• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
      • Teknik
        • Teknik Sipil
        • Teknik Elektro
        • Teknik Mesin
        • Arsitektur
        • Teknik Industri
        • Teknik Informatika
      • Pertanian
        • Agroteknologi
        • Agribisnis
      • Ekonomi & Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
      • Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
        • Ilmu Pemerintahan
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Komunikasi
      • Psikologi
        • Psikologi
      • Sains & Teknologi
        • Biologi
      • Agama Islam
        • Pendidikan Agama Islam
      • Pascasarjana
        • Magister Administrasi Publik
        • Magister Agribisnis
        • Magister Hukum
        • Magister Psikologi
        • Magister Manajemen
        • Magister Informatika
        • Doktor Ilmu Pertanian
  • PRESTASI
  • Galeri
  • INFORMASI KARIR
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
        • Teknik
          • Teknik Sipil
          • Teknik Elektro
          • Teknik Mesin
          • Arsitektur
          • Teknik Industri
          • Teknik Informatika
        • Pertanian
          • Agroteknologi
          • Agribisnis
        • Ekonomi & Bisnis
          • Manajemen
          • Akuntansi
        • Hukum
          • Ilmu Hukum
        • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
          • Ilmu Pemerintahan
          • Ilmu Administrasi Publik
          • Ilmu Komunikasi
        • Psikologi
          • Psikologi
        • Sains & Teknologi
          • Biologi
        • Agama Islam
          • Pendidikan Agama Islam
        • Pascasarjana
          • Magister Administrasi Publik
          • Magister Agribisnis
          • Magister Hukum
          • Magister Psikologi
          • Magister Manajemen
          • Magister Informatika
          • Doktor Ilmu Pertanian
    • PRESTASI
    • Galeri
    • INFORMASI KARIR
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Kenali Tanda-Tanda Mental Abuse, Kekerasan Mental yang Harus Dihindari

    Kenali Tanda-Tanda Mental Abuse, Kekerasan Mental yang Harus Dihindari

    • Categories Article

    Mental abuse atau kekerasan mental dapat digambarkan sebagai tindakan pelaku yang bermaksud merendahkan harga diri seseorang (korbannya). Tindakan ini dapat menyebabkan korbannya merasa terhina atau direndahkan.

    Ada banyak cara yang digunakan seseorang saat melakukan mental abuse untuk menghancurkan mental korbannya. Tidak jarang, korban mental abuse dapat mengalami trauma dan gangguan mental, seperti kecemasan, depresi, hingga gangguan stres pascatrauma.

    Ciri-ciri mental abuse

    Mental abuse merupakan kekerasan secara psikologis yang melibatkan perilaku atau upaya seseorang (pelaku) untuk menakut-nakuti, mengontrol, memanipulasi dan mengisolasi orang lain (korbannya). Mental abuse bisa memiliki banyak bentuk, baik yang terlihat jelas atau bahkan yang hampir tidak disadari sama sekali. Berapa hal berikut dapat menjadi tanda adanya mental abuse.

    • Dapat dilakukan oleh siapa saja, tapi sering kali kondisi ini menjadi bagian dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
    • Adanya perilaku teratur atau terus-menerus berupa pernyataan merendahkan atau ancaman kepada korban.
    • Pelaku berusaha membuat korban merasa tidak berharga dengan menghancurkan kepercayaan diri korban.

    Selain itu, pelaku kekerasan mental juga kerap melakukan tindakan-tindakan untuk menjatuhkan mental korbannya, seperti:

    • Menghina, meniadakan keberadaan, dan mengkritik korban, misalnya dengan melakukan ejekan, memberikan nama panggilan yang merendahkan, pembunuhan karakter, mempermalukan korban di depan umum, meremehkan, mengolok-olok, menghina penampilan, dan sebagainya.
    • Melakukan tindakan mempermalukan dan menguasai korban, misalnya dengan memberikan ancaman, mengontrol apa yang korbannya lakukan, memutuskan sesuatu tanpa berdiskusi, mengontrol keuangan, marah tiba-tiba, sikap yang tidak bisa diprediksi sehingga korban selalu was-was, dan sebagainya.
    • Melakukan tuduhan dan menyalahkan korban, sekaligus menyangkal semua tuduhan ke arahnya. Misalnya, cemburu buta dan menuduh korban berselingkuh, menyalahkan korban karena sudah menyebabkan kemarahannya, membuat korban merasa bersalah, membalikkan keadaan dengan menuduh korban sebagai pelaku kekerasan, dan sebagainya.
    • Mengabaikan kebutuhan emosional dan mengisolasi korban, misalnya dengan menutup komunikasi, melarang korban bersosialisasi, menolak disentuh dan tidak memberikan perhatian, tidak melakukan apa pun saat melihat korban menangis atau terluka.

