• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
      • Teknik
        • Teknik Sipil
        • Teknik Elektro
        • Teknik Mesin
        • Arsitektur
        • Teknik Industri
        • Teknik Informatika
      • Pertanian
        • Agroteknologi
        • Agribisnis
      • Ekonomi & Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
      • Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
        • Ilmu Pemerintahan
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Komunikasi
      • Psikologi
        • Psikologi
      • Sains & Teknologi
        • Biologi
      • Agama Islam
        • Pendidikan Agama Islam
      • Pascasarjana
        • Magister Administrasi Publik
        • Magister Agribisnis
        • Magister Hukum
        • Magister Psikologi
        • Magister Manajemen
        • Magister Informatika
        • Doktor Ilmu Pertanian
  • PRESTASI
  • Galeri
  • INFORMASI KARIR
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
        • Teknik
          • Teknik Sipil
          • Teknik Elektro
          • Teknik Mesin
          • Arsitektur
          • Teknik Industri
          • Teknik Informatika
        • Pertanian
          • Agroteknologi
          • Agribisnis
        • Ekonomi & Bisnis
          • Manajemen
          • Akuntansi
        • Hukum
          • Ilmu Hukum
        • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
          • Ilmu Pemerintahan
          • Ilmu Administrasi Publik
          • Ilmu Komunikasi
        • Psikologi
          • Psikologi
        • Sains & Teknologi
          • Biologi
        • Agama Islam
          • Pendidikan Agama Islam
        • Pascasarjana
          • Magister Administrasi Publik
          • Magister Agribisnis
          • Magister Hukum
          • Magister Psikologi
          • Magister Manajemen
          • Magister Informatika
          • Doktor Ilmu Pertanian
    • PRESTASI
    • Galeri
    • INFORMASI KARIR
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Mengenal Eksepsi dalam Ilmu Hukum

    Mengenal Eksepsi dalam Ilmu Hukum

    • Categories Article

    Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan suatu unsur pokok dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Karena dengan dasar BAP, maka penuntut umum akan langsung membuat surat dakwaan.

    Tanpa adanya rangkaian tersebut, majelis hakim tidak akan memeriksa suatu perkara pidana. Dan untuk surat dakwaan, sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya.

    Surat dakwaan yang sudah dibuat oleh penuntut umum, akan dibacakan pada sidang pertama. Surat dakwaan tersebut berisikan identitas dan kronologi terjadinya dugaan tindak pidana.

    Kemudian setelah surat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum, majelis hakim akan mempersilahkan kepada terdakwa atau kuasa hukum dari terdakwa untuk menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum. Tanggapan terhadap dakwaan tersebut biasa disebut dengan istilah “Eksepsi”.

    Penasaran dengan penjelas tentang Eksepsi? simak penjelasan berikut ini!

    Pengertian Eksepsi

    Eksepsi adalah tangkisan, keberatan sangkalan atau sanggahan dari terdakwa dan/atau penasihat hukum terdakwa yang tidak menyinggung surat dakwaan, tetapi semata-mata bertujuan supaya hakim tidak menerima perkara yang telah diajukan oleh penuntut umum.

    Sedangkan menurut M. Yahya Harahap, Eksepsi adalah tangkisan atau pembelaan yang tidak ditujukan terhadap materi pokok perkara dalam surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum, tetapi suatu keberatan yang ditujukan terhadap formalitas atau adanya cacat formal pada surat dakwaan penuntut umum.

    Dari kedua pengertian di atas, dapat kita simpulkan bahwa Eksepsi adalah tangkisan atau sanggahan dari terdakwa dan/atau penasihat hukumnya yang tidak menyinggung materi pokok dalam surat dakwaan penuntut umum, tetapi suatu keberatan yang ditujukan terhadap formalitas dari surat dakwaan penuntut umum agar tidak menerima perkara yang diajukan olehnya.

    Bentuk-Bentuk Eksepsi

    Adapun bentuk-bentuk eksepsi menurut Aristo M.A. Pangaribuan, Arsa Mufti, dan Ichsan Zikry dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Acara Pidana Di Indonesia, yaitu sebagai berikut :

    1. Eksepsi  Terhadap Kewenangan Untuk Mengadili

    Eksepsi jenis ini berarti terdakwa dan/atau penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa pengadilan yang dilimpahi perkara dari penuntut umum tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Adapun eksepsi dalam menurut jenis ini terbagi menjadi 2 cabang, yaitu sebagai berikut:

    1. Eksepsi terhadap kewenangan absolut

    Eksepsi yang menurut terdakwa dan/atau penasihat hukumnya menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara ini. Sebab perkara yang dilimpahkan oleh penuntut umum merupakan bukan jenis perkara yang menjadi kewenangan badan peradilan yang dimaksud.

