• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
      • Teknik
        • Teknik Sipil
        • Teknik Elektro
        • Teknik Mesin
        • Arsitektur
        • Teknik Industri
        • Teknik Informatika
      • Pertanian
        • Agroteknologi
        • Agribisnis
      • Ekonomi & Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
      • Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
        • Ilmu Pemerintahan
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Komunikasi
      • Psikologi
        • Psikologi
      • Sains & Teknologi
        • Biologi
      • Agama Islam
        • Pendidikan Agama Islam
      • Pascasarjana
        • Magister Administrasi Publik
        • Magister Agribisnis
        • Magister Hukum
        • Magister Psikologi
        • Magister Manajemen
        • Magister Informatika
        • Doktor Ilmu Pertanian
  • PRESTASI
  • Galeri
  • INFORMASI KARIR
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
        • Teknik
          • Teknik Sipil
          • Teknik Elektro
          • Teknik Mesin
          • Arsitektur
          • Teknik Industri
          • Teknik Informatika
        • Pertanian
          • Agroteknologi
          • Agribisnis
        • Ekonomi & Bisnis
          • Manajemen
          • Akuntansi
        • Hukum
          • Ilmu Hukum
        • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
          • Ilmu Pemerintahan
          • Ilmu Administrasi Publik
          • Ilmu Komunikasi
        • Psikologi
          • Psikologi
        • Sains & Teknologi
          • Biologi
        • Agama Islam
          • Pendidikan Agama Islam
        • Pascasarjana
          • Magister Administrasi Publik
          • Magister Agribisnis
          • Magister Hukum
          • Magister Psikologi
          • Magister Manajemen
          • Magister Informatika
          • Doktor Ilmu Pertanian
    • PRESTASI
    • Galeri
    • INFORMASI KARIR
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Mengenal Apa Itu Hak Opsi dan Hak Repudiasi

    Mengenal Apa Itu Hak Opsi dan Hak Repudiasi

    • Categories Article

    Setiap warga negara akan mengalami proses penentuan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dan penentuan itu dimulai dari 4 asas kewarganegaraan kemudian masuk ke penentuan status dengan 3 status kewarganegaraan yang diterapkan negara kemudian masuk lagi ke 2 stelsel sampai akhirnya merujuk ke hak opsi dan repudiasi. 

    Tapi begitulah, Tidak bisa setiap orang mendapatkan status warga negaranya, Melainkan mereka harus melewati serangkaian-demi serangkaian upaya dan ketentuan yang berlaku dinegara yang mereka tempati.

    Lalu apa yang dimaksud dengan hak opsi dan repudasi? Berikut ini penjelasan selengkapnya

    1. Hak opsi

    Hak berarti bersifat kepemilikan dan Opsi berati pilihan. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa hak opsi adalah kebebasan untuk memilih dan ini juga berlaku untuk kebebasan melakukan perpindahan

    Tapi apa yang dipilih? Apakah dia berhak memilih status warga negara apa saja yang dia kehendaki atau berpindah status kewarganegaraan dimanapun ia inginkan? Tentu tidak, Tapi jika antar negara itu saling terkait dengan masa lalu dia tentu bisa teman.

    Misalnya dia dilahirkan dinegara luar sedangkan orang tuanya berasal dari negara sebelah, Maka ada 2 asas kewarganegaraan yang berlaku sekaligus penentuan dua status kewarganegaraan disitu dan status yang akan dia dapatkan tergantung dengan ketentuan negara dan keinginan dia, Jika dia mampu melakukan upaya upaya tertentu (Dalam stelsel aktifnya) maka sudah dipastikan bawah dia mendapatkan status itu

    Tapi faktanya, Ada juga orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan dan ada juga orang yang memiliki 2 status kewarganegaraan sekligus karena faktor-faktor diatas

    Dan satu hal yang harus kamu ketahui, Seseorang bisa dengan mudah mendapatkan hak atas status warga negara yang ia inginkan dari 2 negara yang terkait, Asalkan dia mampu melakukan upaya-upaya tertentu dari negara yang bersangkutan. Dan upaya itu disebut dengan stelsel aktif

    Yang dimaksud dengan hak opsi adalah hak untuk memilih dan menentukan status kewarganegaraannya atau berpindah status kewarganegaraan dari status kewarganegaraan yang sebelumnya ia dapatkan (Dan penentuan atas memilih dan berpindah itu terikat dengan stelsel aktif)

    2. Hak repudiasi

    Jika dalam hak opsi kita diberikan kebebasan untuk memilih tapi didalam hak repudiasi justru kita harus menerima baik rela maupun sukarela atas status yang telah diberikan oleh negara. Sungguh Berbalik banget yah teman,

    Tapi begitulah hukum teman, Kita dituntut untuk menerima segala aturan dan ketentuan yang telah negara tetapkan dan terapkan. Karena yang pasti semua ketentuan itu berdampak baik untuk kita. Yah, Kita semua sebagai warga dari suatu negara.

    Sebanarnya jika teman faham saja tentang pengertian stelsel aktif dan pasif, Maka saya pastikan penentuan hak opsi dan redupasi ini sangat mudah sekali untuk teman cerna dan fahami. Tapi jika tidak sempet membaca saya akan kasih kesimpulannya dibawah ini Intinya, Hak opsi mengarah kepada stelsel aktif dan hak repudasi mengarah kepada stelsel pasif. Saya rasa teman sudah fahambetul mengenai materi kali ini, Jadi saya cukupkan pembahasan sampai disini yah teman. Jika ada yang ditanyakan, Jangan sungkan untuk bertanya dengan cara menghubungi saya dibagian kontak saya dan jika sekiranya apa yang salah tulis bertolak belakang dengan apa yang teman fikirkan, Jangan sungkan juga untuk berkomentar.

    • Share:
    admin

    Previous post

    Teknologi Reproduksi Pada Tumbuhan dan Hewan
    March 8, 2022

    Next post

    Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli
    March 8, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Penandatanganan Kontrak Beasiswa Orangutan 2026: Mahasiswa Biologi UMA Raih Beasiswa Nasional Bidang Konservasi
    16Jul2026
    Dosen dan Mahasiswa IKAMITA UMA Bagikan Alat Tulis bagi Siswa SD Kartika 1-3 Deli Serdang
    06Jul2026
    Wisuda Periode I Tahun 2026: Rektor UMA Tekankan Lulusan Harus Mampu Hadapi Perubahan di Era Transformasi Digital
    30Jun2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    27Jun2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area