• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
  • PRESTASI
  • Galeri
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
    • PRESTASI
    • Galeri
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Apa Itu Demosi dan Apa Penyebab Karyawan Mengalami Demosi?

    Apa Itu Demosi dan Apa Penyebab Karyawan Mengalami Demosi?

    • Categories Article

    Sebagai pekerja kantoran, demosi adalah istilah yang mungkin sudah sering Anda dengar. Secara sederhana, demosi adalah kebalikan dari promosi. Jika promosi adalah kenaikan jabatan, maka demosi artinya penurunan jabatan.

    Mungkin kamu penasaran mengapa demosi pekerjaan bisa terjadi? Seperti apa dasar hukumnya? Serta apakah bisa melakukan komplain jika terkena demosi?

    Apa Itu Demosi?

    Beberapa orang mungkin masih belum mengetahui apa itu demosi. Bukan karena tidak banyak dibahas, tetapi demosi juga bukan kabar baik jika disampaikan kepada karyawan, terlebih jika kamu memiliki target carrier path dalam kehidupan kerjamu.

    Meski begitu, demosi adalah hal yang wajar terjadi di dunia kerja. Sebab bagi perusahaan, keefektifan untuk mempertahankan suatu karyawan di posisinya tergantung kepada penilaian objektif akan kinerja karyawan tersebut.

    Pengertian demosi adalah suatu keadaan di mana seorang karyawan mengalami perubahan posisi jabatan. Perubahan tersebut disertai dengan penurunan jabatan dan tanggung jawab.

    Secara otomatis, gaji, tunjangan, dan keuntungan lainnya juga akan disesuaikan dengan jabatan barunya.

    Penyebab Karyawan Mengalami Demosi

    Apakah penyebab karyawan mengalami demosi hanya karena kinerjanya tidak memenuhi target saja? Tentu saja tidak. Demosi adalah keputusan yang dilakukan perusahaan dengan banyak pertimbangan. Bahkan, terkadang keputusan tersebut diambil setelah melakukan banyak tahapan dan konsultasi dengan para atasan.

    Beberapa penyebab karyawan mengalami demosi adalah sebagai berikut.

    • Target kerja tidak memenuhi standar perusahaan setelah beberapa kali teguran dan diskusi.
    • Karyawan dinilai belum memiliki kemampuan, baik hard skill ataupun soft skill, yang sesuai untuk mengerjakan tugas di posisi tersebut.
    • Perusahaan mengalami restrukturisasi jabatan lalu menghapus suatu posisi sehingga karyawan harus dipindah ke jabatan lain yang lebih rendah.
    • Terjadi pengurangan staf akibat kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik dan menggeser staf di jabatan tertentu untuk ditempatkan di posisi lebih rendah.
    • Karyawan melakukan pelanggaran yang berat tetapi perusahaan tidak ingin memberhentikan karyawan sehingga diputuskan untuk menurunkan jabatannya.

    Inisiatif Mengajukan Demosi Sendiri

    Tahukah kamu, selain penyebab di atas, seorang karyawan juga bisa mengajukan demosi untuk diri sendiri, lho. Mengapa? Padahal kan jika terkena demosi, jabatan hingga gaji yang diterima menjadi lebih rendah.

    Hal tersebut memang bisa terjadi. Ada beberapa alasan mengapa demosi adalah hal yang wajar untuk dilakukan oleh karyawan secara sadar, seperti:

    • Merasa tidak mampu mengemban tanggung jawab di jabatan barunya.
    • Karyawan tidak merasa bahwa bekerja hanya untuk mencapai suatu posisi atau gaji tinggi atau tidak ada keinginan mencapai jenjang karir tersebut.
    • Ingin mendapatkan work-life-balance sehingga menyerahkan jabatan tersebut karena terlalu menyita banyak waktu.
    • Merasa bahwa upah baru tidak sepadan dengan tanggung jawab yang diberikan sehingga lebih baik kembali ke posisi sebelumnya.

    Untuk bisa mengajukan inisiatif demosi sendiri, seorang karyawan harus memperhatikan aturan yang ada di kontrak kerja. Karyawan juga bisa berdiskusi terlebih dahulu dengan atasan atau HRD untuk meminta solusi yang relevan.

    Dasar Hukum Demosi

    Nah, setelah memahami pengertian demosi dan beberapa penyebabnya, mari kita bahas dari segi dasar hukumnya.

