• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
      • Teknik
        • Teknik Sipil
        • Teknik Elektro
        • Teknik Mesin
        • Arsitektur
        • Teknik Industri
        • Teknik Informatika
      • Pertanian
        • Agroteknologi
        • Agribisnis
      • Ekonomi & Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
      • Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
        • Ilmu Pemerintahan
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Komunikasi
      • Psikologi
        • Psikologi
      • Sains & Teknologi
        • Biologi
      • Agama Islam
        • Pendidikan Agama Islam
      • Pascasarjana
        • Magister Administrasi Publik
        • Magister Agribisnis
        • Magister Hukum
        • Magister Psikologi
        • Magister Manajemen
        • Magister Informatika
        • Doktor Ilmu Pertanian
  • PRESTASI
  • Galeri
  • INFORMASI KARIR
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
        • Teknik
          • Teknik Sipil
          • Teknik Elektro
          • Teknik Mesin
          • Arsitektur
          • Teknik Industri
          • Teknik Informatika
        • Pertanian
          • Agroteknologi
          • Agribisnis
        • Ekonomi & Bisnis
          • Manajemen
          • Akuntansi
        • Hukum
          • Ilmu Hukum
        • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
          • Ilmu Pemerintahan
          • Ilmu Administrasi Publik
          • Ilmu Komunikasi
        • Psikologi
          • Psikologi
        • Sains & Teknologi
          • Biologi
        • Agama Islam
          • Pendidikan Agama Islam
        • Pascasarjana
          • Magister Administrasi Publik
          • Magister Agribisnis
          • Magister Hukum
          • Magister Psikologi
          • Magister Manajemen
          • Magister Informatika
          • Doktor Ilmu Pertanian
    • PRESTASI
    • Galeri
    • INFORMASI KARIR
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Mengenal Istilah Hukum Administrasi dengan Hukum Administrasi Negara

    Mengenal Istilah Hukum Administrasi dengan Hukum Administrasi Negara

    • Categories Article

    Bagi yang biasa mendengar istilah hukum administrasi negara mungkin agak sedikit heran dengan sebutan yang hanya menyebutkan hukum administrasi tanpa embel-embel negara di belakangnya. Namun sesungguhnya artikel ini memang ditujukan untuk memberikan sedikit gambaran mengenai penggunaan kata yang tepat bagi ilmu hukum administrasi yang saat ini kita kenal dengan istilah hukum administrasi negara.

    Pengertian Hukum Administrasi

    Menurut kamus besar bahasa Indonesia, administrasi dapat diartikan sebagai:

    • Usaha/kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi;
    • Usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan peneyelenggaraan kebijaksanaan serta mencapai tujuan;
    • Kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
    • Kegiatan kantor dan tata usaha.

    Istilah administrasi dapat memiliki makna dalam artian yang luas dan dalam arti yang sempit. Dalam arti sempit, administrasi dapat berarti kegiatan tata usaha yang meliputi surat menyurat dan pengurusan masalah ketatausahaan. Sementara pengertian administrasi dalam arti luas dapat dilihat dalam pengertian yang diberikan oleh beberapa ahli antara lain:

    Suatu proses yang umumnya terdapat pada semua usaha kelompok, baik itu yang besar dan kecil, swasta dan negara, atau sipil dan militera (Leonard D. White).

    Kegiatan dari kelompok manusia yang mengadakan usaha kerjasama untuk mencapai tujuan bersama (H.A. Simon).

    Sementara itu, CST. Kansil memberikan pengertian terhadap administrasi negara sebagai berikut:

    • Sebagai aparatur negara, pemerintahan atau instansi politik kenegaraan, yakni meliputi semua organisasi negara yang menjalankan administrasi negara;
    • Sebagai fungsi atau aktivitas, yakni kegiatan pemerintahan untuk mengurus kepentingan negara;
    • Sebagai teknis penyelenggaraan peraturan perundang-undangan, yakni segala tindakan aparatur negara adalah dalam rangka menjalankan perintah atau amanah peraturan perundang-undangan.

    Hukum Administrasi Negara VS Hukum Administrasi

    Penggunaan istilah bagi  Hukum Administrasi atau hukum administrasi negara di perguruan tinggi pada awalnya tidak sama. Terdapat penggunaan beberapa istilah yang semuanya merujuk pada hukum administrasi negara, antara lain Hukum tata Usaha Indonesia, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Usaha Pemerintahan, dan lain sebagainya. Istilah hukum administrasi negara adalah istilah yang muncul dan digunakan belakangan.

    Pada tahun 1972, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pernah menerbitkan SK mengenai pedoman kurikulum yang menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan. Meski demikian, kurikulum pendidikan pada perguruan tinggi swasta dan maupun perguruan tinggi negeri pada masa itu belum ada keseragaman dan tetap menggunakan istilah yang berbeda, diantaranya adalah Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Pemerintahan dan ada juga yang telah menggunakan istilah Hukum Admnistrasi Negara dalam kurikulumnya.

    Ada pendapat yang cukup menarik yang dikemukakan oleh Prof. Philipus M. Hadjon, SH. yang menyatakan bahwa penggunaan istilah hukum administrasi negara perlu dikaji kembali. Terlebih lagi apabila penggunaan istilah tersebut dikaitkan dengan disiplin ilmu administrasi negara.

    Terdapat perbedaan yang cukup mendasar dalam pengertian antara hukum administrasi dan administrasi negara. Hukum administrasi lebh identik dengan pemerintahan sedangkan administrasi negara lebih identik dengan konsep manajemen. Oleh karena pengertian tersebut sehingga dalam hukum administrasi dirasakan tidak perlu lagi untuk menambahkan istilah negara dibalakangnya menjadi Hukum Administrasi negara. Dengan demikian, hukum administrasi akan secara lebih jelas fokus kajiannya yang dititikberatkan pada pengaturan mengenai kewenangan, organisasi publik dan prosedur dalam pemerintahan serta hal lainnya yang berkaitan erat.

    • Share:
    admin

    Previous post

    Apa itu Komunikasi, Tujuan, dan Fungsinya
    May 20, 2022

    Next post

    Mengenal Apa Itu Psikologi Massa?
    May 20, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Dosen dan Mahasiswa IKAMITA UMA Bagikan Alat Tulis bagi Siswa SD Kartika 1-3 Deli Serdang
    06Jul2026
    Wisuda Periode I Tahun 2026: Rektor UMA Tekankan Lulusan Harus Mampu Hadapi Perubahan di Era Transformasi Digital
    30Jun2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    27Jun2026
    Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro Universitas Medan Area, Perkuat Kolaborasi Internasional
    17Jun2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area