• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
  • PRESTASI
  • Galeri
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
    • PRESTASI
    • Galeri
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Fungsi dari Manajer Investasi

    Fungsi dari Manajer Investasi

    • Categories Article

    Manajer investasi atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah asset management atau fund manager adalah manajemen profesional atau perusahaan (berbadan hukum PT) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia yang mengelola dana berupa sekuritas atau surat berharga melalui investasi portofolio efek seperti saham, obligasi dan aset lainnya seperti properti. Dengan kata lain, manajemen investasi dapat dimaknai sebagai layanan keuangan yang bertugas memberikan saran terkait strategi investasi kepada klien, secara keseluruhan. Keberadaan manajer investasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM), yang mana dalam Pasal 1 Angka 11 UUPM menyebutkan bahwa:

    Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Lingkup jasa pelayanan manajer investasi adalah termasuk melakukan analisis keuangan, pemilihan aset, pemilihan saham, implementasi perencanaan serta melakukan pemantauan terhadap investasi. ia dapat berupa perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan ataupun dapat juga merupakan perorangan, di mana sarana yang digunakan biasanya berupa kontrak investasi atau yang umumnya digunakan adalah berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK) seperti reksadana.

    Tugasnya adalah memberikan beberapa strategi investasi yang nantinya dapat memuaskan tujuan dari klien itu sendiri. Kemudian nantinya akan menggunakan strategi tersebut untuk mengelola portofolio dari klien di antara saham, obligasi, dan instrumen investasi lainnya. Setelah itu, manajer investasi juga mempunyai tugas untuk memantau kinerja dari seluruh portofolio tersebut kedepannya. Beberapa nya juga dapat memberikan saran bagaimana cara mengelola keuangan yang baik untuk dibagikan ke asuransi, pajak dan lain-lain.

    Orang-orang yang bekerja pada nya investasi, khususnya di bagian pengelolaan investasi harus memegang sertifikasi profesi wakil manajer investasi (WMI). Salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi WMI adalah wajib mengikuti dan lulus ujian WMI. Sebagai tambahan informasi, profesi wakil manajer investasi memiliki asosiasi yang diberi nama Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia (AWMII).

    Saat ini, Manajer Investasi dalam melakukan aktivitas kegiatannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi (POJK 24/POJK.04/2014). Dalam Pasal 2 POJK 24/POJK.04/2014, megatur mengenai fungsi dari Manajer Investasi sebagai berikut:

    fungsi investasi dan riset;
    fungsi perdagangan;
    fungsi penyelesaian transaksi Efek;
    fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal;
    fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah;
    fungsi teknologi informasi;
    fungsi akuntansi dan keuangan; dan
    fungsi pengembangan sumber daya manusia.
    Manajer Investasi wajib memiliki prosedur operasi standar atas pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut dan memastikan prosedur operasi standar dipatuhi dan dilaksanakan oleh koordinator dan semua pegawai yang melaksanakan fungsi-fungsi tersebut. Berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 16 huruf a POJK 24/POJK.04/2014, dalam melaksanakan fungsi kepatuhan, koordinator fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal bertanggung jawab memastikan kepatuhan Manajer Investasi terhadap peraturan perundang-undangan.

    • Share:
    admin

    Previous post

    Apa Saja Syarat untuk Menjadi Mediator?
    January 4, 2023

    Next post

    Pengaruh Tontonan Anak dalam Psikologi
    January 4, 2023

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Wisuda Periode I Tahun 2026: Rektor UMA Tekankan Lulusan Harus Mampu Hadapi Perubahan di Era Transformasi Digital
    30Jun2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    27Jun2026
    Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro Universitas Medan Area, Perkuat Kolaborasi Internasional
    17Jun2026
    Fakultas Teknik UMA Gelar Kuliah Umum Internasional Desain Mesin Listrik, Hadirkan Pakar dari Universiti Kuala Lumpur
    15Jun2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area