    1. Eksepsi terhadap kewenangan relatif

    Dalam eksepsi jenis ini terdakwa dan/atau penasihat hukumnya menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang diajukan oleh penuntut umum, karena perkara itu tidak termasuk ke dalam yurisdiksi Pengadilan tersebut.

    2. Eksepsi Terhadap Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima

    Arti dari eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima yaitu apabila dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum mengandung “cacat formil” atau “kekeliruan beracara” (error in procedure). Adapun dalam eksepsi jenis ini terbagi menjadi 3 (tiga) cabang, yaitu sebagai berikut:

    1. Eksepsi Litis Pedentis

    Eksepsi jenis ini diajukan apabila perkara yang sedang diperiksa oleh suatu pengadilan negeri, di dalam waktu yang bersamaan, terjadi pemeriksaan juga oleh pengadilan yang lain. Jadi terdapat 2 pengadilan negeri yang memeriksa suatu perkara yang objek dan subjek perkaranya sama.

    1. Eksepsi terhadap suatu dakwaan yang mana dakwaan tersebut dalam pembuatannya terdapat pelanggaran prosedur.

    Yang termasuk ke dalam eksepsi ini adalah apabila ada suatu tindak pidana yang sifatnya delik aduan, namun dalam prosesnya tidak ada pihak yang melaporkan tindak pidana tersebut. Contohnya seperti kasus pencemaran nama baik.

    1. Eksepsi Error in Persona

    Seorang terdakwa dan/atau penasihat hukumnya mengajukan suatu eksepsi karena dalam surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum bukan tertuju pada si terdakwa, melainkan ditujukan kepada orang lain. Biasanya terjadi karena kesalahan penulisan nama terdakwa atau salah tangkap.

    1. Eksepsi terhadap suatu surat dakwaan yang prematur

    Eksepsi ini diajukan terhadap suatu perkara seharusnya belum dapat diajukan ke pengadilan, karena ada 2 (dua) faktor:

    • Perkara yang bersangkutan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di lembaga penyelesaian sengketa lainnya.
    • Penuntut umum tidak memiliki cukup bukti untuk mempersalahkan terdakwa.

    3. Eksepsi Dakwaan Batal/Batal Demi Hukum

    Eksepsi ini diajukan terhadap suatu surat dakwaan dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan di dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Persyaratan yang dimaksud yaitu:

    1. Syarat formil surat dakwaan.
    2. Syarat materil surat dakwaan.

    Kesimpulan

    Eksepsi adalah suatu bentuk penolakan yang dilakukan terdakwa dan/atau penasihat hukumnya, karena dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum terdapat kesalahan dalamnya. Baik itu kesalahan dalam prosedur pembuatannya, tidak terpenuhinya syarat-syarat yang diatur di dalam KUHAP maupun kesalahan dalam memilih pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut.

    Adapun menurut jenisnya, eksepsi dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu 1. Eksepsi terhadap kewenangan pengadilan, 2. Eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima, dan 3. Eksepsi dakwaan batal/atau batal demi hukum. Dari ketiga jenis tersebut, penggunaannya dilihat dari situasi surat dakwaannya.

    • Share:
    admin

    Previous post

    Peran Penting COO dalam Struktur Organisasi Perusahaan
    February 15, 2022

    Next post

    Kenali Tanda-Tanda Mental Abuse, Kekerasan Mental yang Harus Dihindari
    February 16, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Penandatanganan Kontrak Beasiswa Orangutan 2026: Mahasiswa Biologi UMA Raih Beasiswa Nasional Bidang Konservasi
    16Jul2026
    Dosen dan Mahasiswa IKAMITA UMA Bagikan Alat Tulis bagi Siswa SD Kartika 1-3 Deli Serdang
    06Jul2026
    Wisuda Periode I Tahun 2026: Rektor UMA Tekankan Lulusan Harus Mampu Hadapi Perubahan di Era Transformasi Digital
    30Jun2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    27Jun2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area