• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
      • Teknik
        • Teknik Sipil
        • Teknik Elektro
        • Teknik Mesin
        • Arsitektur
        • Teknik Industri
        • Teknik Informatika
      • Pertanian
        • Agroteknologi
        • Agribisnis
      • Ekonomi & Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
      • Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
        • Ilmu Pemerintahan
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Komunikasi
      • Psikologi
        • Psikologi
      • Sains & Teknologi
        • Biologi
      • Agama Islam
        • Pendidikan Agama Islam
      • Pascasarjana
        • Magister Administrasi Publik
        • Magister Agribisnis
        • Magister Hukum
        • Magister Psikologi
        • Magister Manajemen
        • Magister Informatika
        • Doktor Ilmu Pertanian
  • PRESTASI
  • Galeri
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
        • Teknik
          • Teknik Sipil
          • Teknik Elektro
          • Teknik Mesin
          • Arsitektur
          • Teknik Industri
          • Teknik Informatika
        • Pertanian
          • Agroteknologi
          • Agribisnis
        • Ekonomi & Bisnis
          • Manajemen
          • Akuntansi
        • Hukum
          • Ilmu Hukum
        • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
          • Ilmu Pemerintahan
          • Ilmu Administrasi Publik
          • Ilmu Komunikasi
        • Psikologi
          • Psikologi
        • Sains & Teknologi
          • Biologi
        • Agama Islam
          • Pendidikan Agama Islam
        • Pascasarjana
          • Magister Administrasi Publik
          • Magister Agribisnis
          • Magister Hukum
          • Magister Psikologi
          • Magister Manajemen
          • Magister Informatika
          • Doktor Ilmu Pertanian
    • PRESTASI
    • Galeri
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Mengenal Sistem Kekerabatan Adat : Bilateral, Matrilineal dan Patrilineal

    Mengenal Sistem Kekerabatan Adat : Bilateral, Matrilineal dan Patrilineal

    • Categories Article

    Sistem kekerabatan merupakan  suatu hukum adat mengatur tentang kedudukan seseorang sebagai anggota kerabat, kedudukan anak terhadap orangtua dan sebaliknya, serta kedudukan anak terhadap kerabat yang berdasarkan pada pertalian darah ( keturunan).

    Dalam struktur masyarakat adat kita menganut tiga macam sistem kekerabatan :

    1. Sistem kekerabatan parental ( bilateral)
    2. Sistem kekerabatan matrilineal
    3. Sistem kekerabatan patrilineal

    Sistem kekerabatan parental ( bilateral) , Dalam sistem kekerabatan ini menarik garis keturunan dari ayah dan ibu. Penganut sistem kekerabatan ini di antara masyarakat Jawa, Madura, Sunda, Bugis, dan Makassar. Seorang anak akan terhubung dengan kedua orang tuanya dan sekaligus kerabat ayah-ibunya secara bilateral. Konsekuensi sistem kekerabatan parental yaitu berlaku peraturan yang sama mengenai perkawinan, kewajiban memberi nafkah, penghormatan, dan pewarisan. Seseorang akan memperoleh semenda dari jalan perkawinan, baik perkawinan langsung atau perkawinan sanak kandungnya.  anak menghubungkan diri dengan kedua orangtuanya dan kerabat ayah-ibunya secara bilateral. Sistem kekerabatan ini berlaku pada masyarakat jawa, madura, kalimantan dan sulawesi.

    Sistem kekerabatan patrilineal, Dalam sistem kekerabatan ini menarik keturunan hanya dari satu pihak yaitu sang ayah saja. Anak akan terhubung dengan kerabat ayah berdasarkan garis keturunan laki-laki secara unilateral. Penganut sistem ini di antaranya masyarakat Batak, Bali, Ambon, Asmat, dan Dani. Konsekuensi sistem kekerabatan patrilineal adalah keturunan dari pihak bapak (lelaki) memiliki kedudukan lebih tinggi. Hak-hak yang diterima juga lebih banyak. anak menghubungkan diri dengan ayahnya ( berdasarkan garis keturunan laki-laki). Dalam  masyarakat patrilineal keturunan dari pihak laki-laki dinilai mempunyai kedudukan lebih tinggi dan hak-haknya juga lebih banyak. Sistem kekerabatan ini berlaku pada masyarakat batak dan bali.

    Sistem kekerabatan Matrilineal , Sistem kekerabatan ini menarik garis keturunan dari pihak ibu saja. Anak akan terhubung dengan ibunya, termasuk terhubung dengan kerabat ibu, berdasarkan garis keturunan perempuan secara unlateral. Konsekuensi sistem kekerabatan ini yaitu keturunan dari garis ibu dipandang sangat penting. Dalam urusan warisan, misalnya, orang dari garis keturunan ibu mendapatkan jatah lebih banyak dari garis bapak. Sistem kekerabatan ini bisa dijumpai pada masyarakat Minangkabau dan Semando. anak menghubungkan diri dengan ibunya( berdasarkan garis keturunan perempuan). Dalam masyarakat matrilineal, keturunan menurut garis ibu dipandang sangat penting, sehngga menimbulkan hubungan pergaulan kekeluargaan yang jauh lebih meresap diantara para warganya yang seketurunan menurut garis ibu. Sistem kekerabatan ini berlaku pada masyarakat minangkabau.

    • Share:
    admin

    Previous post

    Manfaat Teknologi Nano di Bidang Pangan
    February 22, 2022

    Next post

    Mengenal Apa Itu Ketidakseimbangan Elektrolit
    February 23, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Wisuda Periode I Tahun 2026: Rektor UMA Tekankan Lulusan Harus Mampu Hadapi Perubahan di Era Transformasi Digital
    30Jun2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    27Jun2026
    Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro Universitas Medan Area, Perkuat Kolaborasi Internasional
    17Jun2026
    Fakultas Teknik UMA Gelar Kuliah Umum Internasional Desain Mesin Listrik, Hadirkan Pakar dari Universiti Kuala Lumpur
    15Jun2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area