• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
  • PRESTASI
  • Galeri
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
    • PRESTASI
    • Galeri
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Apa Itu Verstek dalam Hukum

    Apa Itu Verstek dalam Hukum

    • Categories Article

    Verstek merupakan salah satu istilah dalam hukum acara perdata. Berkenaan dengan istilah, dalam sistem common law disebut “default procedure” yang sama artinya dengan verstek procedure, yaitu acara luar hadir, dan untuk verstekvonnis (putusan tanpa hadir) disebut default judgement. Penyebutan istilah dalam common law dan civil law tidak mempengaruhi maksud yang terkandung didalamnya. Pengertian verstek tidak terlepas kaitannya dengan fungsi beracara dan penjatuhan putusan atas perkara yang disengketakan, yang member wewenang kepada hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat. Hal ini berhubungan dengan ketentuan dalam Pasal 124 HIR (Pasal 77 Rv) dan Pasal 125 ayat (1) HIR (Pasal 73 Rv). Isi dari 124 HIR (Pasal 77 Rv) dan Pasal 125 ayat (1) HIR (Pasal 73 Rv) yaitu sebagai berikut :

    Pasal 124

    “Jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara; akan tetapi penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi.”

    Pasal 125, menyebutkan:

    Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.

    Berdasarkan penjelasan dalam Pasal 124 HIR (Pasal 77 Rv) dan 125 ayat (1) HIR(Pasal 73 Rv), hakim berwenang untuk menjatuhkan putusan diluar hadir atau tanpa hadir penggugat dengan syarat :

    Apabila penggugat tidak hadir pada sidang yang ditentukan tanpa alasan yang sah, dengan demikian hakim berwenang memutus perkara tanpa hadirnya penggugat yang disebut putusan verstek, dengan diktum:

    Membebaskan tergugat dari perkara tersebut

    Menghukum penggugat membayar biaya perkara

    Terhadap putusan verstek tersebut penggugat tidak dapat melakukan upaya hukum baik perlawanan (verzet) maupun upaya banding dan kasasi.

    Upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan mengajukan perkara ulang setelah membayar biaya perkara yang ditimbulkan oleh perkara awal.

    Apabila Tergugat yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan yang ditentukan tanpa alasan yang sah (default without reason), maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek dengan diktum:

    Mengabulkan gugatan seluruhnya tau sebagian, atau

    Menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan tidak mempunyai dasar hukum.

    Tergugat telah dipanggil dengan Sah dan Patut, tata cara pemanggilan yang sah dan patut yaitu sebagai berikut :

    Yang melaksanakan pemanggilan juru sita, dimana hal ini ditegaskan dalam Pasal 388 jo. Pasal 390 ayat (1) HIR;

    Bentuknya dengan Surat Panggilan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 390 ayat (1), Pasal 2 ayat (3) Rv;

    Cara pemanggilan yang sah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 390 ayat (1) HIR atau Pasal 6 ke-7 Rv;

    Jarak waktu pemanggilan dengan hari sidang memperhatikan Pasal 122 HIR atau Pasal 10 Rv;

    Tergugat tidak mengajukan eksepsi kompetensi, meskipun tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, tetapi dia menyampaikan jawaban tertulis yang berisi eksepsi kompetensi, yang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang menghadiri perkara secara absolut atau relatif, maka hakim tidak boleh langsung menerapkan acara verstek, meskipun tergugat tidak hadir memenuhi panggilan.

    Putusan Verstek memiliki beberapa konsekuensi baik putusan verstek kepada penggugat maupun kepada tergugat. Konsekuensi putusan verstek terhadap penggugat adalah membebaskan biaya perkara kepada tergugat, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara. Sedangkan konsekuensi putusan verstek terhadap tergugat adalah mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian, atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan tidak mempunyai dasar hukum. Pada prakteknya, yang paling sering terjadi adalah putusan verstek yang dijatuhkan kepada tergugat, karena lazimnya penggugat adalah pihak yang paling memiliki kepentingan atas permasalahan hukum yang sedang disidangkan, sehingga kemungkinannya kecil bagi penggugat untuk tidak menghadirinya.

    • Share:
    admin

    Previous post

    Pengertian dan Contoh dari Dekadensi Moral
    August 10, 2022

    Next post

    Mengenal Apa Itu Justice Collaborator dalam Hukum
    August 10, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro Universitas Medan Area, Perkuat Kolaborasi Internasional
    17Jun2026
    Fakultas Teknik UMA Gelar Kuliah Umum Internasional Desain Mesin Listrik, Hadirkan Pakar dari Universiti Kuala Lumpur
    15Jun2026
    Rektor UMA Menerima Kunjungan Silaturahmi dari BSI Tbk Iskandar Muda Medan
    12Jun2026
    Universitas Medan Area Raih Peringkat Terbaik Versi Scimago Journal Rank
    28May2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area