• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
  • PRESTASI
  • Galeri
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
    • PRESTASI
    • Galeri
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Mengenal Apa Itu Silent Agreement dalam Hukum

    Mengenal Apa Itu Silent Agreement dalam Hukum

    • Categories Article

    Perjanjian diam-diam atau disebut juga dengan silent agreement merupakan suatu perjanjian yang tidak dinyatakan secara tegas mengenai suatu tindakan yang dilakukan oleh para pihak sebagaimana ketentuan Pasal 1347 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer) yang menyatakan :

    “Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan dalam persetujuan”

    Muhammad Syaifuddin dalam bukunya yang berjudul “Hukum Kontrak” membagi 4 (empat) teori terjadinya perjanjian, yaitu :

    1. Teori Pernyataan (Uitings Theorie) menyatakan bahwa kontrak telah lahir pada saat penerimaan atas suatu penawaran ditulis (dinyatakan) oleh pihak yang ditawari;
    2. Teori Mengetahui (Verzendings Theorie) menyatakan bahwa kontrak telah lahir pada saat penerimaan atas penawaran itu dikimkan oleh pihak yang ditawari kepada pihak yang menawarkan;
    3. Teori Pengiriman (Verneming Theorie) menyatakan kontrak lahir pada saat surat jawaban (penerimaan) itu diterima oleh pihak yang menawarkan;
    4. Teori Penerimaan (Onvangs Theorie) menyatakan bahwa kontrak itu lahir pada saat surat penerimaan telah sampai ditempat pihak yang menawarkan, tidak peduli apakah ia mengetahui atau membaca penerimaan tersebut atau tidak.

    Pada dasarnya suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPer yaitu adanya kesepakatan dan kecakapan antar pihak, adanya suatu hal tertentu, serta suatu sebab yang tidak terlarang. Berkaitan dengan syarat sahnya perjanjian, perjanjian diam-diam dianggap sah dan membawa akibat yuridis yang berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak sebagaimana yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1284 K/PDT/1998 tertanggal 18 Desember 2000 yang menyatakan:

    “Dibenarkan adanya suatu perjanjian yang diucapkan saja atau perjanjan diam-diam atau silent agreement artinya walaupun tidak ada suatu perjanjian namun kenyataan peristiwa tersebut ada maka kenyataan tersebut disebut perjanjian diam-diam”

    Berdasarkan hal tersebut, maka asas konsensualitas berlaku mutlak terhadap para pihak sebagaimana pula dinyatakan dalam yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2178 K/PDT/2008 tertanggal 12 September 2009. Asas konsensualitas merupakan kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Hal tersebut, juga dinyatakan dalam kaidah hukum Arrest Hoge Raad, H.R. 29 Desember 1939, NJ. 1940, 274 bahwa adanya kesepakatan dalam suatu perjanjian dapat terjadi atas dasar perilaku para pihak, untuk menilai apakah dalam suatu peristiwa tertentu para pihak tersebut secara diam-diam telah memberikan kesepakatannya yang bisa dilihat dari perilaku para pihak dalam perjanjian tersebut.

    • Share:
    admin

    Previous post

    Ternyata Ini Resiko Mengendarai Sepeda Motor dengan Sandal
    June 25, 2022

    Next post

    Mengenal Apa Itu Diversi dalam Hukum
    June 25, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Wisuda Periode I Tahun 2026: Rektor UMA Tekankan Lulusan Harus Mampu Hadapi Perubahan di Era Transformasi Digital
    30Jun2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    27Jun2026
    Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro Universitas Medan Area, Perkuat Kolaborasi Internasional
    17Jun2026
    Fakultas Teknik UMA Gelar Kuliah Umum Internasional Desain Mesin Listrik, Hadirkan Pakar dari Universiti Kuala Lumpur
    15Jun2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area