• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
  • PRESTASI
  • Galeri
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
    • PRESTASI
    • Galeri
        • Instagram
        • Youtube

    Uncategorized

    Home » Blog » Memahami Asas “cogitationis poenam nemo patitu”

    Memahami Asas “cogitationis poenam nemo patitu”

    • Categories Uncategorized

    Asas ‘cogitationis poenam nemo patitur’ (baca: kojitatsionis pènam némo patitur) secara bebas diartikan bahwa tidak ada seorang pun dapat dihukum atas apa yang ia pikirkan. Asas ini merupakan prinsip hukum yang sangat umum, yang biasanya diajarkan pada para pelajar hukum tingkat awal. Kalimat ini mengandung arti bahwa sebenarnya sudah hadir suatu pelanggaran, tetapi pelanggaran itu baru ada di dalam pikiran saja. Pelanggaran itu belum sempat diwujudkan melalui tindakan nyata (perilaku).

    Hukum positif tidak menjatuhkan pidana terhadap pikiran orang, tetapi terhadap perilaku orang. Asas cogitationis poenam nemo patitur memberi penegasan tentang normativitas hukum. Ia berkenaan dengan aturan berperilaku. Pada umumnya setiap orang berperilaku atas dasar latar belakang kognisi dan afeksi yang ia miliki. Kita bisa menyebut dimensi kognisi dan afeksi ini sebagai pra-perilaku, karena mereka mendahului suatu perilaku. Sebagai contoh, seseorang melakukan teror karena ia mendapat indoktrinasi secara kognitif atas paham-paham yang menyesatkan, sehingga terbentuk pula afeksi yang membenarkan terorisme ini.

    Namun, jika orang ini hanya menyimpan pengetahuan dan sikap berpihak pada paham terorisme itu untuk dirinya sendiri, tanpa upaya apapun untuk disebarluaskan kepada orang lain, baik secara lisan maupun tulisan, maka hukum tidak dapat menjangkaunya. Objek dari hukum selalu perilaku. Namun, bukan perilakunya yang menjadi sasaran penerima hukuman, melainkan tetaplah subjek pemilik perilaku itu (disebut pelaku). Jika subjek ini tidak merupakan pemilik perilaku, tetapi pemilik pra-perilaku, maka subjek ini belum layak untuk dihukum.

    Apa yang disebut pra-perilaku adalah pikiran atau sikap. Tindakan menghukum seseorang karena pikiran atau sikapnya, kendati pikiran atau sikap itu salah menurut hukum (dengan syarat belum diejawantahkan secara konkret), bukanlah objek di dalam norma hukum. Dalam kenyataannya, mungkin saja ada orang yang melanggar hukum tanpa sengaja, misalnya karena kelalaian atau kecerobohan.

    Hukum tetap dapat menghukum orang ini karena, sekali lagi, yang dijadikan indikator adalah perilakunya. Dimensi-dimensi pra-perilaku dapat menjadi bagian dari pertimbangan hakim untuk meringankan atau memberatkan hukuman, tetapi tidak berarti harus membebaskan pelaku dari hukuman. Perlu dicatat di sini, bahwa di dalam terminologi hukum, kata “membebaskan” berbeda dengan kata “melepaskan dari [segala] tuntutan hukum”. Dalam terminologi hukum berbahasa Belanda, dikenal istilah putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas (onslag van recht vervolging).

    Pasal 191 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membedakan keduanya dengan uraian sebagai berikut:

    “(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas;

    (2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”

    • Share:
    admin

    Previous post

    Doktrin Modern dalam Hukum Perusahaan
    August 13, 2022

    Next post

    Mengenal Gangguan Kleptomania
    August 15, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro Universitas Medan Area, Perkuat Kolaborasi Internasional
    17Jun2026
    Fakultas Teknik UMA Gelar Kuliah Umum Internasional Desain Mesin Listrik, Hadirkan Pakar dari Universiti Kuala Lumpur
    15Jun2026
    Rektor UMA Menerima Kunjungan Silaturahmi dari BSI Tbk Iskandar Muda Medan
    12Jun2026
    Universitas Medan Area Raih Peringkat Terbaik Versi Scimago Journal Rank
    28May2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area