Mengetahui Undang-undang Pengadilan HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri setiap insan yang diberikan oleh Tuhan. Pada dasarnya mengenai HAM, negara Indonesia telah memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak yang seharusnya didapat oleh warga negaranya sebagaimana tertuang dalam ketentuan Bab XA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia secara general yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut UU HAM).
Pada dasarnya dalam UU HAM tidak diatur secara spesifik mengenai jenis-jenis pelanggaran HAM. Namun, secara umum ada dua jenis pelanggaran HAM, yaitu Pelanggaran HAM berat (human rights violation) dan Pelanggaran HAM biasa (human right abuse) yang kemudian dibagi lagi sebagai berikut:
1. Pelanggaran HAM berat (Human Rights Violation)
Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran HAM yang bersifat berbahaya dan mengancam nyawa manusia. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut UU Pengadilan HAM) menyebutkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
Kejahatan Genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil
2. Pelanggaran HAM biasa (Human Right Abuse)
Pelanggaran HAM biasa yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia, namun berbahaya apabila tidak segera diatasi/ditanggulangi. Namun, mengenai pelanggaran HAM biasa tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU HAM dan UU Pengadilan HAM. Misal, seperti kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan secara disengaja oleh masyarakat, melakukan penganiayaan, melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik seseorang, melakukan segala bentuk pemukulan, menghalangi jalan seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dan sebagainya
