Jenjang Karir Sebagai Perawat di Indonesia
Jenjang karir perawat – Perawat sebagai salah satu profesi yang mana banyak kalangan menganggap bahwa profesi ini akan masuk kedalam daftar profesi paling menjanjikan di masa depan (Forbes), dewasa kini telah semakin menunjukan eksistensinya sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan.
Berbagai perbaikan dan kemajuan baik internal maupun eksternal telah ditorehkan. Dimulai dari ;
- Munculnya Professor Keperawatan laki-laki pertama di Indonesia pada Januari 2014 – Prof. Nursalam MNurs (Hons) -.
- Terbentuknya Undang Undang Keperawatan (UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan) 17 Oktober tahun 2014 lalu.
- Terpilihnya Bapak Harif Fadilah, S.Kp, M.H sebagai Ketua Umum PPNI pada Munas – 9 PPNI yang berlangsung di Palembang 7 – 10 Mei 2015.
- Dibentuk dan dilantiknya 8 Kolegium Keperawatan Indonesiaperiode 2015-2020 di Hotel Bumi Wiyata Depok, Jawa Barat, Sabtu (22/07/2017) oleh DPP PPNI.
- Bertambahnya jumlah Professor Keperawatan Indonesia yang sebelumnya berjumlah 6 orang, kini menjadi 8 orang sejak Juli 2017, mereka adalah Prof. Dr. Paul Sirait, MM, M.Kes dari STIKEP Sumatera Utara dan Prof. Dr. Yati Afiyanti, MN dari Universitas Indonesia.
- Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis.
- Terbentuknya Peraturan Presiden (Perpres) No. 90 tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dimana didalamnya terdapat 3 Konsil yaitu Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian dan Konsil tenaga Kesehatan Lainnya.
Tentunya masih banyak kemajuan-kemajuan lain yang tidak bisa disebutkan satu persatu. Namun yang pasti, semua itu menunjukan bahwa perawat harus dan akan terus berbenah dalam memperbaiki dan meningkatkan citra serta kualitas pelayanan demi kesehatan Indonesia lebih baik.
Oleh karenanya, demi mendukung dan ikut berkontribusi dalam kemajuan tersebut, setiap individu perawat harus ikut serta berperan aktif dalam mendukung majunya profesi perawat di negeri ini.
Salah satunya adalah dengan melakukan pengembangan jenjang karir yang lebih baik dan profesional sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Jenjang Karir Perawat di Rumah Sakit yang tertuang dalam Permenkes No. 40 tahun 2017.
Lantas, apa yang dimaksud dengan Jenjang Karir Profesional Perawat?
Jenjang Karir Profesional merupakan sistem untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme, sesuai dengan bidang pekerjaan melalui peningkatan kompetensi. Dimana kompetensi tersebut diperoleh dari pendidikan formal berjenjang (DIII – S1 – S2 – S3), pendidikan informal yang sesuai/relevan maupun pengalaman praktik yang diakui.
Menurut Permenkes tentang jenjang karir perawat– yaitu Permenkes No. 40 tahun 2017 -, pengembangan jenjang karir profesional perawat di Indonesia mencakup 4 peran utama perawat yaitu, Perawat Klinis (PK), Perawat Manajer (PM), Perawat Pendidik (PP), dan Perawat Peneliti/Riset (PR).
Mari kita fahami satu persatu perbedaan ke 4 peran tersebut.
- Perawat Klinis
Perawat klinis merupakan perawat yang memberikan asuhan keperawatan langsung kepada klien sebagai individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Dalam arti lain, perawat klinis merupakan perawat yang terjun langsung ke lapangan, semisal perawat pelaksana yang bekerja di Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik, dan lain sebagainya yang erat kaitannya dengan pelayanan.
- Perawat Manajer
Berbeda dengan perawat klinis, perawat manajer yaitu perawat yang mengelola pelayanan keperawatan di sarana kesehatan, baik sebagai pengelola tingkat bawah (front line manager), tingkat menengah (middle management), maupun tingkat atas (top manager). Dalam arti lain, perawat manajer dapat berupa Kepala Ruangan, Kepala Bidang, Owner Homecare, Owner Praktik Mandiri Keperawatan dan lain sebagainya.
- Perawat Pendidik
Yaitu perawat yang memberikan pendidikan kepada peserta didik di institusi pendidikan keperawatan (Dosen Keperawatan).
- Perawat Peneliti/Riset
Yaitu perawat yang bekerja di bidang penelitian keperawatan atau kesehatan.
Masing masing pengembangan karir tersebut memiliki 5 level atau tingkatan, baik yang di Rumah Sakit maupun di Pelayanan Primer. Ke 5 level tersebut dimulai dari level I sampai dengan level 5, seperti yang ditunjukan gambar bagan dibawah ini ; Setiap level tersebut dimulai dari level generalis (level I), dasar kekhususan (level II), lanjut kekhususan (level III), spesialis (level IV) dan subspesialis/konsultan (level V).
