknik Sipil
        • Teknik Elektro
        • Teknik Mesin
        • Arsitektur
        • Teknik Industri
        • Teknik Informatika
      • Pertanian
        • Agroteknologi
        • Agribisnis
      • Ekonomi & Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
      • Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
        • Ilmu Pemerintahan
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Komunikasi
      • Psikologi
        • Psikologi
      • Sains & Teknologi
        • Biologi
      • Agama Islam
        • Pendidikan Agama Islam
      • Pascasarjana
        • Magister Administrasi Publik
        • Magister Agribisnis
        • Magister Hukum
        • Magister Psikologi
        • Magister Manajemen
        • Magister Informatika
        • Doktor Ilmu Pertanian
  • PRESTASI
  • Galeri
  • INFORMASI KARIR
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
        • Teknik
          • Teknik Sipil
          • Teknik Elektro
          • Teknik Mesin
          • Arsitektur
          • Teknik Industri
          • Teknik Informatika
        • Pertanian
          • Agroteknologi
          • Agribisnis
        • Ekonomi & Bisnis
          • Manajemen
          • Akuntansi
        • Hukum
          • Ilmu Hukum
        • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
          • Ilmu Pemerintahan
          • Ilmu Administrasi Publik
          • Ilmu Komunikasi
        • Psikologi
          • Psikologi
        • Sains & Teknologi
          • Biologi
        • Agama Islam
          • Pendidikan Agama Islam
        • Pascasarjana
          • Magister Administrasi Publik
          • Magister Agribisnis
          • Magister Hukum
          • Magister Psikologi
          • Magister Manajemen
          • Magister Informatika
          • Doktor Ilmu Pertanian
    • PRESTASI
    • Galeri
    • INFORMASI KARIR
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Keuntungan dan Kerugian Praktik Dumping dalam Perdagangan Internasional

    Keuntungan dan Kerugian Praktik Dumping dalam Perdagangan Internasional

    • Categories Article

    Dumping adalah istilah yang tidak asing dalam dunia perdagangan internasional. Namun, praktik ini dapat merusak harga pasar dan berpotensi memberikan kebangkrutan. Mengapa demikian? Simak pembahasan selengkapnya di sini.

    Pengertian dan Tujuan Dumping

    Dilansir dari Wikipedia, dumping adalah penjualan barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri. Kegiatan dumping ini umumnya dilakukan oleh pihak eksportir.

    Dengan kata lain, ini adalah praktik menjual suatu barang di pasar luar negeri dengan harga lebih murah dibandingkan di pasar dalam negeri.

    Tujuan umum praktik dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan menghilangkan persaingan. Tidak hanya itu, ada beberapa poin lainnya mengenai tujuan praktik penjualan ini, di antaranya:

    • Memperoleh keuntungan maksimal dengan adanya diskriminasi harga.
    • Mencegah terjadinya penumpukan stok barang yang ada di pasar dalam negeri karena kelebihan produksi sehingga harus diekspopr ke luar negeri dengan harga yang lebih murah.
    • Melakukan monopoli pasar dengan merusak harga pasar sehingga dapat menguasai pasar dan lebih mudah memasang harga.

    Jenis Praktik Dumping

    Ada tiga jenis praktik dumping yang perlu diketahui, yaitu sporadis, persisten, dan predator.

    Dumping Sporadis

    Ini merupakan jenis penjualan barang dalam jangka waktu yang pendek atau penurunan biaya produksi. Tujuannya adalah untuk menghilangkan keberadaan barang tertentu. Jenis dumping ini tidak bertujuan untuk menyaingi produk lain.

    Dumping Persisten

    Ini merupakan jenis dumping yang diterapkan secara terus-menerus dan menetap pada harga domestik atau biaya produksinya. Jenis penjualan ini dilakukan sebagai lanjutan dari penjualan yang telah berlangsung sebelumnya.

    Dumping Predator

    Jenis praktik penjualan ini dilakukan dalam perdagangan di mana ada pembeli asing. Praktik ini dilakukan untuk menghilangkan persaingan dalam perdagangan. Ketika sudah menghilang, harga barang akan kembali menjadi normal.

    Keuntungan dan Kerugian Dumping

    Praktik penjualan dengan memasang harga rendah ini memberikan keuntungan bagi pihak eksportir dan pihak importir. Apa saja?

    • Memperluas Pangsa Pasar

    Karena harga barang yang ditawarkan lebih rendah daripada barang sejenis dari penjual lainnya, ini mampu menarik perhatian pihak importir di perdagangan internasional. Dengan begitu, pihak eksportir dapat memperluas dan meningkatkan pangsa pasarnya.

    • Menambah Pendapatan Devisa Negara Eksportir

    Ketika pangsa pasar meningkat akibat praktik dumping, pihak eksportir tidak hanya dapat menarik keuntungan untuk dirinya sendiri, tetapi juga dapat membantu menambah pendapatan devisa negaranya.

    • Membantu Krisis Produksi Negara Lain

    Ketika eksportir dari suatu negara melakukan dumping karena ingin mengurangi kelebihan stok barang, hal ini dapat menguntungkan bagi negara yang kekurangan atau mengalami krisis barang tersebut. Negara yang membutuhkan, dapat membeli barang tersebut dengan harga murah.

