• BERANDA
  • TENTANG
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Tujuan dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Program Kerja
  • BERITA
    • Pengumuman
    • Kegiatan
    • Prestasi
  • KERJASAMA
  • LAYANAN & INFORMASI
    • Aplikasi
      • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
      • Academic Online Campus (AOC)
      • Daftar Ulang
      • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
      • Aplikasi Pembayaran Online
    • Kesejahteraan Mahasiswa
      • Beasiswa
      • Asuransi
      • Pusat Pelayanan Kesehatan
    • Minat Bakat Mahasiswa
      • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
      • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
    • Karir Mahasiswa
    • Administrasi Kemahasiswaan
      • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
      • Cuti Akademik
      • Aktif Kembali Dari Cuti
      • Surat Keterangan Ijazah
      • Legalisir Ijazah
      • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
    • Arsip Digital
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
      • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
      • Formulir dan Format Surat
      • Sertifikat Akreditasi
      • Artikel
    • Help Desk BPIKA
  • PMB
    • Program Sarjana
      • Mahasiswa Reguler
      • Mahasiswa Melanjutkan
      • Mahasiswa Asing
    • Program Pascasarjana
      • Program Magister (S2)
      • Program Doktor (S3)
      • Mahasiswa Asing
  • Kegiatan Mahasiswa
    • Kegiatan Dikti
    • Kegiatan UKM
  • ALUMNI
    • Tracer Study
    • Foto Wisuda
    • Laporan Tracer Study
  • PRESTASI
  • Galeri
      • Instagram
      • Youtube
Biro Pengembangan Inovasi Dan Karir Universitas Medan Area
    • BERANDA
    • TENTANG
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Tujuan dan Fungsi
      • Struktur Organisasi
      • Pimpinan Organisasi
      • Program Kerja
    • BERITA
      • Pengumuman
      • Kegiatan
      • Prestasi
    • KERJASAMA
    • LAYANAN & INFORMASI
      • Aplikasi
        • Sistem Informasi Layanan Kemahasiswaan & Alumni (SIKEMAL)
        • Academic Online Campus (AOC)
        • Daftar Ulang
        • Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB)
        • Aplikasi Pembayaran Online
      • Kesejahteraan Mahasiswa
        • Beasiswa
        • Asuransi
        • Pusat Pelayanan Kesehatan
      • Minat Bakat Mahasiswa
        • Pembinaan Prestasi Kemdikbud
        • Fasilitasi Kegiatan Prestasi Non Kemdikbud
      • Karir Mahasiswa
      • Administrasi Kemahasiswaan
        • Daftar Ulang Mahasiswa Lama
        • Cuti Akademik
        • Aktif Kembali Dari Cuti
        • Surat Keterangan Ijazah
        • Legalisir Ijazah
        • Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Alumni S1 dan S2
      • Arsip Digital
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Kemahasiswaan
        • Persyaratan & Prosedur Pelayanan Alumni
        • Formulir dan Format Surat
        • Sertifikat Akreditasi
        • Artikel
      • Help Desk BPIKA
    • PMB
      • Program Sarjana
        • Mahasiswa Reguler
        • Mahasiswa Melanjutkan
        • Mahasiswa Asing
      • Program Pascasarjana
        • Program Magister (S2)
        • Program Doktor (S3)
        • Mahasiswa Asing
    • Kegiatan Mahasiswa
      • Kegiatan Dikti
      • Kegiatan UKM
    • ALUMNI
      • Tracer Study
      • Foto Wisuda
      • Laporan Tracer Study
    • PRESTASI
    • Galeri
        • Instagram
        • Youtube

    Article

    Home » Blog » Apakah Piutang (Accounts Receivable) Dalam Konteks Negara Bisa Dihapuskan?

    Apakah Piutang (Accounts Receivable) Dalam Konteks Negara Bisa Dihapuskan?

    • Categories Article

    Pengertian Piutang (accounts receivable) adalah salah satu komponen aset dalam neraca yang merupakan utang konsumen/pihak ketiga kepada suatu perusahaan atau organisasi untuk barang dan/atau layanan yang telah diberikan pada konsumen tersebut. Piutang dapat menjadi kas jika konsumen telah melakukan pembayaran. Dalam konteks keuangan negara, piutang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah sejak penerapan sistem akuntansi berbasis akrual pada pelaporan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Piutang pemerintah dapat dibedakan menjadi Piutang Negara dan Piutang Daerah.

