• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
  • PRESTASI
  • Galeri
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
    • PRESTASI
    • Galeri
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Apa Itu Pakta Integritas?

    Apa Itu Pakta Integritas?

    • Categories Article

    Pakta integritas diatur melalui Permen PANRB 49/2011. Substansi pakta integritas dituangkan ke dalam dokumen pakta integritas. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Pengertian secara Etimologi

    Merujuk pengertian secara etimologi, mari simak definisi dari “pakta” dan “integritas”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan atau kejujuran.

    Kemudian, arti dari paktaadalah bentuk perjanjian yang merupakan persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.

    Jika digabungkan, pakta integritas adalah perjanjian yang merupakan persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih tentang kesepakatan akan mutu, potensi, dan/atau kemampuan dalam menjaga wibawa atau kejujuran.

    Isi Secara Garis Besar

    Umumnya, pakta integritas wajib ditandatangani para Aparatur Sipil Negara (“ASN”). Isi dari antara masing-masing instansi dari para ASN mungkin memiliki sedikit perbedaan, sebagai contoh pakta integritas ASN yang bekerja di BPK mungkin berbeda dengan pakta integritas Polri.

    Namun, secara garis besar, isinya adalah sebagai berikut:

    1. Ikut serta dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela.
    2. Tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    3. Bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas.
    4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
    5. Memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan.
    6. Menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi.
    7. Apabila melanggar, maka akan menerima konsekuensi hukum.

    Contoh Pakta Integritas

    Untuk memperjelas, berikut poin-poin atau isi pakta integritas yang disarikan dari laman Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi:

    1. Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
    2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    3. Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
    4. Menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas;
    5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
    6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Dittipidkor Bareskrim Polri serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya; dan
    7. Bila melanggar hal-hal tersebut di atas, siap menghadapi konsekuensinya.

    Sementara itu, isi pakta integritas yang disarikan dari laman Badan Pemeriksa Keuangan, antara lain:

    1. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
    2. Tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah pada KKN;
    3. Tidak akan memberikan sesuatu yang berkaitan yang dapat dikategorikan sebagai suap dan/atau gratifikasi;
    4. Akan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik KKN; dan
    5. Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bila melanggar pernyataan dalam pakta integritas.

    Tujuan dari Pakta Integritas

    Pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan diawali dengan penandatanganan dokumen pakta integritas.

    Tujuan pakta integritas, antara lain:

    1. Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;
    2. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;
    3. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.

    Berdasarkan uraian tersebut, pakta integritas merupakan perjanjian yang dibuat bersama oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaksanaannya merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

    Pengawasan Pelaksanaan Pakta Integritas

    penandatanganan atau janji yang tertuang tidak hanya bersifat seremonial semata. Terdapat pengawasan berupa pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaannya. Pengawasan dilakukan oleh Forum Pemantau Independen yang dibentuk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang bersangkutan. Forum Pemantau Independen beranggotakan unsur-unsur yang mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat (“LSM”) anti korupsi atau tokoh masyarakat, perguruan tinggi, dan dunia usaha. Anggota Forum Pemantau Independen wajib menandatangani dokumen pakta integritas.

    Forum Pemantau Independen wajib menyusun kode etik yang menjadi dasar dalam tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pakta integritas. Penyusunan kode etik dilakukan bersama dengan pihak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

    Dalam menjalankan fungsinya, Forum Pemantau Independen berhak mendapatkan informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan pakta integritas. Penyediaan informasi mengacu kepada UU 14/2008.

    Sesungguhnya, penandatanganan pakta integritas hanya akan bersifat formalitas dan tidak otomatis membuat sebuah institusi menjadi lebih transparan dan akuntabel jika tidak diikuti dengan sikap integritas para aparatur pelaksananya.

    Sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/a/pakta-integritas-dan-tujuannya-lt5e1d72765547e

    • Share:
    admin

    Previous post

    Mengenal Apa Itu Diversi dalam Hukum
    June 27, 2022

    Next post

    Apa Itu Legal Drafting?
    June 27, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Universitas Medan Area Raih Peringkat Terbaik Versi Scimago Journal Rank
    28May2026
    Seminar Nasional Kebijakan Lingkungan Hidup: FH UMA dan Yayasan SENTRA Soroti Krisis Ekosistem Pesisir Sumatera Utara
    25May2026
    Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMA Gelar Community Service Responsibility di Malaysia
    13May2026
    Magister Informatika UMA Perluas Jejaring Global Lewat MoA dengan UniMAP Malaysia
    09May2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area