Beasiswa YPHAS Bagi Mahasiswa/I Bersaudara Kandung

Ketentuan :

  1. Untuk 2 (dua) Orang bersaudara / keluarga kandung yang masing-masing aktif kuliah, diberikan Beasiswa sebesar 50% sebagai potongan biaya kuliah setiap Tahun Akademik untuk stambuk yang tertua.
  2. Untuk 3 (tiga) orang bersaudara / keluarga kandung yang masing-masing aktif kuliah, diberikan Beasiswa sebesar 75% sebagai potongan biaya kuliah setiap Tahun Akademik untuk stambuk yang tertua.
  3. Untuk 4 (empat) orang bersaudara / keluarga kandung yang masing-masing aktif kuliah, diberikan Beasiswa sebesar 100% sebagai potongan biaya kuliah setiap Tahun Akademik untuk stambuk yang tertua.
  4. Batas waktu pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa bersaudara / keluarga kandung diberikan maksimal 5 (lima) tahun.
  5. Tidak boleh diambil sekaligus dengan Beasiswa lain yang ada di lingkungan Universitas Medan Area (Beasiswa tidak berlaku ganda).
  6. Pengajuan atau Registrasi beasiswa bagi Mahasiswa bersaudara / keluarga kandung melalui aplikasi SIKEMAL (sikemal.uma.ac.id) .
  7. Batas Registrasi sampai tanggal 31 Juli 2025, jika lewat dari batas waktu maka pengajuan tidak diterima.
  8. Selanjutnya melakukan pemberkasan atau upload berkas dilakukan setelah registrasi selambat-lambatnya pada tanggal 15 September 2025 dan wajib diajukan kembali setiap awal tahun ajaran baru (semester ganjil).

Syarat-syarat :

  1. Surat Permohonan (Format Downlaod di aplikasi SIKEMAL)
  2. Scan Kartu Keluarga
  3. Scan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) seluruh saudara
  4. Scan Kwitansi Uang Kuliah Tahap I Tahun Berjalan (T.A 2025/2026) Seluruh Saudara Kandung
  5. Lengkapi seluruh berkas – berkas persyaratan melalui Aplikasi SIKEMAL.

 Uraian Proses :

  1. Seleksi dan verifikasi berkas sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Biro Pengembangan Inovasi dan Karir (BPIKA)
  2. Penerbitan Usulan Surat permohonan Beasiswa Bersaudara Kandung oleh Biro Pengembangan Inovasi dan Karir (BPIKA)
  3. Pengiriman Permohonan dan berkas sesuai persyaratan yang ditetapkan ke Wakil Rektor Bidang Mutu Sumber Daya dan Perekonomian untuk mendapatkan persetujuan
  4. Pengambilan Persetujuan Beasiswa Bersaudara Kandung oleh mahasiswa ke BPIKA untuk selanjutnya diserahkan pada Bagian Keuangan Universitas Medan Area
  5. Pengiriman Laporan Beasiswa ke Yayasan Pendidikan Haji Agus Salim oleh Biro Pengembangan Inovasi dan Karir (BPIKA)