• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
  • PRESTASI
  • Galeri
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
    • PRESTASI
    • Galeri
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Apa Itu Komunikasi Koersif?

    Apa Itu Komunikasi Koersif?

    • Categories Article

    Dalam buku Alo Liliweri, Tadeschi dan Felson mendefinisikan tindakan koersif sebagai setiap “tindakan yang diambil dengan maksud memaksakan sesuatu yang merugikan orang lain atau memaksakan kepatuhan orang lain kepada pihaky ang berkuasa”.

    Dari definisi ini dapat diperinci tiga jenis tindakan koersif yaitu :

    a. Ancaman

    Tadeschi dan Felson membagi dua jenis ancaman yaitu :

    1) Ancaman kontingen. Ancaman ini dilakukan dalam bentuk komunikasi persuasif yang koersif dimana seseorang mengancam seseorang agar orang itu taat dan patuh kepada pihak yang berkuasa, ancamannya adalah jika tidak taat dan patuh maka pihak yang berkuasa akan membahayakan orang yang menjadi sasaran tersebut. Ancaman kontingen bisa datang dalam bentuk compleain melalui dua tindakan tertentu, yakni “harus melakukan” atau “tidak boleh melakukan” sesuatu yang tergantung dalam pandangan pihak penguasa.

    2) Ancaman nonkontingen. Tampaknya lebih soft dari ancaman kontingen di atas, atau dalam bahasa sehari-hari adalah “tindakan menakut-nakuti”.

    Jenis ancaman ini biasanya digunakan untuk menakut-nakuti atau mempermalukan seseorang yang berada di bawah pengaruh kekuasaan.27 Dapat dilihat di sini, ancaman kontingen lebih parah dibandingkan ancaman nonkontingen, dikarenakan ancaman kontingen dapat membahayakan orang yang menjadi sasaran itu dan ancaman nonkontingen hanya menakut-nakuti atau mempermalukan seseorang yang berada di bawah pengaruh kekuasaan. Kedua jenis ancaman dapat dilakukan secara diam-diam/tersirat atau bahkan eksplisit.

    b. Hukuman

    Dalam buku Alo Liliweri, Tadeschi dan Felson mendefinisikan hukuman sebagai suatu tindakan yang dilakukan dengan memaksakan kehendak yang mendatangkan kerugian pada orang lain. Mereka mengemukakan sekurang-kurangnya tiga jenis kerugian yaitu :

    1) Kerugian fisik, kerugian karena ada perampasan sumber daya, dan kerugian sosial.

    2) Kerugian sumber daya, yang kerugian karena kesempatan seseorang yang dijadikan target dibatasi dalam usaha, penghapusan atau penghancuran harta benda.

    3) Kerugian sosial, kerugian yang dialami oleh orang yang menjadi target misalnya mengalami kerusakan identitas sehingga status dan posisinya dalam polarisasi menjadi buruk, kehilangan kepercayaan umum.28

    Kerugian fisik mengacu pada setiap peristiwa yang menyebabkan rasa sakit fisik yang merugikan biologis, atau pengalaman yang tidak menyenangkan dari fisik dari sasaran. Kerugian sumber daya mengacu kepada pihak yang berkuasa ikut campur tangan dalam semua jenis hubungan sosial seseorang. Kerugian sosial biasanya dilakukan dengan hukuman melaui penghinaan, pencelaan, sarkasme, dan tindakan kurang sopan terhadap seseorang yang menjadi target hukuman.

    • Share:
    admin

    Previous post

    Ketahui Kerangka Berpikir dalam Penelitian
    June 29, 2022

    Next post

    Kurang Wawasan Hingga Kurang Percaya Diri, Ternyata Ini Dia Akibat Jika Malas Membaca Buku
    June 30, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Wisuda Periode I Tahun 2026: Rektor UMA Tekankan Lulusan Harus Mampu Hadapi Perubahan di Era Transformasi Digital
    30Jun2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    27Jun2026
    Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro Universitas Medan Area, Perkuat Kolaborasi Internasional
    17Jun2026
    Fakultas Teknik UMA Gelar Kuliah Umum Internasional Desain Mesin Listrik, Hadirkan Pakar dari Universiti Kuala Lumpur
    15Jun2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area