Wajib Lapor Ketenagakerjaan Menurut Undang-Undang
Ketenagakerjaan merupakan hal ihwal mengenai keadaan tenaga kerja yang merupakan faktor penting bagi terselenggaranya pembangunan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan umum penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor nya di Perusahaan (selanjutnya disebut UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan). Wajib lapor nya diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Wajib Lapor nya yang menyatakan sebagai berikut:
“Setelah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai nya kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk”
Pasal 6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU Wajib Lapor nya yaitu ketentuan mengenai pengusaha wajib melaporkan secara tertulis selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari mengenai pendirian, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan. Laporan wajib lapor perusahaan baik mengenai pendirian, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan maupun wajib lapor ketenagakerjaan harus memuat hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) UU Wajib Lapor nya yang meliputi:
- Identitas perusahaan;
- Hubungan ketenagakerjaan;
- Perlindungan tenaga kerja;
- Kesempatan kerja.
Laporan dilakukan berkala setiap tahun terhitung mulai perusahaan itu dilaporkan pada laporan pertama sebagaimana ketentuan dalam penjelasan Pasal 7 UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Wajib lapor ketenagakerjaan dilakukan guna memberi jaminan kesinambungan gambaran kebenaran atas perkembangan keadaan tenaga kerja, memberikan gambaran tentang kemungkinan perluasan kesempatan kerja maupun upaya peningkatan produktivitas kerja dalam perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan umum penjelasan UU Wajib Lapor nya .
Tata cara pelaporan wajib lapor nya diatur dalam peraturan menteri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 UU Wajib Lapor nya . Wajib lapor ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor nya di Perusahaan dalam Jaringan yang telah mengalami perubahan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan (selanjutnya disebut Permenaker Wajib Lapor Ketenagakerjaan). Pasal 3 Permenaker Wajib Lapor Ketenagakerjaan menyatakan bahwa wajib lapor nya di perusahaan dilakukan melalui sistem daring yang disediakan oleh Kementerian dengan alamat http://wajiblapor.kemnaker.go.id .
Kemudian tata cara pelaporannya diatur dalam ketentuan Pasal 5A sampai dengan Pasal 10 Permenaker Wajib Lapor nya . Pasal 5A Permenaker Wajib Lapor nya menyatakan sebagai berikut:
Untuk pertama kali pelaksanaan pelaporan nya pengusaha melakukan pengisian data melalui sistem OSS dengan alamat http://oss.go.id.
Dalam hal pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan secara lengkap dan benar, Pengusaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus merupakan nomor pelaporan wajib lapor nya di perusahaan.
Untuk melakukan kewajiban pelaporan periode selanjutnya, pengusaha melakukan pelaporan secara daring melalui sistem wajib lapor nya di perusahan dengan alamat http://wajiblapor.kemnaker.go.id