    Selain membawakan keuntungan, praktik penjualan ini juga memberikan potensi kerugian untuk berbagai pihak, termasuk kepada pihak eksportir.

    • Merusak Harga Pasar Suatu Barang

    Akibat rendahnya harga suatu barang yang dijual oleh pihak eksportir, dapat menimbulkan diskriminasi harga yang menimbulkan kerugian bagi pihak importir.

    • Mematikan Kompetitor Sejenis

    Diskriminasi harga dari praktik penjualan ini dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam perdagangan internasional sehingga berujung pada mematikan kompetitor, yang merupakan produsen barang sejenis. Umumnya, pihak eksportir yang melakukan dumping ingin menguasai pangsa pasar itu.

    • Eksportir Mengalami Kebangkrutan

    Tidak hanya dialami oleh pihak importir dan kompetitor, kerugian juga dapat dialami oleh pihak eksportir. Penjualan barang dengan harga yang lebih murah dapat mengakibatkan pihak eksportir tidak dapat menutup biaya produksi yang telah dikeluarkan. Biaya produksi yang tidak tertutup berpotensi menyebabkan bisnis gulung tikar.

    Dumping di Mata World Trade Organization (WTO)

    World Trade Organization (WTO) selaku organisasi yang menaungi dan mengatur perdagangan antar negara di dunia, sejatinya tidak melarang praktik penjualan dengan harga yang jauh lebih murah ini. Dengan kata lain, dumping merupakan praktik legal di bawah aturan WTO. Namun, setiap negara memiliki aturan tersendiri untuk mencegah praktik penjualan tersebut, serta melindungi industri dalam negerinya.

    Peraturan Antidumping di Indonesia

    Indonesia sendiri melarang adanya praktik dumping. Dasar hukum antidumping ini adalah Undang-Undang Kepabeanan, yaitu Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 yang telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang diatur dalam bab IV pasal 18, pasal 19, pasal 21, pasal 22, pasal 23A, pasal 23B, pasal 23C, dan pasal 23D.

    Pasal 18 (Bea Masuk Antidumping)

    Bea masuk antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal:

    1. Harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya.
    2. Impor barang tersebut (1) menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, (2) mengecam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, (3) menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

    Pasal 19 (Bea Masuk Antidumping)

    1. Bea masuk antidumping dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga eksport dari barang tersebut.
    2. Bea masuk antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasaekan pasal 12 ayat (1).

    Pasal 21 (Bea Masuk Imbalan)

    Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam hal:

    1. Ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut.
    2. Impor barang tersebut (1) menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, (2) mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, (3) menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.

    Pasal 22 (Bea Masuk Imbalan)

    1. Bea masuk imbalan dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 setinggi-tingginya sebesar selisih antara subsidi dengan (1) biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh subsidi; (2) pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk mengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut.
    2. Bea masuk imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

    Pasal 23A (Bea Masuk Tindakan Pengamanan)

    Bea masuk tindakan pengamanan dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut:

    1. Menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing.
    2. Mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

    Pasal 23B (Bea Masuk Tindakan Pengamanan)

    1. Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
    2. Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

    Pasal 23C (Bea Masuk Pembalasan)

    1. Bea masuk pembalasan dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
    2. Bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).

    Pasal 23D (Pengaturan dan Penetapan)

    1. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
    2. Besar tarif bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

    Kesimpulan

    Praktik dumping dalam perdagangan internasional adalah penjualan barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri, dengan tujuan untuk menghilangkan persaingan sehingga dapat menguasai pangsa pasar.

    Meski dianggap legal dan dapat memberikan keuntungan, praktik penjualan ini dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat antar negara. Praktik ini, dapat mematikan bisnis kompetitor dan bisnis eksportir itu sendiri. Karena itu, kebanyakan negara tidak mendukung praktik penjualan ini dan menyusun peraturannya masing-masing untuk mencegah terjadinya dumping.

    Indonesia selaku anggota WTO memiliki peraturan antidumping untuk melawan praktik penjualan dumping. Peraturan ini dimuat dalam  Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 yang telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006.

    Karena diyakini tidak sehat, diharapkan para pelaku bisnis, terutama yang melakukan perdagangan ekspor, menghindari menjual barang dengan harga lebih rendah dari pasar.

    • Share:
    admin

    Previous post

    Kenali Perbedaan Teknik Industri dan Teknik Mesin
    March 22, 2022

    Next post

    Pelantikan Ketua Dan Sekretaris Program Studi Magister Manajemen Program Pascasarjana UMA
    March 22, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Pemantauan dan Monitoring Laporan Dampak UMA Tahun 2025
    23Jul2026
    Penandatanganan Kontrak Beasiswa Orangutan 2026: Mahasiswa Biologi UMA Raih Beasiswa Nasional Bidang Konservasi
    16Jul2026
    Dosen dan Mahasiswa IKAMITA UMA Bagikan Alat Tulis bagi Siswa SD Kartika 1-3 Deli Serdang
    06Jul2026
    Wisuda Periode I Tahun 2026: Rektor UMA Tekankan Lulusan Harus Mampu Hadapi Perubahan di Era Transformasi Digital
    30Jun2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area