• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
  • PRESTASI
  • Galeri
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
    • PRESTASI
    • Galeri
        • Instagram
        • Youtube

    Uncategorized

    Home » Blog » Ketahui Undang-Undang Tentang RT dan RW

    Ketahui Undang-Undang Tentang RT dan RW

    • Categories Uncategorized

    Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertugas untuk membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa). Hal tersebut juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (selanjutnya disebut Permendagri 18/2018) menyatakan bahwa jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi:

      1. Rukun Tetangga;
      2. Rukun Warga;
      3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
      4. Karang Taruna;
      5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
      6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

    Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 menyatakan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. RT dan RW sebagai bagian dari LKD memiliki tugas sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018, yaitu:

      1. Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
      2. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
      3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

    Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai RT dan RW diatur oleh masing-masing daerah. Salah satu contohnya yaitu Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dimana dalam Perda tersebut diatur mengenai persyaratan menjadi pengurus RT dan RW, tata kerja hingga pemberhentiannya.

    RT dan RW merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang ada di desa//kelurahan  yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga berfungsi sebagai perantara penyampaian kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan pemerintah kelurahan, daerah maupun nasional dan juga sebagai lembaga pertama penerima aspirasi dan kepentingan masyarakat. Sebagai lembaga kemasyarakatan desa, RT dan RW bukan merupakan bagian dari pejabat negara, dimana sebelumnya dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pegawaian ( selanjutnya disebut UU Pokok-Pokok Kepegawaian) dinyatakan bahwa:

    “Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.”

    Namun, saat ini peraturan tersebut telah diganti dengan undang-undang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam UU ASN tidak ditemukan frasa pejabat negara, melainkan frasa tersebut digantikan dengan pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Pengertian pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi dan pejabat fungsional diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10, dan angka 12 UU ASN yang menyatakan sebagai berikut:

    Pasal 1 angka 8

    Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi

    Pasal 1 angka 10

    Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah

    Pasal 1 angka 12

    Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah

    Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa RT dan RW bukan merupakan bagian dari pejabat negara, karena RT dan RW bukan merupakan pegawai ASN sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10 dan angka 12 UU ASN, melainkan hanya sebagai bagian dari LKD yang bertugas untuk membantu kepala desa.

    • Share:
    admin

    Previous post

    Ketahui Perbedaan Arsitek dengan Kontraktor
    July 19, 2022

    Next post

    UU ITE Tentang Tanda Tangan Elektronik
    July 19, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Universitas Medan Area Raih Peringkat Terbaik Versi Scimago Journal Rank
    28May2026
    Seminar Nasional Kebijakan Lingkungan Hidup: FH UMA dan Yayasan SENTRA Soroti Krisis Ekosistem Pesisir Sumatera Utara
    25May2026
    Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMA Gelar Community Service Responsibility di Malaysia
    13May2026
    Magister Informatika UMA Perluas Jejaring Global Lewat MoA dengan UniMAP Malaysia
    09May2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area