    Pelaku mental abuse juga kerap melakukan gaslighting, yakni upaya untuk memanipulasi sehingga korban mulai meragukan dirinya sendiri dan tidak berdaya.Pelaku meyakinkan bahwa kesalahan ada pada korban dan kenapa korban layak mendapatkan perlakuan seperti itu. Gaslighting berfungsi agar pelaku dapat tetap mengontrol korban dan menjatuhkan mentalnya.Di dalam sebuah jalinan hubungan intim (kekasih atau suami istri), mental abuse juga dapat menyebabkan korban menjadi ketergantungan (kodependensi).Korban merasa perlu selalu mendapatkan persetujuan pelaku dan mendahulukan kepentingan pelaku. Sedangkan, pelaku melakukan mental abuse untuk meningkatkan harga dirinya.Saat mengalami kekerasan mental, mungkin tidak ada bekas luka yang terlihat. Namun, dampaknya bisa bertahan sangat lama pada mental seseorang. Korban mental abuse juga dapat mengalami gangguan mental dan emosional jika relasi keduanya tidak segera diperbaiki atau diakhiri.Ada kalanya orang lain dapat melihat terjadinya kekerasan mental, tapi korban sendiri menyangkalnya. Sebagian korban mungkin akan menolak untuk dibantu dan bahkan membela pelaku.

    Cara lepas dari mental abuse

    Untuk bisa keluar dari mental abuse, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan:

    • Sadari bahwa kekerasan mental yang Anda terima bukan tanggung jawab Anda melainkan sepenuhnya kesalahan pelaku.
    • Jangan mencoba bernalar atau beradu argumen dengan pelaku mental abuse. Kecil kemungkinan Anda bisa membantunya. Hanya konselor profesional yang memiliki tanggung jawab untuk membantu pelaku.
    • Tetapkan batasan-batasan Anda. Jangan menoleransi sikap atau perbuatan pelaku, jangan menanggapi atau terjebak dalam pertengkaran dengannya. Sebisa mungkin batasi interaksi dengan pelaku.
    • Ubah prioritas. Jangan lagi selalu mendahulukan atau memikirkan kepentingan pelaku. Mulailah memprioritaskan diri sendiri dan apa yang penting sekaligus dapat membahagiakan diri Anda.
    • Keluarlah dari hubungan atau keadaan yang membuat pelaku dapat melakukan kekerasan mental kepada Anda. Jika memungkinkan, putuskan semua hubungan dan jangan merasa bersalah.
    • Anda mungkin akan membutuhkan beberapa waktu untuk sembuh. Minta bantuan teman dan keluarga yang suportif untuk mendukung Anda melalui semua ini.
    • Jangan pernah berhubungan kembali dengan pelaku kekerasan mental, walaupun pelaku memberikan berbagai macam bujukan.

    Anda harus ingat bahwa korban mental abuse tidaklah lebih lemah atau lebih memalukan dari orang-orang yang bukan korban. Anda tidak perlu malu mengungkapkan jika pernah menjadi korban kekerasan mental.Lakukan berbagai upaya untuk membuat diri Anda merasa berharga dan percaya diri lagi. Anda dapat berkonsultasi dengan psikolog atau bergabung dalam yayasan/komunitas/kelompok suportif untuk mengembalikan kondisi mental seperti sediakala.

    • Share:
    admin

    Previous post

    Mengenal Eksepsi dalam Ilmu Hukum
    February 16, 2022

    Next post

    Sama-Sama Meresahkan, Ini Dia Perbedaan Fobia, Takut, dan Trauma
    February 16, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Dosen dan Mahasiswa IKAMITA UMA Bagikan Alat Tulis bagi Siswa SD Kartika 1-3 Deli Serdang
    06Jul2026
    Wisuda Periode I Tahun 2026: Rektor UMA Tekankan Lulusan Harus Mampu Hadapi Perubahan di Era Transformasi Digital
    30Jun2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    27Jun2026
    Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro Universitas Medan Area, Perkuat Kolaborasi Internasional
    17Jun2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area