• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
  • PRESTASI
  • Galeri
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
    • PRESTASI
    • Galeri
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Unsur-unsur yang Harus dipenuhi Ketika Memasang Reklame

    Unsur-unsur yang Harus dipenuhi Ketika Memasang Reklame

    • Categories Article

    Secara etimologis, kata “reklame” diadaptasi dari bahasa Spanyol, yaitu “reclamos” yang artinya suatu seruan yang dilakukan berulang-ulang. Dengan kata lain, arti reklame adalah suatu tindakan mengajak orang lain secara berulang-ulang untuk mengikuti isi dari reklame tersebut. reklame dapat diartikan suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. izin Reklame juga dapat diartikan suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat. Pembuatan reklame bertujuan untuk memberikan informasi kepada khalayak tentang suatu barang, jasa, atau hal lain dengan cara yang menarik.

    Pemasangan reklame ini diatur oleh peraturan daerah setempat. Oleh Karena itu, pada saat ingin memasang reklame harap meninjau peraturan daerah tempat reklame akan dipasang. Penyelenggaraan reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan,pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi. Setiap penyelenggara reklame harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis penyelenggaraan reklame dari Gubernur dengan menunjuk satu Dinas yang berkompeten. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan reklame, penyelenggara reklame harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gunernur dengan dilengkapi persyaratan dan administrasi yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Sebagai contoh, ketentuan pemasangan reklame billboard di wilayah DKI Jakarta tercantum dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah Kota Malang yaitu Pearturan Walikota Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah 8 Tahun 2006 tentang Penataan Reklame dan Pajak Reklame, serta Peraturan Daerah yang lain sebagaimana kebijakan kepala daerah masing-masing. Berikut merupakan ketentuan seputar penyelenggaraan reklame di Kota Malang berdasarkan Peraturan Walikota Kota Malang Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame (Perwali Malang 27/2015).

    Pasal 4 ayat (2) Perwali Malang 27/2015 menyebutkan mengenai unsur-unsur yang harus dipenuhi ketika akan memasang reklame, yaitu :

    1. standar etik yaitu isinya tidak mempertentangkan unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) dan menjaga norma kesopanan;
    2. standar estetis yaitu bentuk dan penampilannya memperhatikan aspek keindahan;
    3. standar teknis yaitu reklame yang dipasang memenuhi ketentuan standar konstruksi dan inovasi;
    4. standar fiskal yaitu reklame yang dipasang telah melunasi seluruh kewajiban perpajakan dan/atau retribusi;
    5. standar administrasi yaitu reklame yang dipasang memenuhi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    6. standar keselamatan yaitu reklame yang dipasang tidak mengganggu lalu lintas dan tidak membahayakan masyarakat.

    Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Perwali Malang 27/2015 menyebutkan  Setiap orang atau badan yang bermaksud memasang reklame wajib memiliki Izin Reklame. Izin pemasangan reklame dibagi menjadi 2 (dua) yaitu izin pemasangan reklame isidentil dan izin pemasangan reklame tetap. Reklame isidentil yaitu reklame yang terdiri dari Reklame Baliho, Reklame Spanduk, Reklame Umbul umbul, Reklame Poster, Reklame Melekat (stiker), Reklame Balon udara, Reklame peragaan/demo, Rekalme Slide/film, Reklame Flag chain/gimik, Reklame Selebaran, Reklame Tenda. Sedangkan reklame tetap terdiri dari Reklame Billboard, Reklame Megatron/Videotron/Walt, Reklame TV Media, Reklame Neon Sign/Neon Box, Reklame Bando Jalan, Reklame Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Reklame Bus Shelter, Reklame Shop Panel, Mini jumbo/mini billboard, Reklame letter sign, Reklame Prismatek, Reklame Display board, Reklame Kendaraan, Reklame Rombong/mini kios, Reklame Bioskop film, Reklame Profesi, Reklame Tembok,

    • Share:
    admin

    Previous post

    Undang-Undang Pengelola Pelabuhan untuk Pelayaran
    December 6, 2022

    Next post

    Apa Itu Data Demografi dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
    December 7, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Wisuda Periode I Tahun 2026: Rektor UMA Tekankan Lulusan Harus Mampu Hadapi Perubahan di Era Transformasi Digital
    30Jun2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    27Jun2026
    Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro Universitas Medan Area, Perkuat Kolaborasi Internasional
    17Jun2026
    Fakultas Teknik UMA Gelar Kuliah Umum Internasional Desain Mesin Listrik, Hadirkan Pakar dari Universiti Kuala Lumpur
    15Jun2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area