• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
  • PRESTASI
  • Galeri
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
    • PRESTASI
    • Galeri
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Mengetahui Apa Itu Hukuman Penjara Seumur Hidup

    Mengetahui Apa Itu Hukuman Penjara Seumur Hidup

    • Categories Article
    Merujuk pada KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi hukuman penjara yang telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang menyatakan ‘Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akhirnya memvonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati di pondok pesantren di Jawa Barat. Menurut Dedi Mulyadi, anggota DPR RI, vonis seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan merupakan hal baru dengan korban di bawah umur.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Herru Wirawan yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak didiknya di pondok pesantren dengan hukuman mati. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 huruf d UU No.17 Tahun 2016 perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung lalu resmi memvonis Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup. Lalu apa sebenarnya arti penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan? Apakah ia mendekam sampai mati di penjara atau menghuni penjara sesuai lamanya umur saat ia dijatuhi pidana?

    Merujuk pada KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi hukuman penjara yang telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang menyatakan ‘Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.’

    Kemudian dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan ‘Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun’.

    Dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukum penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

    Jika yang dimaksud penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian adalah pidana penjara selama waktu tertentu.

    Agar tidak terjadi salah tafsir tentang pemahaman pidana penjara seumur hidup, berikut contohnya. Jika seorang terpidana berusia 21 tahun mendapatkan pidana penjara seumur hidup, maka berdasarkan anggapan bahwa yang dimaksud seumur hidup adalah sama dengan jumlah umur terpidana ketika di vonis dijatuhkan, terpidana akan menjalani hukuman selama 21 tahun.

    Hal ini melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP sebagaimana didalamnya disebutkan bahwa lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana melebihi batas maksimal 20 tahun.

    Lalu, jika seorang terpidana berusia 19 tahun dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup, berarti terpidana tersebut menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup selama 19 tahun.  Hal ini menimbulkan kerancuan, hakim bisa saja langsung menjatuhi hukuman pidana selama 19 tahun penjara yang masih diperbolehkan di dalam KUHP.

    • Share:
    admin

    Previous post

    Mengenal Apa Itu Sinkronik
    February 16, 2023

    Next post

    Ini Dampak Negatif dan Positif Bioteknologi Modern
    February 16, 2023

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Wisuda Periode I Tahun 2026: Rektor UMA Tekankan Lulusan Harus Mampu Hadapi Perubahan di Era Transformasi Digital
    30Jun2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    27Jun2026
    Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro Universitas Medan Area, Perkuat Kolaborasi Internasional
    17Jun2026
    Fakultas Teknik UMA Gelar Kuliah Umum Internasional Desain Mesin Listrik, Hadirkan Pakar dari Universiti Kuala Lumpur
    15Jun2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area