• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
  • PRESTASI
  • Galeri
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
    • PRESTASI
    • Galeri
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » 7 Cara Memahami Undang-Undang

    7 Cara Memahami Undang-Undang

    • Categories Article

    Bagi orang awam, Undang-undang seringkali dianggap suatu hal menyulitkan untuk dipahami. Undang-undang atau legislasi adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu. Berikut cara mudah memahami undang-undang.

    1. ketahui lengkap informasi dasarnya.UU ini namanya apa, mengatur apa saja, dikeluarkan tahun berapa, diperuntukkan di sektor apa.
    2. pahami diktum dan konsideransnya guna menemukan rasio legisnya
      pada bagian menimbang, memperhatikan, dan mengingat di awal-awal UU sebelum maksud pasal per pasal. dengan memahami diktum dan konsiderans maka kita bisa mengetahui rasio legis atau alasan hukum apa yang mendasari dikeluarkan UU ini? apakah untuk mengisi kekosongan hukum? revisi hasil konsensus dengan kebutuhan suatu golongan? atau tuntutan keadaan? maka jelas, dengan mengetahui rasio legis, kita bisa menggunakan UU ini sebagaimana fungsinya diciptakan.
    3. pahami jenis aturan serta hierarkinya
      apakah ini UU, PERDA,SEMA, PERWALI, PERDES, ataupun PP. Dengan mengetahui jenis aturan tersebut, maka kita bisa mengetahui kekuatan mengikat dari aturan tersebut beserta ruang lingkupnya
    4. Kuasai dengan baik penerapan Postulat Dasar Hukum, yakni Asas Preferensi
      Lex Superiori Derogat Legi Inferiori
      Hukum/UU yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah (hierarkinya)Lex Specialis Derogat Legi Generali
      Hukum/UU yang lebih khusus mengalahkan Hukum yang lebih umumLex Posteriori Derogat Legi Priori
      Hukum/UU yang lebih baru mengalahkan hukum yang lebih lama

      ini merupakan rumus hukum yang paling dasar untuk memahami beraneka macam peraturan perundang-undangan yang ada.

    5. Fokus pada pasal-pasal penting yang mengatur prosedur maupun subjek dan objek hukum yang diatur
    6. Tafsirkan tiap frasa atau kata dalam satu rangkaian kalimat dengan penafsiran gramatikal dan uji dengan pertanyaan Penafsiran secara bahasa yaitu membedah makna kata per kata
      misal: pasal 362 KUHP: “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”- Barang siapa: itu siapa saja? semua subjek hukum
      lalu kalau yang mencuri anak dibawah umur bagaimana?
      kalau yg mencuri itu orang gila gimana?- Mengambil: apa itu mengambil? memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain.
      dia mengambil dengan cara apa saja?

      – barang sesuatu: barang apa saja? yang berwujud?
      kalo yg diambil arus listrik sama sinyal wi-fi gimana?
      berarti barang itu adalah sesuatu yg bernilai ekonomi

      – yang seluruhnya atau sebagian: kata atau disini artinya apa? pilihan atau nama lain?

      – kepunyaan orang lain: orang lain itu siapa aja? kalau misal ayah, ibu, saudara, suami, istri atau anak sendiri apakah juga orang lain?
      apa buktinya kalau itu memang milik orang lain?
      kalau dia cuma mengambil kembali barang yang awalnya milik dia gimana?

      – dengan maksud untuk dimiliki: dimiliki maksudnya apa? kalau dipinjam doang gimana? kalau langsung dia jual ke penadah gelap gimana?

      – secara melawan hukum: melawan dengan cara apa? melanggar? atau lalai?

    7. Perhatikan pasal-pasal terakhir guna mencari keberlakuannya, siapa yang mengesahkan, dan apakah ada peraturan lanjutan sebagai peraturan pelaksana dari peraturan itu?Misalkan di UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. terdiri dari 67 pasal. dan yang harus diperhatikan di poin ini adalahpasal 64–65 yang merupakan ketentuan peralihan (uu ini menggantikan uu apa? gunakan asas lex posteriori derogat legi priori)

      dan pasal 66–67: tentang ketentuan penutup yang mengatur tentang sejak kapan uu ini diundangkan dan diberlakukan.

      lalu di pasal 67 ayat 2, dikatakan bahwa hal-hal yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut akan diatur lebih lanjut dgn PP yang segera dikeluarkan (yakni PP no. 9 tahun 1975)

      sehingga kita juga harus mempelajari PP tersebut guna melaksanakn aturan-aturan umum yang ada disana.

    • Share:
    admin

    Previous post

    Ini Beda Kurikulum Merdeka Belajar dan Kurikulum Sebelumnya
    May 21, 2022

    Next post

    Psikodiagnostik : Pengertian, Fungsi dan Metode
    May 21, 2022

    Leave A Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Rektor UMA Menerima Kunjungan Silaturahmi dari BSI Tbk Iskandar Muda Medan
    12Jun2026
    Universitas Medan Area Raih Peringkat Terbaik Versi Scimago Journal Rank
    28May2026
    Seminar Nasional Kebijakan Lingkungan Hidup: FH UMA dan Yayasan SENTRA Soroti Krisis Ekosistem Pesisir Sumatera Utara
    25May2026
    Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMA Gelar Community Service Responsibility di Malaysia
    13May2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area