• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
      • Teknik
        • Teknik Sipil
        • Teknik Elektro
        • Teknik Mesin
        • Arsitektur
        • Teknik Industri
        • Teknik Informatika
      • Pertanian
        • Agroteknologi
        • Agribisnis
      • Ekonomi & Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
      • Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
        • Ilmu Pemerintahan
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Komunikasi
      • Psikologi
        • Psikologi
      • Sains & Teknologi
        • Biologi
      • Agama Islam
        • Pendidikan Agama Islam
      • Pascasarjana
        • Magister Administrasi Publik
        • Magister Agribisnis
        • Magister Hukum
        • Magister Psikologi
        • Magister Manajemen
        • Magister Informatika
        • Doktor Ilmu Pertanian
  • PRESTASI
  • Galeri
  • INFORMASI KARIR
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
        • Teknik
          • Teknik Sipil
          • Teknik Elektro
          • Teknik Mesin
          • Arsitektur
          • Teknik Industri
          • Teknik Informatika
        • Pertanian
          • Agroteknologi
          • Agribisnis
        • Ekonomi & Bisnis
          • Manajemen
          • Akuntansi
        • Hukum
          • Ilmu Hukum
        • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
          • Ilmu Pemerintahan
          • Ilmu Administrasi Publik
          • Ilmu Komunikasi
        • Psikologi
          • Psikologi
        • Sains & Teknologi
          • Biologi
        • Agama Islam
          • Pendidikan Agama Islam
        • Pascasarjana
          • Magister Administrasi Publik
          • Magister Agribisnis
          • Magister Hukum
          • Magister Psikologi
          • Magister Manajemen
          • Magister Informatika
          • Doktor Ilmu Pertanian
    • PRESTASI
    • Galeri
    • INFORMASI KARIR
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Mengenal Wewenang, Syarat dan Gaji Profesi Notaris

    Mengenal Wewenang, Syarat dan Gaji Profesi Notaris

    • Categories Article

    Notaris adalah pekerjaan yang sudah sangat familiar di telinga kita, apalagi jika mengenai perbankan ataupun properti. Bisa dikatakan, notaris adalah jasa profesi di bidang legalitas dokumen. Profesi ini memiliki peran penting dalam pengurusan surat-surat berharga.

    Tugas notaris yang utama, salah satunya adalah membuat akta autentik. Namun, selain itu, masih ada beberapa hal perlu Anda ketahui mengenai pengertian, wewenang serta apa saja syarat untuk menjadi notaris. Berikut ulasan lengkapnya!

    Apa Itu Notaris?

    Secara umum, notaris adalah pejabat umum yang memiliki tugas dan wewenang terkait pembuatan akta autentik. Profesi ini dijabat orang-orang lulusan pendidikan hukum dan telah memiliki lisensi dari pemerintah untuk melakukan tindakan hukum, termasuk menjadi saksi resmi dari penandatanganan suatu dokumen penting.

    Dalam UU No.2 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 disebutkan, pengertian notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta autentik serta memiliki wewenang lain seperti yang dimaksud dalam UU tersebut atau berdasarkan UU lainnya.

    Sementara, istilah notaris sendiri berasal dari nama notarius yang digunakan sebagai sebutan untuk seorang penulis cepat atau stenografer. Bisa dikatakan, notaris merupakan jasa profesi di bidang hukum.

    Karena diharapkan memiliki peran dan posisi netral, maka notaris tidak memiliki kedudukan di lembaga, baik itu eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Seorang notaris juga tidak diperkenankan memihak klien, hal ini untuk mencegah terjadinya permasalahan.

    Perbedaan Notaris dan PPAT

    Notaris dan PPAT seringkali dianggap sama oleh masyarakat. Tak heran, karena kita pasti kerap melihat satu kantor bertulisan notaris dan PPAT. padahal, kedua profesi ini memiliki spesifikasi wewenang yang cukup berbeda.

    Tugas notaris adalah membuat segala akta autentik terkait hukum yang dibutuhkan masyarakat. Sedangkan, tugas dan wewenang PPAT hanya sebatas menangani akta otentik yang berhubungan dengan tanah dan bangunan saja. Bisa dibilang, ranah profesi notaris lebih luas dan umum.

    Proses pelantikan keduanya pun berbeda, karena PPAT maupun notaris adalah dua profesi yang berada di bawah naungan lembaga berbeda. Notaris dilantik oleh Departemen Hak dan Asasi manusia, sementara PPAT dilantik oleh BPN.

    UU Jabatan Notaris

    UU jabatan notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 mengenai Jabatan Notaris. Di dalamnya telah tercantum beberapa hal terperinci terkait profesi ini, diantaranya adalah.

    • Penguatan persyaratan pengangkatan sebagai notaris, antara lain memberikan surat keterangan dokter dan psikiater serta memperpanjang masa magang dari 12 bulan menjadi 24 bulan.
    • Kewajiban tambahan, larangan rangkap jabatan serta alasan pemberhentian sementara notaris.
    • Pembebanan kewajiban kepada calon notaris yang sedang magang.
    • Penyesuaian sanksi berlaku pada pasal tertentu, diantaranya menyatakan bahwa akta yang bersangkutan hanya bersifat pribadi, teguran lisan/peringatan tertulis atau pengenaan ganti rugi terhadap notaris.
    • Membedakan perubahan secara absolut atau relatif dalam isi akta.
    • Pelantikan Majelis Kehormatan Notaris.
    • Memperkuat dan mengukuhkan organisasi notaris; menegaskan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi untuk membuat akta autentik.
    • Memperkuat wewenang, fungsi serta kedudukan Majelis Pengawas.

