• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
      • Teknik
        • Teknik Sipil
        • Teknik Elektro
        • Teknik Mesin
        • Arsitektur
        • Teknik Industri
        • Teknik Informatika
      • Pertanian
        • Agroteknologi
        • Agribisnis
      • Ekonomi & Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
      • Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
        • Ilmu Pemerintahan
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Komunikasi
      • Psikologi
        • Psikologi
      • Sains & Teknologi
        • Biologi
      • Agama Islam
        • Pendidikan Agama Islam
      • Pascasarjana
        • Magister Administrasi Publik
        • Magister Agribisnis
        • Magister Hukum
        • Magister Psikologi
        • Magister Manajemen
        • Magister Informatika
        • Doktor Ilmu Pertanian
  • PRESTASI
  • Galeri
  • INFORMASI KARIR
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
        • Teknik
          • Teknik Sipil
          • Teknik Elektro
          • Teknik Mesin
          • Arsitektur
          • Teknik Industri
          • Teknik Informatika
        • Pertanian
          • Agroteknologi
          • Agribisnis
        • Ekonomi & Bisnis
          • Manajemen
          • Akuntansi
        • Hukum
          • Ilmu Hukum
        • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
          • Ilmu Pemerintahan
          • Ilmu Administrasi Publik
          • Ilmu Komunikasi
        • Psikologi
          • Psikologi
        • Sains & Teknologi
          • Biologi
        • Agama Islam
          • Pendidikan Agama Islam
        • Pascasarjana
          • Magister Administrasi Publik
          • Magister Agribisnis
          • Magister Hukum
          • Magister Psikologi
          • Magister Manajemen
          • Magister Informatika
          • Doktor Ilmu Pertanian
    • PRESTASI
    • Galeri
    • INFORMASI KARIR
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Undang-Undang Pengelola Pelabuhan untuk Pelayaran

    Undang-Undang Pengelola Pelabuhan untuk Pelayaran

    • Categories Article

    Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut UU Pelayaran) menyatakan bahwa pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. Fungsi pelabuhan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 69 UU Pelayaran yaitu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan.

    Kegiatan pemerintah dan pengusahaan di Pelabuhan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 69 diselenggarakan secara terpadu dan terkoordinasi. Pasal 79 ayat (1) UU Pelayaran menyatakan bahwa kegiatan pemerintahan di Pelabuhan meliputi hal-hal sebagai berikut:

    1. pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan;
    2. keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
    3. kepabeanan;
    4. keimigrasian;
    5. Kekarantinaan.

    Pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 80 ayat (3) UU Pelayaran. Kegiatan dalam hal keselamatan dan keamanan dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana ketentuan dalam Pasal 80 ayat (4) UU Pelayaran. Pasal 1 angka 56 UU Pelayaran menyatakan bahwa syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri Perhubungan dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Sedangkan kegiatan pemerintahan dalam hal kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 80 ayat (4) UU Pelayaran. Kemudian dalam kegiatan pengusahaan dilakukan oleh pemerintah yang dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan dan/atau orang perseorangan warga negara sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya yang berjudul “Macam-Macam Usaha Kepelabuhanan”. Dalam artikel kali ini akan dibahas mengenai kegiatan pemerintahan dalam kepelabuhanan dalam hal pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.

    Pasal 81 ayat (1) UU Pelayaran menyatakan bahwa penyelenggara pelabuhan yang melaksanakan kegiatan pemerintah dalam hal pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yaitu terdiri atas Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam subbab berikut:

    A. Otoritas Pelabuhan

    Pasal 81 ayat (2) UU Pelayaran menyatakan bahwa Otoritas Pelabuhan dibentuk pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Otoritas Pelabuhan dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 82 ayat (1) UU Pelayaran. Tugas dan tanggung jawab Otoritas Pelabuhan dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana ketentuan dalam Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) UU Pelayaran :

      1. Menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
      2. Menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan;
      3. Menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
      4. Menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
      5. Menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
      6. Menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
      7. Mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
      8. Menjamin kelancaran arus barang.
      9. Melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.

    Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Otoritas Pelabuhan mempunyai wewenang sebagai berikut:

      1. Mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
      2. Mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
      3. Mengatur lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
      4. Menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.

    B. Unit Penyelenggara Pelabuhan

    Pasal 81 ayat (3) UU Pelayaran menyatakan bahwa Unit Penyelenggara Pelabuhan dibentuk pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat merupakan Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah. Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan, sedangkan Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah bertanggung jawab kepada Gubernur atau Bupati/Walikota. Tugas dan tanggung jawab Unit Penyelenggara Pelabuhan diatur dalam ketentuan Pasal 87 UU Pelayaran yang menyatakan sebagai berikut:

        1. Menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
        2. Menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
        3. Menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
        4. Memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
        5. Menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
        6. Menjamin kelancaran arus barang; dan
        7. Menyediakan fasilitas pelabuhan.

    Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 82 ayat (3) UU Pelayaran, yang dalam ketentuan penjelasannya menyatakan bahwa 1 (satu) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat membawahi beberapa pelabuhan (cluster). Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau persewaan lahan, pergudangan, dan penumpukan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 82 ayat (4) UU Pelayaran. Pasal 1 angka 30 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan menyatakan bahwa konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu. Dalam perjanjian tersebut paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi sebagaimana ketentuan dalam Penjelasan Pasal 82 ayat (4) UU Pelayaran.

    • Share:
    admin

    Previous post

    Pekerjaan Part-Time yang Cocok Untuk Mahsiswa!
    December 6, 2022

    Next post

    Unsur-unsur yang Harus dipenuhi Ketika Memasang Reklame
    December 6, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Penandatanganan Kontrak Beasiswa Orangutan 2026: Mahasiswa Biologi UMA Raih Beasiswa Nasional Bidang Konservasi
    16Jul2026
    Dosen dan Mahasiswa IKAMITA UMA Bagikan Alat Tulis bagi Siswa SD Kartika 1-3 Deli Serdang
    06Jul2026
    Wisuda Periode I Tahun 2026: Rektor UMA Tekankan Lulusan Harus Mampu Hadapi Perubahan di Era Transformasi Digital
    30Jun2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    27Jun2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area