Pengertian dan Fungsi Statuta pada Perguruan Tinggi
Pengertian Statuta
Menurut Badan Pengembangan serta pembinaan Bahasa Kemendikbud, statuta dari asal bahasa Latin statum yg merupakan aturan atau hukum. Sementara itu, kata statutum sendiri merupakan bentuk turunan berasal statuere yang berarti mengatur, memutuskan, dan mengatur. Statutum pula berasal berasal kata menatap yg berarti menempatkan dan berada pada atas.
Sedangkan menurut Kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), statuta merupakan anggaran dasar suatu organisasi (contohnya universitas). Kebijakan aturan dasar dalam organisasi ini jua diartikan menjadi peraturan. Pada aspek negara, kata peraturannya merupaka interim pada sebuah perkumpulan ialah statuta.
Sementara itu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI angka 139 tahun 2014 wacana panduan Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi, pasal 1 mengungkapkan bahwa statuta merupakan peraturan dasar pengelolaan suatu perguruan tinggi digunakan menjadi landasan penyusunan peraturan serta mekanisme operasional di istitusi yang bersangkutan.
Apa fungsi statuta perguruan tinggi?
Dalam Permendikbud Nomor 139 Tahun 2014 disebutkan:
Pasal 2
(1) Setiap perguruan tinggi wajib memiliki statuta sebagai peraturan dasar
dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Statuta perguruan tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
disusun sesuai kebutuhan dan pengembangan perguruan tinggi.
(3) Penyusunan statuta perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengacu pada pedoman penyusunan statuta sebagaimana terlampir
dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Statuta perguruan tinggi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hal tadi berfungsi sebagai dasar peraturan dasar pengelolaan serta pelaksanaan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. di samping itu, yg menyusun statuta perguruan tinggi artinya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
