Apa Itu Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) merupakan lembaga independen yang dibentuk sebagai suatu organisasi yang secara mandiri melakukan proses asesmen akreditasi program studi. LAM dibentuk mengacu pada rumpun bidang ilmu pengetahuan untuk mendukung percepatan dan peningkatan kualitas penjaminan mutu program studi.
Tugas Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
LAM memiliki tugas dan wewenang antara lain:
Menyusun instrumen akreditasi program studi berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi.
Melakukan akreditasi program studi berdasarkan rumpun bidang ilmu pengetahuan.
Menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang peringkat akreditasi program studi.
Membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan, baik tingkat nasional maupun internasional.
Rumpun Bidang Ilmu Pengetahuan
Rumpun atau bidang ilmu pengetahuan yang dikelola oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) meliputi:
- Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAM DIK)
- Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAM EMBA)
- Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAM INFOKOM)
- Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAM TEKNIK)
