• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
      • Teknik
        • Teknik Sipil
        • Teknik Elektro
        • Teknik Mesin
        • Arsitektur
        • Teknik Industri
        • Teknik Informatika
      • Pertanian
        • Agroteknologi
        • Agribisnis
      • Ekonomi & Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
      • Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
        • Ilmu Pemerintahan
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Komunikasi
      • Psikologi
        • Psikologi
      • Sains & Teknologi
        • Biologi
      • Agama Islam
        • Pendidikan Agama Islam
      • Pascasarjana
        • Magister Administrasi Publik
        • Magister Agribisnis
        • Magister Hukum
        • Magister Psikologi
        • Magister Manajemen
        • Magister Informatika
        • Doktor Ilmu Pertanian
  • PRESTASI
  • Galeri
  • INFORMASI KARIR
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
        • Teknik
          • Teknik Sipil
          • Teknik Elektro
          • Teknik Mesin
          • Arsitektur
          • Teknik Industri
          • Teknik Informatika
        • Pertanian
          • Agroteknologi
          • Agribisnis
        • Ekonomi & Bisnis
          • Manajemen
          • Akuntansi
        • Hukum
          • Ilmu Hukum
        • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
          • Ilmu Pemerintahan
          • Ilmu Administrasi Publik
          • Ilmu Komunikasi
        • Psikologi
          • Psikologi
        • Sains & Teknologi
          • Biologi
        • Agama Islam
          • Pendidikan Agama Islam
        • Pascasarjana
          • Magister Administrasi Publik
          • Magister Agribisnis
          • Magister Hukum
          • Magister Psikologi
          • Magister Manajemen
          • Magister Informatika
          • Doktor Ilmu Pertanian
    • PRESTASI
    • Galeri
    • INFORMASI KARIR
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Mengenal Arbitrase, Upaya Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Non Hukum

    Mengenal Arbitrase, Upaya Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Non Hukum

    • Categories Article

    Hukum yang berlaku di Indonesia membagi upaya penyelesaian sengketa perdata ke dalam dua cara. Cara Pertama, melalui  jalur litigasi atau yang lebih dikenal dengan jalur pengadilan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata. Kedua, melalui penyelesaian di luar pengadilan atau jalur non litigasi. Salah satu penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi ialah alternatif penyelesaian sengketa, sebagai contoh yaitu melalui lembaga arbitrase.

    Sengketa perdata dalam perjanjian merupakan perkara yang timbul dari perjanjian yang telah disepakati sebelumnya oleh para pihak. Perjanjian diawali dengan negosiasi (bargaining process) sehingga menghasilkan kesepakatan yang tertuang secara tertulis dalam kontrak perdagangan. Dimana kontrak perdagangan sendiri berlaku sebagai alas hukum bagi para pihak yang mengikatkan dirinya.

    Keadaan saat ini menunjukan bahwa penyelesaian sengketa di pengadilan tidak lagi menjadi pilihan utama karena dianggap tidak cukup efektif dan efisien. Hal tersebut dikarenakan penyelesaian sengketa melalui pengadilan sering kali menimbulkan permasalahan seperti memakan waktu yang lama; tingginya biaya penyelesaian sengketa; dan penyelesaiannya juga harus berpaku pada hukum acara yang berlaku. Hal tersebut bertentangan dengan pola pikir pelaku akitivitas perdagangan untuk dapat bergerak cepat dalam penyelesaian sengketa.

    Pilihan penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase (non litigasi) dianggap memberikan keuntungan tersendiri daripada melalui badan peradilan nasional, sehingga klausula arbitrase semakin lazim dimasukkan di dalam kontrak dagang. Berikut merupakan prosedur yang harus dilakukan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase:

    Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

    Penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus disepakati oleh kedua belah pihak terlebih dahulu. Perjanjian untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mengikuti peraturan yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian.

    Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase

    Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Aternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), permohonan arbitrase dilakukan secara tertulis dan memuat lengkap informasi seperti nama dan alamat Pemohon dan Termohon; penunjukan klausula arbitrase yang berlaku pada perjanjian; perjanjian yang menjadi sengketa;dasar tuntutan; jumlah yang dituntut (apabila ada); cara penyelesaian sengketa yang dikehendaki; dan pengajuan jumlah arbiter yang dikehendaki.

    Penunjukan Arbiter

    Merujuk pada UU Arbitrase pasal 8 ayat 1 dan 2, Pemohon dan Termohon dapat memiliki kesepakatan mengenai arbiter. Kesepakatan ini dituliskan pada permohonan arbitrase yang disampaikan Pemohon dan dalam jawaban Termohon. Forum arbitrase dapat dipimpin oleh hanya satu orang arbiter (arbiter tunggal) atau majelis, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Apabila dalam waktu 14 hari tidak ditemukan kesepakatan antara para pihak, maka Ketua Pengadilan dapat melakukan pengangkatan arbiter tunggal. Keputusan tersebut kemudian akan mengikat kedua belah pihak.

    Tanggapan Termohon dan Tuntutan Balik (Rekonvensi)

    Setelah berkas permohonan didaftarkan, pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) akan memeriksa dan memutuskan apakah BANI memang berwenang untuk melakukan pemeriksaan sengketa. Kemudian sekretariat BANI akan menyiapkan salinan permohonan arbitrase Pemohon dan dokumen lampiran lainnya untuk disampaikan kepada Termohon. Termohon memiliki waktu 30 hari untuk memberikan jawaban, dan dapat diperpanjang hingga 14 hari.

    Jawaban tersebut, Termohon dapat melampirkan data dan bukti lain yang relevan terhadap kasus yang dipersengketakan untuk mengajukan tuntutan balik atau disebut sebagai rekonvensi. Tuntutan balik ini dapat disertakan bersama jawaban Termohon.

    Sidang Pemeriksaan

    Pada sidang pemeriksaan arbitrase, dilaksanakan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Pengaturan ini antara lain: pemeriksaan dilakukan secara tertutup, menggunakan Bahasa Indonesia, harus dibuat secara tertulis, dan mendengar keterangan dari para pihak.

    • Share:
    admin

    Previous post

    Ini Dia Perbedaan Masyarakat Majemuk dengan Multikultural
    February 26, 2022

    Next post

    Mengenal Litigasi, Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Hukum
    February 26, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Penandatanganan Kontrak Beasiswa Orangutan 2026: Mahasiswa Biologi UMA Raih Beasiswa Nasional Bidang Konservasi
    16Jul2026
    Dosen dan Mahasiswa IKAMITA UMA Bagikan Alat Tulis bagi Siswa SD Kartika 1-3 Deli Serdang
    06Jul2026
    Wisuda Periode I Tahun 2026: Rektor UMA Tekankan Lulusan Harus Mampu Hadapi Perubahan di Era Transformasi Digital
    30Jun2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    27Jun2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area