Kode Etik Dan Perilaku dalam bekerja
Pada masyarakat di belahan dunia manapun, terdapat kode etik dan perilaku yang secara umum diakui sebagai norma yang harus dipatuhi, selain peraturan atau norma hukum. Norma tersebut biasa disebut etika. Etika dalam arti sempit sering dipahami masyarakat sebagai sopan santun. Sedangkan etika secara umum/luas adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk.
Etika merupakan suatu ilmu tentang kesusilaan dan perilaku manusia di dalam pergaulannya dengan sesama yang menyangkut prinsip dan aturan tentang tingkah laku yang benar. Dengan kata lain, etika adalah kewaijban dan tanggungjawab moral setiap orang dalam berperilaku di masyarakat.
Secara etimologis, kata etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu “Ethikos” yang artinya timbul dari suatu kebiasaan. Dalam hal ini etika memiliki sudut pandang normatif dimana objeknya adalah manusia dan perbuatannya. Ada juga pendapat para ahli. Menurut Soergarda Poerbakawatja, pengertian etika adalah suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan, serta pijakan kepada suatu tindakan manusia. Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat, etika adalah sebuah cabang ilmu filsafat yang membicarakan perihal suatu nilai-nilai serta norma yang dapat menentukan suatu perilaku manusia ke dalam kehidupannya. Sedangkan menurut Poerwadarminto, etika adalah ilmu pengetahuan tentang suatu perilaku atau perbuatan manusia yang dilihat dari sisi baik dan buruknya yang sejauh mana dapat ditentukan oleh akal manusia.
Masih banyak lagi pendapat para ahli, dapat disimpulkan etika merupakan suatu ilmu yang berhubungan dengan perilaku dan bersumber dari akal dan berbeda dengan norma-norma lainnya. Terdapat beberapa karakteristik etika yang membedakannya dengan norma lainnya. Adapun ciri-ciri etika adalah sebagai berikut:
- Etika tetap berlaku meskipun tidak ada orang lain yang menyaksikan.
- Etika sifatnya absolut atau mutlak.
- Dalam etika terdapat cara pandang dari sisi batiniah manusia.
- Etika sangat berkaitan dengan perbuatan atau perilaku manusia.
Dengan demikian, selain sebagai norma yang terlihat pada perilaku, etika juga harus melekat/dijiwai oleh manusia, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial/bermasyarakat dan di tempat kerja.
Bagaimana etika di tempat kerja
Pada berbagai profesi dan instansi, pengaturan etika dibuat/diserahkan kepada lembaga profesi dan instansi. Hal tersebut karena etika dan perilaku bisa spesifik pada berbagai profesi, sehingga perlu dibuat secara khusus sesuai profesi dan instansi masing-masing. Pada Kementerian Keuangan terdapat Kode Etik dan Kode Perilaku yang merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 190/PMK.01/2018 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, dalam berperilaku sehari-hari, setiap Pegawai harus berlandaskan pada nilai-nilai dan Kode Etik dan Kode Perilaku. Hal tersebut juga mengantisipasi adanya perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat, maka untuk mencegah pelanggaran disiplin pegawai Kementerian Keuangan, serta menjaga martabat dan kehormatan masing-masing pegawai. Hal tersebut bisa dipahami selain sebagai pedoman berperilaku sebagai pegawai Kementerian Keuangan juga sebagai antisipasi adanya perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat agar Nilai Nilai Kementerian Keuangan tetap terjaga.
Nilai-Nilai Kementerian Keuangan meliputi: a. Integritas, yang berarti seluruh Pegawai harus berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh Kode Etik dan prinsip-prinsip moral; b. Profesionalisme, yang berarti seluruh Pegawai harus bekerja dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab serta komitmen yang tinggi; c. Sinergi, yang berarti seluruh Pegawai harus berkomitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas; d. Pelayanan, yang berarti seluruh Pegawai harus memberikan pelayanan untuk memenuhi kepuasan para pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman; dan e. Kesempurnaan, yang berarti seluruh Pegawai harus senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
Dengan adanya landasan perilaku pegawai yang didasarkan pada nilai-nilai serta Kode Etik dan Kode Perilaku diharapkan bisa mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab. Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut tentunya buka sekedar dibaca dan dihapalkan tetapi harus diterapkan, dilaksanakan dan diejawantahkan dalam perilaku setiap pegawai, tidak hanya di tempat kerja tetapi juga di keluarga dan di kehidupan bermasyarakat.
Setiap pegawai adalah pemimpin, harus mampu menggerakkan dirinya dan orang-orang di sekitarnya untuk selalu melaksanakan landasan perilaku tersebut. Falsafah kepemimpinan “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani rasanya masih relevan diterapkan saat ini, Di depan menjadi panutan atau contoh, di tengah menjadi penyemangat atau penyeimbang, dan di belakang memberi dorongan.
