Hukum Perdata, Pidana, Internasional
Istilah subjek hukum kerap ditemukan dalam dunia hukum. Simak pengertian dan kategorinya berdasarkan hukum pidana, perdata, dan hukum internasional berikut ini. Subjek hukum dikelompokkan ke dalam dua golongan besar, yakni manusia dan badan hukum. Hukum pidana, perdata, dan hukum internasional kemudian masih mengelompokkan subjek hukum lebih jauh. Simak selengkapnya.
Istilah subjek hukum kerap ditemui dalam bidang hukum. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda, rechtsubject, yang secara umum terdiri dari manusia dan badan hukum yang diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban
A Ridwan Halim (dalam Cuk Prayitno, 2010:14) menerangkan bahwa subjek hukum adalah segala hal yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu-lintas hukum. Terkait hal ini, yang dimaksud sebagai subjek hukum adalah manusia atau natuurlijke persoon dan badan hukum atau rechtpersoon. Beberapa contoh dari badan hukum, antara lain perseroan terbatas (PT), perusahaan negara (PN), yayasan, badan pemerintahan, dan lainnya.
Penting untuk diketahui, dalam berbagai konteks hukum, yakni hukum perdata, hukum pidana, dan hukum internasional, tinjauan atas manusia dan badan hukum sebagai subjek hukum berbeda-beda.
Subjek Hukum Perdata
Dalam hukum perdata, yang masuk dalam kategori subjek hukum adalah manusia sejak kelahirannya dan badan hukum. Sebagai subjek hukum perdata, sebagaimana diterangkan Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata, manusia atau orang menjadi pembawa hak sejak ia dilahirkan dan berakhir saat meninggal. Bahkan, jika diperlukan, manusia dapat dihitung sejak ia dalam kandungan hingga dilahirkan dalam keadaan hidup.
Kemudian, dalam konteks badan hukum, Subekti menerangkan bahwa badan hukum juga memiliki karakteristik hukum yang sama seperti manusia. Badan-badan hukum memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam hukum dengan pengurusanya, dapat digugat, dan dapat menggugat.
Subjek Hukum Pidana
Dalam hukum pidana, yang menjadi subjek hukum adalah manusia sebagai oknum. Hal ini sebagaimana diterangkan Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro dalam Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, sesuai pandangan KUHP.
Hal ini terlihat dalam perumusan KUHP yang menerangkan sejumlah ketentuan atau syarat tindak pidana dan hukuman dari masing-masing tindak pidana dalam KUHP.
Kemudian, dalam hukum pidana, badan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana adalah badan hukum yang melakukan perbuatan korporasi melalui direksi atau manajemennya. Meski dilakukan oleh “manusia”, tindakan yang dilakukan menjadi tanggung jawab korporasi atau badan hukum.
Sesuai Pasal 4 ayat (2) Perma 13/2016, dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi antara lain dengan parameter sebagai berikut:
- korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi;
- korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
- korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Subjek Hukum Internasional
Berbeda dari hukum perdata dan pidana, dalam hukum internasional, subjek hukumnya tidak digolongkan atas manusia atau badan hukum semata. Subjek hukum internasional saat ini terdiri atas enam golongan, yakni sebagai berikut.
- Negara
Negara merupakan subjek hukum internasional yang utama. Negara yang diakui sebagai subjek adalah negara yang berdaulat dan memiliki pemerintahan sendiri.
- Organisasi Internasional
Organisasi internasional yang menjadi subjek hukum internasional adalah organisasi yang berkeanggotaan global dengan tujuan umum, organisasi berkeanggotaan global dengan tujuan spesifik, organisasi berkeanggotaan regional dengan tujuan global, dan organisasi berkeanggotaan regional dengan tujuan spesifik.
- Palang Merah Internasional
Sebagai subjek hukum internasional, Palang Merah Internasional (PMI) memiliki ruang lingkup terbatas. Namun, kedudukan PMI diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi Palang Merah. Mengingat misi PMI adalah untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.
- Tahta Suci Vatikan
Sejak ditandatanganinya Pakta Lateran pada 1929, Tahta Suci Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional.
- Pemberontak
Berdasarkan hukum perang, apabila menaati hukum perang, terorganisir, ada wilayah yang dikuasai, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan diplomatik dengan negara lain, dan mampu menentukan nasib wilayah serta memilih sistem negaranya sendiri.
- Individu
Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
Subjek dan Objek Hukum
Selain istilah subjek hukum, ada pula istilah objek hukum. Pada dasarnya, objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum. Umumnya, objek hukum ini berupa benda. Pasal 499 KUH Perdata menyatakan bahwa menurut undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik.
Untuk dapat dikategorikan sebagai objek hukum, suatu hal atau benda haruslah memiliki kriteria sebagai berikut.
- Berguna bagi subjek hukum.
- Dapat menjadi permasalahan.
- Dapat dikuasai.