    Wewenang dan Tugas Notaris

    • Membuat akta autentik, yang memuat semua tindakan, kesepakatan, dan peraturan yang berkaitan dengan hukum dan/atau pemangku kepentingan yang nantinya dinyatakan dalam bentuk akta autentik.
    • Membenarkan kesalahan pada pengetikan atau penulisan pada akta yang telah diberi tandatangan, dengan menyusun berita acara serta memberikan catatan mengenai hal tersebut. Kemudian mengirimkan berita acara tersebut kepada pihak yang bersangkutan
    • Memastikan aslian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta serta memberikan total harga, salinan dan kutipan akta.
    • Melakukan verifikasi tanda tangan dan konfirmasi kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar di buku khusus (waarmerking).
    • Mengurus pembukuan dokumen-dokumen di bawah tangan dengan mendaftar di buku khusus.
    • Membuat salinan asli dokumen berisi uraian yang telah tertulis dan tergambar dalam surat aslinya. (copy organizer).
    • Mengesahkan kesesuaian salinan dengan surat asli (legalisasi).
    • Memberikan nasihat hukum terkait perumusan dokumen atau akta.
    • Menandatangani akta catatan lelang.
    • Membuat kontrak terkait tanah.

    Syarat Menjadi Notaris

    Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 terkait Jabatan Notaris, persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang Notaris adalah sebagai berikut:

    1. Warga negara Indonesia yang memiliki bukti yang sah bahwa Ia adalah warga negara Indonesia.
    2. Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, yaitu orang-orang yang agamanya diakui oleh negara Indonesia.
    3. Berusia minimal 27 tahun dan telah menyelesaikan masa studi.
    4. Kesehatan fisik dan mental dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
    5. Memiliki gelar sarjana hukum dan gelar sarjana pendidikan notaris. Tujuannya agar orang-orang yang telah menyelesaikan pendidikannya dapat menguasai bidang kenotariatan di masa mendatang.
    6. Setelah lulus dari gelar kenotariatan, berinisiatif atau direkomendasikan oleh lembaga notaris untuk magang di Kantor Notaris atau benar-benar menjabat sebagai notaris selama 12 bulan berturut-turut.
    7. Tidak berstatus pegawai negeri, penyelenggara negara atau sedang tidak menduduki jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang merangkap jabatan sebagai notaris.
    8. Notaris kemudian harus bersumpah di hadapan menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan keyakinan agamanya.
    9. Mendaftar sebagai anggota khusus Ikatan Notaris Indonesia atau INI.
    10. Mengikuti dan lulus ujian Kode Etik Notaris

    Berapa Gaji Notaris di Indonesia?

    Perlu diketahui, notaris tidak mendapat gaji dari negara maupun pihak lainnya. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang direvisi menjadi UU Nomor 2 Tahun 2014. Jadi, penghasilan notaris berasal darimana?

    Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang, penghasilan notaris adalah didapatkan dari klien atas pembayaran jasanya. Tetapi, besarannya telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Pasal 36 UU 2/2014 menyatakan bahwa besarnya komisi yang didapat oleh Notaris tergantung pada nilai ekonomis dan sosiologis dari setiap pembuatan akta, namun tidak lebih dari Rp 5 juta.

    Adapun nilai ekonomis yang dimaksud dalam pasal 36 yakni:

    • Nilai ekonomis hingga Rp100 juta, honorarium tertingginya adalah 2,5%.
    • Nilai ekonomis lebih dari Rp100 juta – Rp1 miliar honorarium tertingginya adalah 1,5%.
    • Nilai ekonomis lebih dari Rp1 miliar honorarium yang diterima berdasarkan kesepakatan antara notaris dengan para klien, namun tidak lebih dari 1% dari objek yang dibuatkan aktanya.

    Sumber : https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/11/01/notaris-adalah#:~:text=Secara%20umum%2C%20notaris%20adalah%20pejabat,dari%20penandatanganan%20suatu%20dokumen%20penting.

    • Share:
    admin

    Previous post

    Cara Menanam Tomat agar Bisa Berbuah Banyak
    May 11, 2022

    Next post

    Dampak Ini yang Terjadi Jika Melemahnya Kurs Rupiah
    May 12, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Penandatanganan Kontrak Beasiswa Orangutan 2026: Mahasiswa Biologi UMA Raih Beasiswa Nasional Bidang Konservasi
    16Jul2026
    Dosen dan Mahasiswa IKAMITA UMA Bagikan Alat Tulis bagi Siswa SD Kartika 1-3 Deli Serdang
    06Jul2026
    Wisuda Periode I Tahun 2026: Rektor UMA Tekankan Lulusan Harus Mampu Hadapi Perubahan di Era Transformasi Digital
    30Jun2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    27Jun2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area