• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
  • PRESTASI
  • Galeri
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
    • PRESTASI
    • Galeri
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Ketentuan Hukum Terkait Perizinan Startup

    Ketentuan Hukum Terkait Perizinan Startup

    • Categories Article

    Istilah startup merupakan istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga. Istilah startup selalu diidentikkan dengan usaha rintisan yang menggunakan teknologi informasi pada produknya. Dalam mendirikan sebuah startup diperlukan ide yang berbeda dengan sesuatu yang pernah ada untuk dapat memecahkan suatu persoalan yang tengah dihadapi calon konsumen. Pada dasarnya dalam mendirikan suatu perusahaan diperlukan adanya legalitas, begitu dalam pendirian perusahaan startup. Namun, hingga saat ini di Indonesia belum ditemukan aturan yang mengatur secara eksplisit mengenai ketentuan hukum perizinan startup. Pendiri startup dalam hal ingin mendaftarkan perusahaannya, maka harus memilih jenis badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Badan usaha berbadan hukum, diantaranya Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi. Sedangkan badan usaha yang tidak berbadam hukum adalah Commanditaire Vennootschap (CV), Firma dan Persekutuan Perdata. Untuk memilih jenis badan usaha yang akan digunakan, maka pendiri perusahaan startup perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    – Jenis usaha yang dijalankan;

    – Ruang lingkup usaha;

    – Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha;

    – Besarnya resiko-resiko pemilikan;

    – Besarnya investasi yang ditanamkan;

    Batas-batas pertanggung jawaban terhadap hutang-hutang perusahaan;

    – Cara pembagian keuntungan;

    – Jangka waktu berdirinya perusahaan;

    – Peraturan-peraturan pemerintah.

    Mengenai ketentuan atau tata cara perizinannya, maka disesuai dengan ketentuan atau tata cara perizinan badan usaha yang dipilih oleh pendiri, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan perizinan perusahaan mengikuti ketentuan berdasarkan atas jenis badan usahanya. Pada umumnya, perusahaan startup yang sudah berjalan dan berkembang mendaftarkan perusahaannya dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Tata cara untuk mendapatkan izin dalam membentuk PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PT). Pasal 7 ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut Permenkumham 21/2021), pendirian PT juga dapat dilakukan oleh perseorangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 Permenkumham 21/2021. Kemudian modal dalam pendirian PT ditentukan berdasarkan pendiri PT sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 UU PT yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

    Namun, suatu hal yang paling penting dalam mendirikan perusahaan startup yaitu perlindungan atas merek suatu perusahan tersebut, sebagaimana kita ketahui bahwa jangkauan pemasaran dalam bidang usaha startup yaitu dunia global melalui internet. Berdasarkan hal tersebut, kepemilikan hak merek perusahaan menjadi salah satu hal penting untuk melindungi karya pendiri perusahaan. Pendiri dapat mendaftarkan merek atas produk perusahaannya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

    • Share:
    admin

    Previous post

    Sistem Perpajakan di Indonesia
    August 8, 2022

    Next post

    Modernisasi : Pengertian, Contoh dan Ciri-Cirinya
    August 9, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro Universitas Medan Area, Perkuat Kolaborasi Internasional
    17Jun2026
    Fakultas Teknik UMA Gelar Kuliah Umum Internasional Desain Mesin Listrik, Hadirkan Pakar dari Universiti Kuala Lumpur
    15Jun2026
    Rektor UMA Menerima Kunjungan Silaturahmi dari BSI Tbk Iskandar Muda Medan
    12Jun2026
    Universitas Medan Area Raih Peringkat Terbaik Versi Scimago Journal Rank
    28May2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area