Hal-Hal Seputar Profesi Advokat (Pengacara) yang Harus Diketahui
Pengacara atau advokat merupakan Istilah yang tidak asing dari seseorang yang membela, memberi nasehat hukum dan bantuan hukum. Namun, tahukah kamu apa perbedaan dari advokat, penasehat hukum, pengacara praktek, dan konsultan hukum?
Keseluruhan identitas yang disebutkan diatas, mengacu pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat atau “UU Advokat”, pada dasarnya memiliki makna yang sama atau bersifat sinonim. Jadi, kalian jangan bingung lagi ya soal istilah atau penyebutan dari profesi ini yang beraneka ragam. Advokat menjadi salah satu profesi yang banyak menarik perhatian anak hukum. Lalu, apa saja sih syarat untuk menjadi seorang Advokat?
Untuk menjadi seorang Advokat, syarat yang diperlukan yakni berpendidikan tinggi hukum (Sarjana) dan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat a.k.a PKPA. Program Pendidikan ini hadir untuk membekali berbagai pengetahuan serta meningkatkan keahlian hukum untuk menunjang profesi Advokat.
PKPA bukan satu satunya tahapan untuk mencapai profesi Advokat. Disamping PKPA, terdapat tahapan lainnya Ujian Profesi Advokat atau “UPA”, magang di kantor Advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
Latar belakang Pendidikan Tinggi Hukum
Kewajiban mengikuti PKPA bagi calon Advokat ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Advokat yakni:
“Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”
Jadi, yang dapat diangkat menjadi Advokat adalah orang-orang yang merupakan sarjana (strata satu – S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum. Sehingga, apabila orang tersebut bukan merupakan sarjana hukum, akan tetapi masih termasuk ke dalam cakupan yang dimaksud “berlatar pendidikan tinggi hukum”, maka orang tersebut bisa diangkat menjadi seorang Advokat.
Akan tetapi, apabila orang tersebut merupakan sarjana (S1) dari bidang pendidikan lain yang tidak termasuk ke dalam pembatasan atau cakupan di atas, maka yang bersangkutan tidak dapat menjadi Advokat (misal: sarjana psikologi, sarjana teknik, dan sarjana ekonomi).
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU Advokat tersebut, sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, tetapi tidak terbatas pada sarjana hukum (bisa juga sarjana agama syariah, sarjana kepolisian). Sarjana yang dimaksud dalam pasal ini adalah sarjana strata satu (S1). Sehingga apabila bukan sarjana berlatar belakang pendidikan hukum (contohnya sarjana teknik) tetapi bergelar magister hukum (M.H), maka tidak bisa diangkat menjadi seorang Advokat.
Syarat Calon Advokat
Selain harus berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, ternyata ada beberapa syarat lagi yang harus dipenuhi oleh calon Advokat. Syarat-syarat tersebut diantaranya:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
- magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Peran dan Fungsi Advokat
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting. Selain lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat. Termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Hal tersebut dijelaskan dalam Penjelasan UU Advokat.
Sebagai salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia, peran Advokat juga terlihat di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat ini semakin meningkat. Hal ini sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat.
Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional. Khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
