• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
  • PRESTASI
  • Galeri
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
    • PRESTASI
    • Galeri
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Mengenal Profesi Penyuluh Pertanian

    Mengenal Profesi Penyuluh Pertanian

    • Categories Article

    Profesi Penyuluh Pertanian – Dikenal dua jabatan karier pada Organisasi Pemerintahan yang dapat diduduki oleh pegawai negeri sipil, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu (JFT). Jabatan struktural merupakan jabatan yang secara tegas dan berjenjang ada dalam struktur organisasi, sedangkan JFT adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi untuk mencapai visi dari organisasi tersebut.

    Profesi Penyuluh Pertanian sebenarnya sama dengan profesi JFT lainnya seperti guru, dosen, auditor, dokter, perawat, peneliti, perencana, pengawas benih, pengawas mutu dan banyak lagi, yaitu melaksanakan fungsi-fungsi tertentu dalam organisasi pemerintah. Saat ini, sudah tercatat 152 JFT di organisasi pemerintahan yang telah ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Apa Yang Dimaksud Penyuluhan Pertanian?

    Undang-undang nomor 16 tahun 2006 mendefinisikan penyuluhan pertanian sebagai proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Berdasarkan definisi tersebut, proses penyuluhan diarahkan untuk menjadikan petani atau kelompoktani yang mandiri dalam mengelola usahataninya, baik dari aspek teknis maupun manajemen dengan memperhatikan pelestarian sumber daya alam yang ada disekitarnya sehingga usahatani yang dijalankan dapat memberikan peningkatan kesejahteraan petani.

    Siapa Penyuluh Pertanian?

    Setiap orang yang memberikan pembelajaran kepada petani guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan merubah sikap petani menjadi lebih baik dapat disebut sebagai Penyuluh Pertanian. Dijelaskan dalam UU nomor 16 tahun 2006 Penyuluh Pertanian adalah perorangan, WNI bisa Pegawai Negeri Sipil, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya. Untuk Penyuluh Pertanian PNS, dipertegas dengan Permenpan no 2 tahun 2008 bahwa Penyuluh Pertanian adalah Jabatan Fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang diberi hak serta kewajiban secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

    Tugas dan Fungsi

    Penyuluh Pertanian memiliki tugas dan fungsi memberikan penyuluhan kepada petani melalui pendekatan kelompoktani agar pengetahuan, keterampilan maupun sikap petani menjadi lebih baik dalam mengelola usahatani guna meningkatkan kesejahteraannya. Dalam melaksanakan tugasnya agar berjalan efektif dan efisien, setiap Penyuluh Pertanian perlu melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut : persiapan; pelaksanaan; evaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan dan pengembangan penyuluhan pertanian.

    Bagaimana Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian?

    Pengukuran kinerja penyuluh pertanian dapat dilakukan dengan pendekatan berdasarkan sifat personalitas dan berdasarkan hasil yang telah dicapai. Kinerja Penyuluh Pertanian diukur berdasarkan hasil yang telah tercapai, seperti tertuang dalam Permentan Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian. Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan untuk mengukur tingkat keberhasilan berdasarkan parameter dan indikator kinerja yang telah ditetapkan sesuai dengan tugas pokok Penyuluh Pertanian. Saat ini penilaian kinerja penyuluh dilakukan melalui internet (online).

    Instansi Apa yang Membina Penyuluh Pertanian?

    Jabatan Profesi Penyuluh Pertanian termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat. Berdasarkan Permenpan Nomor 2 Tahun 2008, Instansi Pembina Penyuluh Pertanian adalah Kementerian Pertanian yang berkewajiban antara lain: menetapkan standar kompetensi dan pedoman formasi jabatan; melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabatan  Penyuluh Pertanian; memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian; melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.

    Dimana saja kedudukan Penyuluh Pertanian?

    Berdasarkan Permentan Nomor 72 tahun 2011, Penyuluh Pertanian berada di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Formasi jabatan fungsional Penyuluh Pertanian disusun, direncanakan kebutuhannya, serta diusulkan pengadaan serta penempatannya dengan mempertimbangkan administrasi pemerintahan, beban dan fasilitas kerja, jumlah petani/kelompoktani binaan, dan potensi agribisnis di wilayah kerja penyuluhan.

    Berapa Tunjangan Penyuluh Pertanian?

    Tunjangan Penyuluh Pertanian diberikan kepada PNS yang telah diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian. Besaran tunjangan Penyuluh Pertanian perbulan berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2013 disesuaian dengan jenjang jabatan Penyuluh Pertanian. Kisaran tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian berkisar Rp. 300.000 s/d Rp. 1.500.000, disesuaikan jenjang jabatan yang diduduki oleh seorang Penyuluh Pertanian.

    • Share:
    admin

    Previous post

    Apa dan Bagaimana Sejarah dari Sosialisme?
    March 24, 2022

    Next post

    UMA Berkolaborasi dengan Telkomsel Hadirkan Paket Juara Bagi Mahasiswa Belajar Daring
    March 24, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro Universitas Medan Area, Perkuat Kolaborasi Internasional
    17Jun2026
    Fakultas Teknik UMA Gelar Kuliah Umum Internasional Desain Mesin Listrik, Hadirkan Pakar dari Universiti Kuala Lumpur
    15Jun2026
    Rektor UMA Menerima Kunjungan Silaturahmi dari BSI Tbk Iskandar Muda Medan
    12Jun2026
    Universitas Medan Area Raih Peringkat Terbaik Versi Scimago Journal Rank
    28May2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area