• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
  • PRESTASI
  • Galeri
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
    • PRESTASI
    • Galeri
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Status Lahirnya Anak WNI di Luar Negeri

    Status Lahirnya Anak WNI di Luar Negeri

    • Categories Article

    Hak atas identitas merupakan hak dasar yang melekat pada setiap anak yang wajib diberikan negara. Negara wajib memberikan identitas anak sebagai bentuk pengakuan dan bukti hukum bahwa anak tersebut diakui keberadaannya secara hukum. Mengenai status kewarganegaraan bertujuan sebagai alat bukti hukum bahwa anak tersebut adalah Warga Negara Indonesia, untuk memperoleh perlindungan dan hak serta kewajiban anak yang bersangkutan. Indonesia sebagai Negara Hukum memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum atas setiap peristiwa penting yang dialami penduduknya dan perlindungan tersebut harus mencakup seluruh warga negara indonesia baik yang berada dalam negeri maupun luar negeri.

    Salah satu bentuk administrasi kependudukan adalah pengurusan pencatatan akta kelahiran. Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen pencatatan kelahiran seseorang yang bersifat universal, berlaku seumur hidup, dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), pada ketentuan Pasal 3 berbunyi:

    “Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang di perlukan dalam Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil”.

    Mengenai biaya proses pengurusan dan penerbitan semua dokumen kependudukan berdasarkan ketentuan pasal 79A UU Adminduk “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya”. Dokumen tersebut berupa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kematian termasuk penerbitan baru, penggantian karena rusak atau perbaikan akibat salah tulis atau akibat perubahan elemen data dokumen, mengenai pembiayaan penerbitan dokumen kependudukan tersebut ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

    Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU Adminduk, mengaharuskan setiap penduduk melaporkan pristiwa penting yang di alaminya ke instansi pelaksana pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, guna mendapat pengakuan mengenai status kependudukan dan/atau keberadaan secara hukum yang berlaku. Bagi anak yang lahir di luar negeri, pencatatan atau pelaporan tetap harus dilakukan ketika masih berada diluar negeri atau sudah kembali ke wilayah Indonesia. Ketika masih berada di luar negeri berdasarkan ketentuan pasal 4 UU Adminduk

    “Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Republik Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil”.

    Mengenai pencatatan kelahiran, didasarkan pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UU Adminduk, bahwa kelahiraan WNI diluar wilayah Indonesia wajib dicatatkan di instansi berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada perwakilan Republik Indonesia, dan mengenai pewakilan Indonesia bertugas untuk mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.[2] Pencatatan kelahiran dan pelaporan kelahiran yang tercantum pada pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UU Adminduk diatur lebih lanjut mengenai persyaratannya dalam Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (Perpres 96/2018) pasal 35 ayat (1) yang berbunyi :

    “Kelahiran WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan:

    1. kutipan akta kelahiran anak dari negara setempat; dan

    2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua”.

    • Share:
    admin

    Previous post

    Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMA Terpilih Sebagai Putri Pesona RU I 2022
    August 27, 2022

    Next post

    Mengenal Apa Itu Sarkofagus
    August 29, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro Universitas Medan Area, Perkuat Kolaborasi Internasional
    17Jun2026
    Fakultas Teknik UMA Gelar Kuliah Umum Internasional Desain Mesin Listrik, Hadirkan Pakar dari Universiti Kuala Lumpur
    15Jun2026
    Rektor UMA Menerima Kunjungan Silaturahmi dari BSI Tbk Iskandar Muda Medan
    12Jun2026
    Universitas Medan Area Raih Peringkat Terbaik Versi Scimago Journal Rank
    28May2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area