    Jika kamu pernah mendapati pembahasan tentang demosi terhadap seorang anggota kepolisian di media, maka kamu harus tahu bahwa aturan tentang demosi di ranah kepolisian dan perusahaan biasa itu berbeda.

    Demosi adalah hal yang kerap kali terjadi di kepolisian jika anggotanya melakukan pelanggaran. Aturannya juga sangat jelas dan bisa dilihat secara eksplisit dalam beberapa pasal, yaitu Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012, Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016, dan Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016.

    Akan tetapi, untuk perusahaan swasta, Kementerian Ketenagakerjaan tidak menjelaskan secara eksplisit tentang aturan demosi. Biasanya, aturan tersebut diserahkan kepada aturan yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

    Undang-Undang Ketenagakerjaan hanya menyatakan pengaturan besaran upah dan melakukan evaluasi kinerja sesuai standar masing-masing perusahaan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 161 ayat 1 dan 2 serta Pasal 91 Ayat 1 dan 2.

    Kedua pasal tersebut membahas tentang surat peringatan sebanyak 3 kali yang dapat diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran serta hak perusahaan untuk melakukan evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja ini nantinya akan berpengaruh pada penilaian kelayakan posisi, pemberian tugas, dan besaran upah.

    Dengan tidak adanya aturan jelas tentang demosi dari kementerian, tentu saja perusahaan harus menjelaskan lebih detail di surat kontrak kepada karyawan. Karyawan juga memiliki hak untuk meminta penjelasan tentang semua aturan yang mengikatnya selama bekerja di sana.

    Cara Menyikapi Demosi

    Hal pertama yang mungkin kamu rasakan jika mengalami demosi adalah tentu saja sedih. Namun, kamu harus bijak dalam menyikapinya. Sebagai contoh kamu bisa melakukan beberapa hal berikut.

    1. Terima dengan Dewasa

    Marah, jengkel, hingga sedih ketika menerima kabar kurang menyenangkan adalah hal yang normal. Jangan disangkal dan cukup rasakan saja. Kamu tak perlu membuktikan pada perusahaan bahwa mereka salah telah mendemosimu. Sebab hal tersebut hanya akan memicumu melakukan hal-hal buruk, seperti menjadi arogan dan memamerkan pencapaian.

    Alih-alih melakukannya, lebih baik terima kenyataan secara perlahan. Kemudian carilah hal-hal yang dapat membuatmu termotivasi agar pekerjaan tetap selesai dengan baik dan profesional.

    2. Mencari Dukungan

    Cara menyikapi demosi selanjutnya adalah jangan pendam sendiri ketika merasa sedih atau marah. Ceritakan kepada orang yang kamu percaya, baik sahabat atau keluarga. Dengan begitu, kamu tidak akan merasa kesepian dan lebih kuat menghadapinya.

    3. Introspeksi Diri

    Mendapat demosi adalah hal yang memang tidak kamu inginkan. Namun, kamu tentu juga harus tahu bahwa demosi tidak bisa sembarangan diberikan oleh perusahaan tanpa melalui proses panjang. Sekarang, waktunya kamu melakukan introspeksi diri dan menerima kenyataan tersebut.

    4.  Tingkatkan Kemampuan dan Perbaiki Kinerja

    Dinilai tidak mencapai target lalu perusahaan mendemosimu? Maka tingkatkan kemampuan dan perbaiki kinerjamu. Buktikan bahwa kamu juga bisa meningkat dan memberikan kontribusi yang baik kepada perusahaan. Kalau bisa, dapatkan promosi ke jabatan yang lebih tinggi dengan pembuktian tersebut.

    Sumber : https://www.kitalulus.com/seputar-kerja/demosi-adalah

    • Share:
    admin

    Previous post

    Apa Itu Pengadilan Negeri?
    November 30, 2022

    Next post

    Mahasiswa UMA Meraih Juara III Festival Film Pendek Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022
    November 30, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Wisuda Periode I Tahun 2026: Rektor UMA Tekankan Lulusan Harus Mampu Hadapi Perubahan di Era Transformasi Digital
    30Jun2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    27Jun2026
    Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro Universitas Medan Area, Perkuat Kolaborasi Internasional
    17Jun2026
    Fakultas Teknik UMA Gelar Kuliah Umum Internasional Desain Mesin Listrik, Hadirkan Pakar dari Universiti Kuala Lumpur
    15Jun2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area