PERSYARATAN DAN PROSEDUR

PENGAJUAN SURAT KETERANGAN MAHASISWA

Ketentuan :

  1. Mahasiswa Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI)
  2. Mahasiswa Aktif perkuliahan pada TA. Berjalan

Syarat-syarat :

  1. Mengisi formulir sesuai dengan kebutuhan mahasiswa
    Formulir bisa download di link berikut : Download
  2. Melampirkan :
  3. Salinan kwitansi pembayaran uang kuliah sesuai dengan tahapan pada tahun ajaran berjalan
  4. Salinan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

Uraian Proses :

  1. Biro Pengembangan Inovasi dan Karir (BPIKA) menerima formulir dan lampiran yang diberikan mahasiswa.
  2. BPIKA mengkoreksi isian formulir dan kelengkapan berkas mahasiswa
  3. Penerbitan Surat Keterangan Aktif yang telah disetujui Kepala BPIKA selanjutnya ditanda tangani oleh Pimpinan Universitas
  4. BPIKA menyerahkan ke mahasiswa Surat Keterangan yang telah ditanda tangani