• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
      • Teknik
        • Teknik Sipil
        • Teknik Elektro
        • Teknik Mesin
        • Arsitektur
        • Teknik Industri
        • Teknik Informatika
      • Pertanian
        • Agroteknologi
        • Agribisnis
      • Ekonomi & Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
      • Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
        • Ilmu Pemerintahan
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Komunikasi
      • Psikologi
        • Psikologi
      • Sains & Teknologi
        • Biologi
      • Agama Islam
        • Pendidikan Agama Islam
      • Pascasarjana
        • Magister Administrasi Publik
        • Magister Agribisnis
        • Magister Hukum
        • Magister Psikologi
        • Magister Manajemen
        • Magister Informatika
        • Doktor Ilmu Pertanian
  • PRESTASI
  • Galeri
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
        • Teknik
          • Teknik Sipil
          • Teknik Elektro
          • Teknik Mesin
          • Arsitektur
          • Teknik Industri
          • Teknik Informatika
        • Pertanian
          • Agroteknologi
          • Agribisnis
        • Ekonomi & Bisnis
          • Manajemen
          • Akuntansi
        • Hukum
          • Ilmu Hukum
        • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
          • Ilmu Pemerintahan
          • Ilmu Administrasi Publik
          • Ilmu Komunikasi
        • Psikologi
          • Psikologi
        • Sains & Teknologi
          • Biologi
        • Agama Islam
          • Pendidikan Agama Islam
        • Pascasarjana
          • Magister Administrasi Publik
          • Magister Agribisnis
          • Magister Hukum
          • Magister Psikologi
          • Magister Manajemen
          • Magister Informatika
          • Doktor Ilmu Pertanian
    • PRESTASI
    • Galeri
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Bagaimana Penerapan Trias Politika di Indonesia?

    Bagaimana Penerapan Trias Politika di Indonesia?

    • Categories Article

    Trias Politika adalah sebuah konsep politik mengenai pembagian kekuasaan di dalam suatu negara yang pertama kali dikemukakan oleh John Locke dan dikembangkan oleh Montesquieu. John Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga bagian, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif.

    Sementara itu, Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Di Indonesia, diterapkan konsep trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu, namun penerapannya tidak absolut karena Indonesia menambahkan kekuasaan eksaminatif di dalamnya.

    Penerapan Trias Politika Pada Pemerintahan RI

    Kami akan menjelaskan satu per satu bagaimana penerapan Trias Politika di Indonesia berdasarkan pada setiap pembagian kekuasaannya:

    Legislatif

    Kekuasaan legislatif merujuk pada kekuasaan untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, terdapat tiga lembaga yang diberi kewenangan legislatif, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

    Eksekutif

    Kekuasaan eksekutif merujuk pada kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan mengurus roda pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.

    Namun, karena tugas menjalankan undang-undang tidak dapat dilakukan sendirian, Presiden memiliki wewenang untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada pejabat pemerintah lainnya, seperti para menteri, yang membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya.

    Yudikatif

    Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk mempertahankan undang-undang dan memberikan peradilan kepada rakyat, atau secara sederhana disebut kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

    Di Indonesia, fungsi kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MA adalah pengadilan kasasi atau pengadilan negara tertinggi yang memiliki fungsi penting dalam membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali.

    Sementara itu, salah satu wewenang MK adalah melakukan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

    Eksaminatif

    Dapat diperhatikan, selain tiga pembagian kekuasaan yang telah disebutkan sebelumnya, di Indonesia juga terdapat kekuasaan eksaminatif yang diatur oleh Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, yaitu kekuasaan untuk memeriksa keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kesimpulan

    Trias Politika adalah gagasan politik mengenai pembagian kekuasaan dalam negara yang diungkapkan pertama kali oleh John Locke dan dikembangkan oleh Montesquieu. Pembagian kekuasaan tersebut terdiri dari tiga jenis, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.

    Di Indonesia, trias politika yang diterapkan mengacu pada pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh Montesquieu, namun ada penambahan kekuasaan eksaminatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kekuasaan legislatif dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, namun dapat didelegasikan kepada para menteri.

    Sementara itu, kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Kekuasaan eksaminatif dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas memeriksa keuangan negara.

    Sumber : https://pasla.jambiprov.go.id

    • Share:
    admin

    Previous post

    Sering Dianggap Sama, Ini Beda Puisi dengan Prosa
    May 8, 2023

    Next post

    Sejarah dan Makna Sumpah Pemuda
    May 8, 2023

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Wisuda Periode I Tahun 2026: Rektor UMA Tekankan Lulusan Harus Mampu Hadapi Perubahan di Era Transformasi Digital
    30Jun2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    27Jun2026
    Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro Universitas Medan Area, Perkuat Kolaborasi Internasional
    17Jun2026
    Fakultas Teknik UMA Gelar Kuliah Umum Internasional Desain Mesin Listrik, Hadirkan Pakar dari Universiti Kuala Lumpur
    15Jun2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area