• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
      • Teknik
        • Teknik Sipil
        • Teknik Elektro
        • Teknik Mesin
        • Arsitektur
        • Teknik Industri
        • Teknik Informatika
      • Pertanian
        • Agroteknologi
        • Agribisnis
      • Ekonomi & Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
      • Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
        • Ilmu Pemerintahan
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Komunikasi
      • Psikologi
        • Psikologi
      • Sains & Teknologi
        • Biologi
      • Agama Islam
        • Pendidikan Agama Islam
      • Pascasarjana
        • Magister Administrasi Publik
        • Magister Agribisnis
        • Magister Hukum
        • Magister Psikologi
        • Magister Manajemen
        • Magister Informatika
        • Doktor Ilmu Pertanian
  • PRESTASI
  • Galeri
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
        • Teknik
          • Teknik Sipil
          • Teknik Elektro
          • Teknik Mesin
          • Arsitektur
          • Teknik Industri
          • Teknik Informatika
        • Pertanian
          • Agroteknologi
          • Agribisnis
        • Ekonomi & Bisnis
          • Manajemen
          • Akuntansi
        • Hukum
          • Ilmu Hukum
        • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
          • Ilmu Pemerintahan
          • Ilmu Administrasi Publik
          • Ilmu Komunikasi
        • Psikologi
          • Psikologi
        • Sains & Teknologi
          • Biologi
        • Agama Islam
          • Pendidikan Agama Islam
        • Pascasarjana
          • Magister Administrasi Publik
          • Magister Agribisnis
          • Magister Hukum
          • Magister Psikologi
          • Magister Manajemen
          • Magister Informatika
          • Doktor Ilmu Pertanian
    • PRESTASI
    • Galeri
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Apakah Boleh Suatu Negara Tidak Menjadi Anggota PBB?

    Apakah Boleh Suatu Negara Tidak Menjadi Anggota PBB?

    • Categories Article

    Apakah Boleh Suatu Negara Tidak Menjadi Anggota PBB? – Menjadi anggota PBB itu bukan sebuah keharusan. Bahkan tidak ada perjanjian yang mengharuskan suatu negara bergabung dalam keanggotaan PBB. Jika memang suatu negara diharuskan menjadi anggota PBB, lantas mengapa Taiwan dan Palestina yang ingin menjadi anggota PBB ditentang? Jika kita merujuk pada pasal 4 piagam PBB (Article 4 UN Charter) ayat 1 dan 2 yang berbunyi,

    1. Membership in the United Nations is open to all other peace-loving states which accept the obligations contained in the present Charter and, in the judgment of the Organization, are able and willing to carry out these obligations.
    2. The admission of any such state to membership in the United Nations will be effected by a decision of the General Assembly upon the recommendation of the Security Council.

    dapat kita simpulkan bahwa suatu negara bisa memiliki status bukan anggota PBB, jika tidak memiliki kecintaan terhadap perdamaian atau tidak mendapatkan persetujuan Majelis Umum PBB (General Assembly) atas rekomendasi Dewan Kemanan (kasusnya seperti negara yang suda disebutkan diatas).

    Bahkan anggota PBB yang sekarang bisa dikeluarkan loh dari keanggotan. Bagaimana caranya? Merujuk pada pasal 6 piagam PBB, suatu negara dapat dikeluarkan apabila melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan prinsip didirikannya PBB (mencoba memulai perang dunia contohnya). Semua itu akan diputuskan oleh Majelis Umum PBB, dan tentunya atas rekomendasi Dewan Keamanan.

    Berikut bunyi pasal 6 piagam PBB :

    A Member of the United Nations which has persistently violated the Principles contained in the present Charter may be expelled from the Organization by the General Assembly upon the recommendation of the Security Council.

    Ok, kita sudah membahas status ‘bukan anggota’ untuk negara yang sebelumnya belum menjadi anggota PBB dan negara yang dikeluarkan dari keanggotaan. Lantas bagaimana dengan negara anggota yang keluar atas kemauan negara itu sendiri?

    Dahulu pernah ada satu negara yang keluar dari keanggotan PBB (wah berani juga ya). Negara mana itu? Ini dia negaranya. Tanah air tercinta kita, Negara kesatuan Republik Indonesia.

