Adopsi Anak dalam Hukum
Pengangkatan anak atau adopsi memiliki definisi yang bermacam-macam antara lain, definisi pengangkatan anak atau adopsi merupakan tindakan mengadopsi; di adopsi. Mengangkat anak atau adopsi adalah untuk mengambil ke dalam keluarga seseorang (anak dari orang tua lain), terutama akibat perbuatan hukum formal. Hal ini juga dapat berarti tindakan hukum mengasumsikan orangtua seorang anak yang bukan milik sendiri. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pengangkatan anak diatur dalam Pasal 1 Angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007) disebutkan bahwa:
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Sementara menurut Hilman Hadikusuma yang menyatakan bahwa pengertian anak angkat yaitu anak dari orang lain yang kemudian dianggap sebagai anak sendiri (anak kandung) oleh orang tua angkat secara resmi melalui ketentuan hukum adat setempat. Pengangkatan anak secara adat ini demi keberlangsungan keturunan dan/atau pemeliharaan asset keluarganya.Menurut Mahmud Saltut, tedapat 2 (dua) macam anak angkat dalam pengengkatan anak, yaitu:
Pernyataan seseorang terhadap anak yang diketahui bahwa ia sebagai anak orang lain ke dalam keluarganya. Ia diperlakukan sebagai anak dalam segi kecintaan, pemberian nafkah, pendidikan dan pelayanan dalam segala kebutuhannya, bukan diperlakukan sebagai anak kandungnya sendiri.
Pengertian yang dipahamkan dari perkataan “Tabanni” (mengangkat anak secara mutlak) menurut hukum adat dan tradisi yang berlaku pada manusia, yaitu memasukkan anak yang diketahuinya sebagai anak orang lain kedalam keluarganya yang tidak ada hubungan pertalian nasab kepada dirinya sebagai anak yang sah kemudian ia hak dan kewajiban sebagai anak. Dari definisi yang dikemukakan di atas dapat dikatakan bahwa pengertian anak angkat menurut Mahmut Saltut lebih tepat untuk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Sebab disini tekanan pengangkatan anak adalah perlakuan sebagai anak dalam segi kecintaan, pemberian nafkah, pendidikan, dan pelayanan dalam segala kebutuhan, bukan memperlakukan anak tersebut seperti anak nasabnya sendiri.
