• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
      • Teknik
        • Teknik Sipil
        • Teknik Elektro
        • Teknik Mesin
        • Arsitektur
        • Teknik Industri
        • Teknik Informatika
      • Pertanian
        • Agroteknologi
        • Agribisnis
      • Ekonomi & Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
      • Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
        • Ilmu Pemerintahan
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Komunikasi
      • Psikologi
        • Psikologi
      • Sains & Teknologi
        • Biologi
      • Agama Islam
        • Pendidikan Agama Islam
      • Pascasarjana
        • Magister Administrasi Publik
        • Magister Agribisnis
        • Magister Hukum
        • Magister Psikologi
        • Magister Manajemen
        • Magister Informatika
        • Doktor Ilmu Pertanian
  • PRESTASI
  • Galeri
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
        • Teknik
          • Teknik Sipil
          • Teknik Elektro
          • Teknik Mesin
          • Arsitektur
          • Teknik Industri
          • Teknik Informatika
        • Pertanian
          • Agroteknologi
          • Agribisnis
        • Ekonomi & Bisnis
          • Manajemen
          • Akuntansi
        • Hukum
          • Ilmu Hukum
        • Ilmu Sosial & Ilmu Politik
          • Ilmu Pemerintahan
          • Ilmu Administrasi Publik
          • Ilmu Komunikasi
        • Psikologi
          • Psikologi
        • Sains & Teknologi
          • Biologi
        • Agama Islam
          • Pendidikan Agama Islam
        • Pascasarjana
          • Magister Administrasi Publik
          • Magister Agribisnis
          • Magister Hukum
          • Magister Psikologi
          • Magister Manajemen
          • Magister Informatika
          • Doktor Ilmu Pertanian
    • PRESTASI
    • Galeri
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Hal-Hal Seputar Profesi Advokat (Pengacara) yang Harus Diketahui

    Hal-Hal Seputar Profesi Advokat (Pengacara) yang Harus Diketahui

    • Categories Article

    Pengacara atau advokat merupakan Istilah yang tidak asing dari seseorang yang membela, memberi nasehat hukum dan bantuan hukum. Namun, tahukah kamu apa perbedaan dari advokat, penasehat hukum, pengacara praktek, dan konsultan hukum?

    Keseluruhan identitas yang disebutkan diatas, mengacu pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat atau “UU Advokat”, pada dasarnya memiliki makna yang sama atau bersifat sinonim. Jadi, kalian jangan bingung lagi ya soal istilah atau penyebutan dari profesi ini yang beraneka ragam. Advokat menjadi salah satu profesi yang banyak menarik perhatian anak hukum. Lalu, apa saja sih syarat untuk menjadi seorang Advokat?

    Untuk menjadi seorang Advokat, syarat yang diperlukan yakni berpendidikan tinggi hukum (Sarjana) dan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat a.k.a PKPA. Program Pendidikan ini hadir untuk membekali berbagai pengetahuan serta meningkatkan keahlian hukum untuk menunjang profesi Advokat.

    PKPA bukan satu satunya tahapan untuk mencapai profesi Advokat. Disamping PKPA, terdapat tahapan lainnya Ujian Profesi Advokat atau “UPA”, magang di kantor Advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan Pengangkatan dan Sumpah Advokat.

    Latar belakang Pendidikan Tinggi Hukum

    Kewajiban mengikuti PKPA bagi calon Advokat ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Advokat yakni:

    “Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”

    Jadi, yang dapat diangkat menjadi Advokat adalah orang-orang yang merupakan sarjana (strata satu – S1) dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum. Sehingga, apabila orang tersebut bukan merupakan sarjana hukum, akan tetapi masih termasuk ke dalam cakupan yang dimaksud “berlatar pendidikan tinggi hukum”, maka orang tersebut bisa diangkat menjadi seorang Advokat.

    Akan tetapi, apabila orang tersebut merupakan sarjana (S1) dari bidang pendidikan lain yang tidak termasuk ke dalam pembatasan atau cakupan di atas, maka yang bersangkutan tidak dapat menjadi Advokat (misal: sarjana psikologi, sarjana teknik, dan sarjana ekonomi).

    Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU Advokat tersebut, sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, tetapi tidak terbatas pada sarjana hukum (bisa juga sarjana agama syariah, sarjana kepolisian). Sarjana yang dimaksud dalam pasal ini adalah sarjana strata satu (S1). Sehingga apabila bukan sarjana berlatar belakang pendidikan hukum (contohnya sarjana teknik) tetapi bergelar magister hukum (M.H), maka tidak bisa diangkat menjadi seorang Advokat.

    Syarat Calon Advokat

    Selain harus berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, ternyata ada beberapa syarat lagi yang harus dipenuhi oleh calon Advokat. Syarat-syarat tersebut diantaranya:

    1. warga negara Republik Indonesia;
    2. bertempat tinggal di Indonesia;
    3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
    4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
    5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
    6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
    7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
    8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

    Peran dan Fungsi Advokat

    Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting. Selain lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

    Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat. Termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Hal tersebut dijelaskan dalam Penjelasan UU Advokat.

    Sebagai salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia, peran Advokat juga terlihat di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat ini semakin meningkat. Hal ini sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat.

    Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional. Khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

    • Share:
    admin

    Previous post

    Pengertian Web Developer Beserta Tugas dan Tanggung Jawabnya
    January 21, 2022

    Next post

    Mengenal Rack Server Sebagai Solusi Efisiensi Peralatan Maintenance
    January 21, 2022

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Wisuda Periode I Tahun 2026: Rektor UMA Tekankan Lulusan Harus Mampu Hadapi Perubahan di Era Transformasi Digital
    30Jun2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    27Jun2026
    Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro Universitas Medan Area, Perkuat Kolaborasi Internasional
    17Jun2026
    Fakultas Teknik UMA Gelar Kuliah Umum Internasional Desain Mesin Listrik, Hadirkan Pakar dari Universiti Kuala Lumpur
    15Jun2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area