Mengenal Eksepsi dalam Ilmu Hukum
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan suatu unsur pokok dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Karena dengan dasar BAP, maka penuntut umum akan langsung membuat surat dakwaan.
Tanpa adanya rangkaian tersebut, majelis hakim tidak akan memeriksa suatu perkara pidana. Dan untuk surat dakwaan, sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya.
Surat dakwaan yang sudah dibuat oleh penuntut umum, akan dibacakan pada sidang pertama. Surat dakwaan tersebut berisikan identitas dan kronologi terjadinya dugaan tindak pidana.
Kemudian setelah surat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum, majelis hakim akan mempersilahkan kepada terdakwa atau kuasa hukum dari terdakwa untuk menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum. Tanggapan terhadap dakwaan tersebut biasa disebut dengan istilah “Eksepsi”.
Penasaran dengan penjelas tentang Eksepsi? simak penjelasan berikut ini!
Pengertian Eksepsi
Eksepsi adalah tangkisan, keberatan sangkalan atau sanggahan dari terdakwa dan/atau penasihat hukum terdakwa yang tidak menyinggung surat dakwaan, tetapi semata-mata bertujuan supaya hakim tidak menerima perkara yang telah diajukan oleh penuntut umum.
Sedangkan menurut M. Yahya Harahap, Eksepsi adalah tangkisan atau pembelaan yang tidak ditujukan terhadap materi pokok perkara dalam surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum, tetapi suatu keberatan yang ditujukan terhadap formalitas atau adanya cacat formal pada surat dakwaan penuntut umum.
Dari kedua pengertian di atas, dapat kita simpulkan bahwa Eksepsi adalah tangkisan atau sanggahan dari terdakwa dan/atau penasihat hukumnya yang tidak menyinggung materi pokok dalam surat dakwaan penuntut umum, tetapi suatu keberatan yang ditujukan terhadap formalitas dari surat dakwaan penuntut umum agar tidak menerima perkara yang diajukan olehnya.
Bentuk-Bentuk Eksepsi
Adapun bentuk-bentuk eksepsi menurut Aristo M.A. Pangaribuan, Arsa Mufti, dan Ichsan Zikry dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Acara Pidana Di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1. Eksepsi Terhadap Kewenangan Untuk Mengadili
Eksepsi jenis ini berarti terdakwa dan/atau penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa pengadilan yang dilimpahi perkara dari penuntut umum tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Adapun eksepsi dalam menurut jenis ini terbagi menjadi 2 cabang, yaitu sebagai berikut:
- Eksepsi terhadap kewenangan absolut
Eksepsi yang menurut terdakwa dan/atau penasihat hukumnya menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara ini. Sebab perkara yang dilimpahkan oleh penuntut umum merupakan bukan jenis perkara yang menjadi kewenangan badan peradilan yang dimaksud.
- Eksepsi terhadap kewenangan relatif
Dalam eksepsi jenis ini terdakwa dan/atau penasihat hukumnya menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang diajukan oleh penuntut umum, karena perkara itu tidak termasuk ke dalam yurisdiksi Pengadilan tersebut.
2. Eksepsi Terhadap Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima
Arti dari eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima yaitu apabila dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum mengandung “cacat formil” atau “kekeliruan beracara” (error in procedure). Adapun dalam eksepsi jenis ini terbagi menjadi 3 (tiga) cabang, yaitu sebagai berikut:
- Eksepsi Litis Pedentis
Eksepsi jenis ini diajukan apabila perkara yang sedang diperiksa oleh suatu pengadilan negeri, di dalam waktu yang bersamaan, terjadi pemeriksaan juga oleh pengadilan yang lain. Jadi terdapat 2 pengadilan negeri yang memeriksa suatu perkara yang objek dan subjek perkaranya sama.
- Eksepsi terhadap suatu dakwaan yang mana dakwaan tersebut dalam pembuatannya terdapat pelanggaran prosedur.
Yang termasuk ke dalam eksepsi ini adalah apabila ada suatu tindak pidana yang sifatnya delik aduan, namun dalam prosesnya tidak ada pihak yang melaporkan tindak pidana tersebut. Contohnya seperti kasus pencemaran nama baik.
- Eksepsi Error in Persona
Seorang terdakwa dan/atau penasihat hukumnya mengajukan suatu eksepsi karena dalam surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum bukan tertuju pada si terdakwa, melainkan ditujukan kepada orang lain. Biasanya terjadi karena kesalahan penulisan nama terdakwa atau salah tangkap.
- Eksepsi terhadap suatu surat dakwaan yang prematur
Eksepsi ini diajukan terhadap suatu perkara seharusnya belum dapat diajukan ke pengadilan, karena ada 2 (dua) faktor:
- Perkara yang bersangkutan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di lembaga penyelesaian sengketa lainnya.
- Penuntut umum tidak memiliki cukup bukti untuk mempersalahkan terdakwa.
3. Eksepsi Dakwaan Batal/Batal Demi Hukum
Eksepsi ini diajukan terhadap suatu surat dakwaan dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan di dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Persyaratan yang dimaksud yaitu:
- Syarat formil surat dakwaan.
- Syarat materil surat dakwaan.
Kesimpulan
Eksepsi adalah suatu bentuk penolakan yang dilakukan terdakwa dan/atau penasihat hukumnya, karena dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum terdapat kesalahan dalamnya. Baik itu kesalahan dalam prosedur pembuatannya, tidak terpenuhinya syarat-syarat yang diatur di dalam KUHAP maupun kesalahan dalam memilih pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut.
Adapun menurut jenisnya, eksepsi dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu 1. Eksepsi terhadap kewenangan pengadilan, 2. Eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima, dan 3. Eksepsi dakwaan batal/atau batal demi hukum. Dari ketiga jenis tersebut, penggunaannya dilihat dari situasi surat dakwaannya.
