• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
  • PRESTASI
  • Galeri
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
    • PRESTASI
    • Galeri
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Pengertian dan Hakikat Norma yang Berlaku dalam Masyarakat

    Pengertian dan Hakikat Norma yang Berlaku dalam Masyarakat

    • Categories Article

    Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku dalam Masyarakat

    Pengertian

    Norma, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima. Singkatnya, norma adalah kaidah atau pedoman dalam mewujudkan suatu nilai. Kebiasaan, berarti sesuatu yang biasa dikerjakan. Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai dan menganggapnya penting. Pada hakikatnya kebiasaan adalah perbuatan manusia sacara sadar dikerjakan oleh banyak orang dan berulang-ulang. Adat-istiadat, berarti tata kelakuan yang bersifat kekal dan turun menurun. Adat istiadat dianggap penting bagi berfungsinya suatu masyarakat dan kehidupan sosial. Peraturan, berarti tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dikenal dengan istilah perundang-undangan. Undang-undang adalah peraturan yang disusun oleh pemerintah dan disahkan oleh DPR dan unsur-unsur terkait. Yang dimaksud dengan perundang-undangan ialah aturan yang telah dibuat oleh lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara.

    Norma-Norma Sosial

    Norma sosial adalah ketentuan yang berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, bertujuan untuk mengatur setiap tindakan warga masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan dapat tercapai. Norma-norma yang mengatur masyarakat terdiri dari norma formal dan norma non formal:

    1. Norma Formal (resmi), berupa aturan-aturan tertulis yang berasal dari lembaga atau institusi resmi. Contohnya berupa Surat Keputusan (SK), Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), Undang-Undang (UU), dan sebagainya yang bersumber dari negara.
    2. Norma Non Formal (tidak resmi), merupakan aturan-aturan tidak tertulis yang diakui keberadaannya oleh masyarakat. Contohnya berupa adat istiadat dan aturan yang berlaku dalam keluarga.

    Norma-norma tersebut dibuat untuk dipatuhi dan ditaati oleh setiap warga negara. Apabila melakukan pelanggaran terhadap norma yang berlaku, maka orang yang melakukan pelanggaran terhadap norma itu akan dikenakan sanksi berupa hukuman. Sanksi bartujuan agar orang yang melanggar perturan yang berlaku tidak mengulangi lagi perbuatannya.

    Macam-macam Sanksi:

    1. Sanksi Positif, merupakan penghargaan kepada individu yang berupa pujian yang menjadi dorongan baginya untuk bekerja keras meraih tujuan yang telah ditetapkan masyarakat.
    2. Sanksi Negatif, merupakan hukuman kepada individu yang berupa sindiran, ejekan, pengucilan, denda, hukuman penjara, atau bahkan hukuman mati.

    Macam-macam Norma Berdasarkan Kekuatan Mengikatnya

    Berdasarkan kekuatan mengikatnya, norma-norma dibedakan menjadi empat, yaitu:

    1. Cara (usage), adalah jenis perbuatan yang bersifat perorangan. Contoh dari jenis perbuatan yang bersifat perorangan adalah cara berpakaian, cara berdandan, cara makan, cara menelpon, dan sebagainya.
    2. Kebiasaan (folkways), adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik.
    3. Tata Kelakuan (mores), adalah perilaku yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai norma pengatur dan pengawas anggota-anggotanya.
    4. Adat-istiadat (custom), adalah pola-pola perilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hukum tidak tertulis dengan sanksi yang berat.

    Macam-macam Norma dan Sanksinya

    1. Norma Agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya (Nabi) yang berisi perintah, larangan, atau anjuran-anjuran. Contoh, beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, beramal dan berbuat kebajikan.
    2. Norma Kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang buruknya suatu perbuatan. Contohnya berlaku jujur, bertindak adil, dan menghargai orang lain.
    3. Norma Kesopanan adalah peraturan yang timbul dari pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari masyarakat itu. Contohnya menghormati orang yang lebih tua, menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan, dan tidak meludah kesembarang tempat.
    4. Norma Hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga politik suatu masyarakat/bangsa. Tujuan norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat. Contohnya harus tertib, dan harus sesuai prosedur.

    Hakikat Norma yang Berlaku dalam Masyarakat

    Pada hakikatnya, norma yang berlaku dalam masyarakat adalah semua kaidah atau peraturan yang mengatur pergaulan hidup manusia di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap norma dalam masyarakat bertujuan menjaga sikap, perbuatan, dan tutur kata manusia agar lebih tertib dan teratur. Untuk itu norma memiliki sanksi tertentu jika tidak dijalankan.

    Sumber : https://abelpetrus.wordpress.com/

    • Share:
    admin

    Previous post

    MoU UMA Dengan Kompas Serta Pelaksanaan Talk Show Bersama Mahasiswa
    February 14, 2023

    Next post

    Pengertian, Fungsi dan Jenis-Jenis Pranata Sosial
    February 14, 2023

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Wisuda Periode I Tahun 2026: Rektor UMA Tekankan Lulusan Harus Mampu Hadapi Perubahan di Era Transformasi Digital
    30Jun2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    27Jun2026
    Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro Universitas Medan Area, Perkuat Kolaborasi Internasional
    17Jun2026
    Fakultas Teknik UMA Gelar Kuliah Umum Internasional Desain Mesin Listrik, Hadirkan Pakar dari Universiti Kuala Lumpur
    15Jun2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area