Mari kita fahami Pengembangan Karir Profesional Perawat tersebut diatas;
Ketika seorang perawat ingin menjadi seorang Perawat Manajer level I, maka ia harus sudah memiliki kompetensi sebagai Perawat Klinis level II. Pun ketika ingin menjadi seorang Perawat Pendidik level I, maka harus terlebih dahulu memiliki kompetensi sebagai Perawat Klinis level III.
Atau mungkin ingin menjadi Perawat Riset level I, maka disyaratkan harus memiliki kompetensi sebagai Perawat Klinis IV terlebih dahulu. Intinya, setiap perawat yang ingin beralih peran (meningkatkan peran ke jenjang yang lebih tinggi), harus dimulai dari peran sebagai Perawat Klinis terlebih dahulu. Untuk menjadi PM I, syaratnya harus PK II terlebih dahulu. Untuk PP I, maka harus PK III terlebih dahulu. Dan untuk menjadi PR I, maka harus menjadi PK IV terlebih dahulu.
Lantas, bagaimana caranya untuk bisa mendapatkan status PK I dan naik ke level selanjutnya atau bahkan berpindah peran?
Dalam Panduan Jenjang Karir Perawat menurut Permenkes No. 40 tahun 2017, mekanisme jenjang karir profesional perawat ditentukan sesuai dengan perkembangan karir perawat yang bersangkutan. Apakah ia merupakan perawat baru, perawat lama, atau perawat yang pindah tugas.
Untuk perawat baru – perawat yang baru lulus pendidikan atau baru pertama kali bekerja dengan masa kerja 0 – 1 tahun – tahapan untuk masuk dan diakui sebagai Perawat Klinis, harus melalui beberapa tahapan proses yang dimulai dari ;
| Proses Kredensialing Perawat Baru |
- Proses Rekruitmen dan Seleksi
Proses ini dimulai dari penerimaan perawat baru (lowongan kerja) yang meliputi seleksi administrasi, kesehatan, dan kredensial edukasi yang meliputi keaslian ijazah, transkrip nilai, dan juga STR.
- Orientasi
Orientasi biasanya dilakukan oleh setiap pegawai baru untuk memberikan informasi, pengenalan dan indoktrinisasi pegawai baru.
- Internship/Magang
Yaitu proses melaksanakan asuhan di unit kerja bersama preceptor atau perawat yang ditunjuk untuk menjadi role model bagi perawat baru yang akan mengarahkan dan mengevaluasi pencapaian kompetensi serta melaksanakan asuhan bersama dengan perawat baru.
- Kredensial
Yaitu proses penetapan jenjang karir yang mempunyai 2 tahapan yaitu Assesmen Kompetensi dan Penetapan Kewenangan Klinik sesuai dengan hasil dari Assesmen Kompetensi yang telah dilakukan sebelumnya.
Bagaimana dengan Perawat Lama atau Perawat Pindah Tugas?
Implementasi jenjang karir bagi perawat klinis lama (yang telah mempunyai pengalaman kerja) pada awal pengembangan karir di suatu institusi dimulai dengan tahapan pemetaan ( mapping) kompetensi. Setelah pemetaan, diperoleh profil perawat di rumah sakit. Selanjutnya akan dilakukan kredensial asesmen kompetensi dan penetapan kewenangan klinik serta penugasan kerja di area praktik yang sesuai penjenjangannya. Untuk lebih jelasnya, lihat gambar bagan dibawah ini ;
| Proses Kredensialing Perawat Lama |
Intinya bahwa, untuk setiap peningkatan level, maka perawat yang bersangkutan akan selalu melalui tahapan kredensialing sebelum akhirnya jika dinyatakan lulus – di Rumah Sakit, kredensialing dilakukan oleh Komite Keperawatan Rumah Sakit – maka akan mempunyai penetapan peran dan level yang baru.
Adapun tahapan Kredensialing tersebut adalah :
Asessmen Kompetensi
- Self evaluasi, verifikasi log book dan porto folio
- Mengajukan permohonan assesmen diketahui dan disetujui oleh preceptor dan kepala ruangan
- Melaksanakan proses pra konsultasi untuk validasi kesiapan asesmen dan kontrak pelaksanaan asesmen
- Pelaksanaan asesmen untuk kompetensi oleh asesor
- Melaksanakan usulan banding (jika diperlukan)
- Pengambilan keputusan hasil asesmen kompetensi
- Pemberian Setifikat Kompetensi bagi perawat yang kompeten
Penetapan Kewenangan Klinik atau Kredensialing
- Mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewenangan Klinik kepada Ketua Komite Keperawatan sesuai Rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih (White Paper)
- Mengikuti proses kresendial dengan cara review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode yang dilakukan oleh panitia Adhoc (Mitra Bestari) yang ditentukan
- Memperoleh hasil kredensialing berupa daftar kewenangan klinis bagi perawat selanjutnya direkomendasikan oleh Komite Keperawatan untuk mendapatkan surat penugasan klinis dari pimpinan/direktur rumah sakit
- Pemberian Penugasan Klinis (Clinical Appointment) sesuai hasil kredensialing.
Itulah sedikit informasi mengenai Jejang Karir Profesional Perawat Indonesia yang dikutip dan disadur dari Permenkes No. 40 Tahun 2017.
