Memahami Aturan Tilang Elektronik
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan instruksi untuk melarang tilang manual. Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., atas nama Kapolri tanggal 18 Oktober 2022. Kebijakan Kapolri tersebut adalah bagian pemenuhan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban khususnya lalu lintas. Tanggung jawab ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 200 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” Langkah-langkah yang harus dilakukan Kapolri untuk menjaga keamanan tertuang dalam Pasal 200 ayat (3) UU LLAJ, diantaranya adalah manajemen keamanan lalu lintas dan penegakan hukum lalu lintas.
Tentunya dalam penyelenggaraan lalu lintas oleh Kapolri, salah satu bentuk penegakan hukum lalu lintas adalah dengan menindak pelanggaran lalu lintas melalui Tilang. Bukti Pelanggaran atau yang sering disingkat Tilang, merupakan instrumen yang digunakan Kapolri untuk menindaklanjuti terjadinya pelanggaran nya . Dasar hukum tilang secara eksplisit disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran nya dan Angkutan Jalan (PP a quo). Pasal 1 angka 4 PP a quo menguraikan bahwa “ Bukti Pelanggaran yang selanjutnya disebut dengan Tilang adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan format tertentu yang ditetapkan.” Pada pasal tersebut, klausul kunci adalah Tilang diterbitkan dalam hal adanya pelanggaran tertentu. UU LLAJ dan PP a quo tidak menerangkan terkait makna pelanggaran tertentu. Namun dengan menggunakan penafsiran sistematis, pelanggaran tertentu yang dimaksud adalah pelanggaran yang disebutkan dalam UU LLAJ. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 24 ayat (3) “Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.”
Dewasa ini media elektronik telah menjadi bagian dari sarana dan prasarana dalam penegakan hukum. Hal ini adalah sesuatu hal yang niscaya dalam perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini. Melakukan proses tilang dengan menggunakan media elektronik dalam penegakan hukum lalu lintas juga mulai digagas. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan istilah yang digunakan untuk tilang elektronik. Pemberlakuan tilang elektronik secara implisit tersebar di berbagai pasal yang terdapat di dalam UU LLAJ. Pasal 249 ayat (3) huruf d UU LLAJ menyebutkan dukungan penegakan hukum dapat dilakukan dengan alat elektronik dan secara langsung. Tilang elektronik sebagai bukti adanya pelanggaran tertentu, secara lebih spesifik diuraikan dalam Pasal 272 ayat (1) UU LLAJ “Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.”
