• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
      • Teknik
        • Teknik Sipil
        • Teknik Elektro
        • Teknik Mesin
        • Arsitektur
        • Teknik Industri
        • Teknik Informatika
      • Pertanian
        • Agroteknologi
        • Agribisnis
      • Ekonomi & Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
      • Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
        • Ilmu Pemerintahan
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Komunikasi
      • Psikologi
        • Psikologi
      • Sains & Teknologi
        • Biologi
      • Agama Islam
        • Pendidikan Agama Islam
      • Pascasarjana
        • Magister Administrasi Publik
        • Magister Agribisnis
        • Magister Hukum
        • Magister Psikologi
        • Magister Manajemen
        • Magister Informatika
        • Doktor Ilmu Pertanian
  • PRESTASI
  • Galeri
  • INFORMASI KARIR
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
        • Teknik
          • Teknik Sipil
          • Teknik Elektro
          • Teknik Mesin
          • Arsitektur
          • Teknik Industri
          • Teknik Informatika
        • Pertanian
          • Agroteknologi
          • Agribisnis
        • Ekonomi & Bisnis
          • Manajemen
          • Akuntansi
        • Hukum
          • Ilmu Hukum
        • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
          • Ilmu Pemerintahan
          • Ilmu Administrasi Publik
          • Ilmu Komunikasi
        • Psikologi
          • Psikologi
        • Sains & Teknologi
          • Biologi
        • Agama Islam
          • Pendidikan Agama Islam
        • Pascasarjana
          • Magister Administrasi Publik
          • Magister Agribisnis
          • Magister Hukum
          • Magister Psikologi
          • Magister Manajemen
          • Magister Informatika
          • Doktor Ilmu Pertanian
    • PRESTASI
    • Galeri
    • INFORMASI KARIR
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » ATURAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPNBM)

    ATURAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPNBM)

    • Categories Article

    Dalam perkembangannya, pajak terbagi menjadi 2 (dua) yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain, contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Pembahasan dalam artikel ini, berfokus terhadap ketentuan (PPnBM). Berdasarkan sifatnya PPnBM merupakan pajak objektif yang berarti pajak yang tidak menyesuaikan dengan keadaan wajib pajak. PPnBM adalah pungutan oajak tambahan selain PPN atas konsumsi barang. Berbeda dengan PPN yang dipungut pada setiap rantai produksi dan distribusi, PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada tingkat pabrikan, tepatnya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah (BKPTM) atau saat impor BKPTM oleh pabrikan.

    Subjek pajak PPnBM adalah pengusaha kena pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yang tegolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah. PPnBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU 42/2009). Jika dilihat dalam UU 42/2009, mengenai perhitungan PPnBM memiliki karakteristik yang berbeda dengan PPN yaitu:

    1. PPnBM merupakan pungutan tambahan.

    2. PPnBM hanya dipungut satu kali, yaitu pada saat impor Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah atau atas BKP yang tergolong mewah, atau atas BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP pabrikan.

    3. PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN.

    4. Jika mengekspor BKP yang tergolong mewah, PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali.

    PPnBM yaitu tarif pajak penjualan atas barang mewah dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif yaitu, tarif paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Tarifnya dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu tarif kendaraan bermotor dan kendaraan non bermotor. Mengenai ketentuan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM (PP 74/2021). Sementara BKP selain kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas nya.

    • Share:
    admin

    Previous post

    Mengenal Apa Itu Demokrasi Terpimpin
    August 27, 2022

    Next post

    Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMA Terpilih Sebagai Putri Pesona RU I 2022
    August 27, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Dosen dan Mahasiswa IKAMITA UMA Bagikan Alat Tulis bagi Siswa SD Kartika 1-3 Deli Serdang
    06Jul2026
    Wisuda Periode I Tahun 2026: Rektor UMA Tekankan Lulusan Harus Mampu Hadapi Perubahan di Era Transformasi Digital
    30Jun2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    27Jun2026
    Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro Universitas Medan Area, Perkuat Kolaborasi Internasional
    17Jun2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area