    Tepatnya ini terjadi pada tanggal 7 Januari 1965. Sebuah negara yang umurnya masih muda bisa menggegerkan dunia dengan keputusannya untuk keluar dari Keanggotaan PBB. Kejadian ini sebagai buntut ketidaksetujuan Indonesia atas terpilihnya Malaysia sebagai Dewan Keamanan tidak tetap PBB. Soekarno yang waktu itu masih menjabat sebagai Presiden, menarik Indonesia keluar dari PBB karena menganggap bahwa Malaysia adalah negara boneka bentukan Inggris yang mana bertujuan untuk memperkuat pengaruh Imperialisme Inggris terutama di Asia Tenggara. Bahkan Soekarno tidak takut meneriakkan “Ganyang Malaysia!”. Ini membuat kita harus kagum dengan keberanian Beliau, terlepas dari segala alasan politik, pandangan berseberangan, bentuk egoisme, serta sederet kontroversi lain dibalik pernyataan tersebut. Walau sebenarnya ada beberapa alasan lain yang membuat Indonesia keluar dari PBB, tapi itu nanti akan jadi panjang dan tidak akan dibahas disini.

    Faktanya semenjak PBB berdiri (tepatnya pada tanggal 24 Oktober 1945), itu adalah pertama kalinya suatu negara yang merupakan negara anggota, keluar dengan sendirinya. Tentunya ini menarik perhatian dunia, bahwa negara yang bisa dikatakan negara kemarin sore seenaknya keluar dengan alasan, “Saya tidak suka dengan negara ini! Kenapa dia bisa jadi Dewan Keamanan?”. Tapi tentu apa yang dilakukan Indonesia ini bukan ‘kaleng-kaleng’. Lantas apa respon PBB? Sekretaris Jendral PBB waktu itu, U Thant, justru berhati-hati dalam menyikapi hal ini . Pada dasarnya suatu negara bisa dikeluarkan oleh PBB apabila tak taat aturan (merujuk pada pasal 6 UN Charter), tapi bagaimana jika negara itu keluar dengan sendirinya? Setelah berdiskusi lebih lanjut dengan delegasi PBB dan staf resminya, U Thant menyimpulkan bahwa tidak ada yang bisa dilakukannya untuk menghentikan negara yang keluar sendirinya. U Thant kemudian mengirimkan surat kepada Kementrian Luar Negeri Indonesia, yang isinya bahwa ia menyesalkan keputusan Indonesia itu. Thant berharap bahwa keputusan itu hanya bersifat sementara, dan ia memastikan bahwa PBB masih terbuka jika Indonesia ingin kembali bergabung. Pada akhirnya Indonesia kembali bergabung pada tahun 1966 dengan didasari keputusan untuk melanjutkan kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

    Melihat pengalaman diatas, kita bisa tahu bahwa suatu negara bisa keluar dengan sendirinya dari keanggotan dan PBB sendiri tidak punya kuasa untuk menghentikannya.

    Kesimpulan yang kita dapatkan adalah, suatu negara boleh tidak menjadi anggota PBB dengan syarat :

    1. Negara itu belum menjadi anggota dan tidak mau menjadi anggota.
    2. Negara itu belum menjadi anggota tapi tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota (tidak cinta damai).
    3. Negara itu melakukan pelanggaran dan dikeluarkan dari keanggotan sehingga statusnya adalah bukan anggota.
    4. Keluar dengan sendirinya.

    Penutup

    Menjadi anggota PBB itu memiliki banyak keuntungan. Selain relasi, kerja sama, serta bantuan yang didapatkan, status keanggotan PBB itu sebagi bukti bahwa dunia telah mengakui bahwa negara itu ada. Sayangnya kasus yang menimpa Taiwan dan Palestina seperti meyakinkan kita bahwa untuk menjadi anggota itu tidak mudah. Banyak rintangan dan tentunya ada saja negara yang menolak keanggotan suatu negara dengan didasarkan kepentingan tertentu. Sekarang mereka sedang berjuang untuk bergabung menjadi anggota PBB serta mendapatkan pengakuan dari seluruh dunia.

    Tapi beruntung untuk Palestina. Mereka sudah mendapatkan pengakuan sendiri dari PBB. Melalui voting yang dilakukan PBB pada tahun 2012 lalu, 137 negara telah mengakui Palestina , dan itu menaikkan status Palestina menjadi negara pengamat non-anggota.

    Sumber : https://id.quora.com/Bolehkah-suatu-negara-tidak-menjadi-anggota-PBB

    • Share:
    admin

    Previous post

    Apa Itu Pemanasan Global (Global Warming)?
    April 22, 2022

    Next post

    Komunikasi Verbal dan Nonverbal
    April 22, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Wisuda Periode I Tahun 2026: Rektor UMA Tekankan Lulusan Harus Mampu Hadapi Perubahan di Era Transformasi Digital
    30Jun2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    27Jun2026
    Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro Universitas Medan Area, Perkuat Kolaborasi Internasional
    17Jun2026
    Fakultas Teknik UMA Gelar Kuliah Umum Internasional Desain Mesin Listrik, Hadirkan Pakar dari Universiti Kuala Lumpur
    15Jun2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area