    Dalam PMK Nomor 201/PMK.06/2010 Tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, penggolongan kualitas piutang penerimaan negara bukan pajak dibagi menjadi 4 kategori yang terdiri atas kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan, dan kualitas macet. Selain harus melakukan upaya penagihan secara optimal, masing-masing Kementerian Negara/Lembaga juga wajib melakukan penggolongan kualitas piutang dan penyisihan piutang tak tertagih. Piutang pada Kementerian/Lembaga yang telah dikategorikan sebagai piutang macet, wajib diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) selama adanya dan besarnya piutang pasti menurut hukum. Namun, meskipun PUPN telah mensyaratkan adanya dan besarnya piutang pasti menurut hukum, Piutang Negara memiliki risiko tidak tertagih yang lebih besar jika penanggung hutang tidak ditemukan karena sudah pindah alamat/meninggal dunia, alamat penanggung hutang pada berkas penyerahan tidak lengkap, atau perusahaan sudah tidak beroperasi namun tidak diketahui pengurusnya.

    Lalu bagaimana dengan Piutang Negara yang telah diurus oleh PUPN namun belum/tidak lunas? Apakah akan selamanya muncul di laporan keuangan pemerintah? Piutang yang telah diurus secara optimal oleh PUPN namun belum dapat seluruhnya ditagih/dilunasi dapat dilakukan penghapusan berdasarkan PMK Nomor 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Tentunya penghapusan Piutang Negara/Daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian. PMK 82/2019 membagi ruang lingkup penghapusan Piutang Negara/Daerah menjadi dua macam yaitu Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak. Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. Sedangkan Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara/Daerah dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. Prosedur penghapusan secara bersyarat atau mutlak atas Piutang Negara dan Piutang Daerah masing-masing dibagi dalam 3 Tahapan yaitu Pengajuan usulan, Penelitian, dan Penetapan.

    Meskipun PMK Nomor 82/PMK.06/2019 memungkinkan Piutang Negara dan Piutang Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat ataupun mutlak, namun diperlukan langkah antisipasi dalam pengelolaan piutang untuk memastikan hak Negara tidak hilang. Penyerahan pengurusan Piutang Negara kepada PUPN perlu dilengkapi dengan dokumen penanggung hutang yang lengkap dan komprehensif misalnya seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Akta Pendirian Perusahaan bagi penanggung hutang berbentuk badan usaha, NPWP bagi penanggung hutang berbentuk badan usaha dan perorangan, serta KTP. Dokumen tersebut menjadi dasar pada saat petugas mencari penangggung hutang (dalam hal alamat penanggung hutang pada berkas penyerahan tidak lengkap atau penanggung hutang telah pindah). Selain itu, adanya dokumen identitas diperlukan agar petugas pengurus Piutang Negara tidak salah tagih dalam melaksanakan pengurusan piutang. Kelengkapan informasi terkait data penanggung hutang sangatlah penting, agar proses penagihan oleh Kementerian/Lembaga dan pengurusan oleh PUPN dapat dilakukan dengan jauh lebih efektif.

    Jadi dalam konteks keuangan negara, Piutang Negara dapat dihapuskan dengan syarat Piutang Negara tersebut telah dikelola dan diurus dengan optimal. Lalu, dilanjutkan dengan pengajuan penghapusan yang diproses dengan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan ketentuan yang berlaku.

    • Share:
    admin

    Previous post

    Ketahui Apa Itu Dermatitis Seboroik, Kondisi Gangguan Kulit yang Harus Diperhatikan
    October 30, 2020

    Next post

    Pengertian dan Struktur dari Sistem Embedded (Embedded System)
    October 30, 2020

    Instagram BPIKA

    Pencarian

    Berita Lainnya

    Wisuda Periode I Tahun 2026: Rektor UMA Tekankan Lulusan Harus Mampu Hadapi Perubahan di Era Transformasi Digital
    30Jun2026
    Rektor Universitas Medan Area Buka PMDK Periode 1 Tahun 2026, Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja Digital
    27Jun2026
    Delegasi Universiti Kuala Lumpur Kunjungi Laboratorium Teknik Elektro Universitas Medan Area, Perkuat Kolaborasi Internasional
    17Jun2026
    Fakultas Teknik UMA Gelar Kuliah Umum Internasional Desain Mesin Listrik, Hadirkan Pakar dari Universiti Kuala Lumpur
    15Jun2026
    logo-lke-uma

    Helpdesk

    [email protected]


    Kampus I

    Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
    (061) 7360168. CALL CENTER : 0811-6013-888
    Fax : (061) 7368012
    [email protected]

    Kampus II

    Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
    (061) 42402994, CALL CENTER : 0811-607-259
    Fax : (061) 8226331
    [email protected]

    © Copyright 2026 PDAI Universitas Medan Area