• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
      • Teknik
        • Teknik Sipil
        • Teknik Elektro
        • Teknik Mesin
        • Arsitektur
        • Teknik Industri
        • Teknik Informatika
      • Pertanian
        • Agroteknologi
        • Agribisnis
      • Ekonomi & Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
      • Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
        • Ilmu Pemerintahan
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Komunikasi
      • Psikologi
        • Psikologi
      • Sains & Teknologi
        • Biologi
      • Agama Islam
        • Pendidikan Agama Islam
      • Pascasarjana
        • Magister Administrasi Publik
        • Magister Agribisnis
        • Magister Hukum
        • Magister Psikologi
        • Magister Manajemen
        • Magister Informatika
        • Doktor Ilmu Pertanian
  • PRESTASI
  • Galeri
  • INFORMASI KARIR
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
        • Teknik
          • Teknik Sipil
          • Teknik Elektro
          • Teknik Mesin
          • Arsitektur
          • Teknik Industri
          • Teknik Informatika
        • Pertanian
          • Agroteknologi
          • Agribisnis
        • Ekonomi & Bisnis
          • Manajemen
          • Akuntansi
        • Hukum
          • Ilmu Hukum
        • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
          • Ilmu Pemerintahan
          • Ilmu Administrasi Publik
          • Ilmu Komunikasi
        • Psikologi
          • Psikologi
        • Sains & Teknologi
          • Biologi
        • Agama Islam
          • Pendidikan Agama Islam
        • Pascasarjana
          • Magister Administrasi Publik
          • Magister Agribisnis
          • Magister Hukum
          • Magister Psikologi
          • Magister Manajemen
          • Magister Informatika
          • Doktor Ilmu Pertanian
    • PRESTASI
    • Galeri
    • INFORMASI KARIR
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Hukum Positif: Fondasi dan Peranannya dalam Masyarakat

    Hukum Positif: Fondasi dan Peranannya dalam Masyarakat

    • Categories Article

    Hukum positif adalah sistem hukum yang berlaku secara resmi dalam suatu negara atau wilayah tertentu. Sistem ini didasarkan pada peraturan yang ditetapkan oleh penguasa atau otoritas hukum yang sah, dengan tujuan untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat. Artikel ini akan menjelaskan apa itu hukum positif, asal-usulnya, dan peranannya dalam membentuk tatanan sosial yang beradab.

    Definisi Hukum Positif

    Hukum positif, juga dikenal sebagai hukum yang berlaku atau hukum positif, mengacu pada seperangkat peraturan hukum yang ditetapkan dan diakui oleh penguasa atau lembaga otoritatif dalam suatu negara. Ini mencakup berbagai aturan dan perintah yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum konstitusi, dan hukum administrasi publik, di antara lainnya.

    Penting untuk dicatat bahwa hukum positif berbeda dari hukum alam atau hukum moral. Hukum alam adalah pandangan bahwa ada prinsip-prinsip hukum yang eksis secara inheren dan berlaku untuk seluruh umat manusia tanpa memandang batas-batas negara atau penguasa. Sementara itu, hukum moral berkaitan dengan pandangan etika tentang benar dan salah yang berlaku dalam konteks nilai dan moralitas.

    Asal-usul dan Pembentukan Hukum Positif

    Hukum positif berkembang dari kebutuhan manusia untuk menciptakan tatanan sosial yang teratur dan adil. Seiring dengan kompleksitas masyarakat yang semakin meningkat, dibutuhkan aturan dan hukum yang jelas untuk menjaga keseimbangan dan menghindari konflik antarindividu dan kelompok.

    Hukum positif dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk:
    1. Konsensus Sosial: Beberapa hukum dapat muncul sebagai hasil dari kesepakatan dan konsensus di antara anggota masyarakat tentang apa yang dianggap adil dan berkeadilan.
    2. Perintah Penguasa: Hukum juga dapat ditetapkan oleh penguasa atau lembaga otoritatif yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang dan peraturan yang mengikat seluruh warga negaranya.
    3. Praktik Kultural dan Tradisi: Beberapa hukum mungkin berakar dari praktik kultural dan tradisi yang sudah ada sejak lama dalam masyarakat.

    Peran Hukum Positif dalam Masyarakat

    Peran hukum positif sangat penting dalam membentuk masyarakat yang beradab dan berfungsi. Berikut adalah beberapa peran utama hukum positif dalam masyarakat:

    1. Menjaga Ketertiban dan Keadilan:** Hukum positif memberikan kerangka kerja untuk memastikan bahwa semua anggota masyarakat diperlakukan dengan adil dan bahwa tindakan kriminal atau melanggar hukum ditekan dan dihukum dengan tepat.

    2. Mengatur Hubungan Sosial:** Hukum positif mengatur berbagai aspek hubungan sosial, seperti kontrak, pernikahan, keluarga, bisnis, dan lainnya, untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban setiap individu diakui dan dihormati.

    3. Mengatur Hubungan antara Pemerintah dan Warga:** Hukum positif menetapkan struktur pemerintahan dan batasan kekuasaan, serta hak-hak warga negara dan tanggung jawab pemerintah terhadap mereka.

    4. Memfasilitasi Perkembangan Ekonomi:** Hukum positif menciptakan lingkungan yang stabil dan dapat diprediksi bagi bisnis dan investor, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

    5. **Penegakan Hak Asasi Manusia:** Hukum positif memberikan kerangka kerja untuk melindungi hak asasi manusia, seperti hak atas kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan sebagainya.

    Kesimpulan

    Hukum positif adalah pilar utama dalam membentuk masyarakat yang beradab dan berfungsi. Dengan menyediakan kerangka kerja yang jelas untuk mengatur perilaku dan hubungan sosial, hukum positif membantu menjaga ketertiban, keadilan, dan harmoni di antara warga negara. Meskipun hukum positif bersifat khas dalam setiap negara dan dapat bervariasi dari satu masyarakat ke masyarakat lainnya, peranannya dalam menjaga stabilitas dan kemajuan suatu negara sangatlah penting.

    • Share:
    admin

    Previous post

    Politik Balas Budi: Menghidupkan Etika dalam Pergulatan Politik
    July 20, 2023

    Next post

    Bagaimana Implentasi Artificial Intelligence dalam Bidang Kemanusiaan?
    July 20, 2023

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Dosen dan Mahasiswa IKAMITA UMA Bagikan Alat Tulis bagi Siswa SD Kartika 1-3 Deli Serdang
    06Jul2026
    Wisuda Periode I Tahun 2026: Rektor UMA Tekankan Lulusan Harus Mampu Hadapi Perubahan di Era Transformasi Digital
    30Jun2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    27Jun2026
    Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro Universitas Medan Area, Perkuat Kolaborasi Internasional
    17Jun2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area