Home » Mahasiswa Asing S1/S2

Pendaftaran Mahasiswa Warga Negara Asing Program Sarjana dan Magister
Ketentuan dan Kriteria Calon Mahasiswa Warga Negara Asing :
- Calon Mahasiswa Warga Negara Asing harus memiliki Ijazah berbahasa Inggris setara dengan Ijazah SMA untuk Program Sarjana dan setara dengan Ijazah S1 untuk Program Magister;
- Calon Mahasiswa Warga Negara Asing memiliki Paspor yang masih belaku;
- Calon Mahasiswa Warga Negara Asing memiliki Surat Izin Belajar dari Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- Tidak sedang dalam ketergantungan narkoba dan tidak sedang dalam masalah hukum;
- Bersedia mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Universitas Medan Area dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia.
Persyaratan
- Surat permohonan mendaftar yang ditujukan ke Rektor Universitas Medan Area;
- Melampirkan salinan Ijazah dan Transkrip Akademik yang sudah disahkan oleh Sekolah dari Negara asal dan atau Perguruan Tinggi dari Negara asal
- Melampirkan salinan paspor yang masih berlaku
- Melampirkan Daftar Riwayat Hidup
- Pas poto berwarna ukuran 3 x 4 (4 lembar) dan 4 x 6 (4 lembar)
- Surat keterangan jaminan biaya pendidikan dan biaya hidup selama masa pendidikan
- Surat Pernyataan yang bersangkutan tidak akan bekerja selama menempuh pendidikan di Indonesia
- Surat Pernyataan yang bersangkutan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
- Surat Pernyataan yang bersangkutan tidak akan berpartisipasi di dalam aktivitas politik
- Surat Pernyataan mematuhi tata tertib akademik dan kemahasiswaan Universitas Medan Area
- Surat keterangan kesehatan (health certificate).
- Mengisi formulir pendaftaran mahasiswa baru secara online pada website https://pmb.uma.ac.id
- Membayar biaya pendidikan dan biaya lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Medan Area
Tahapan Pendaftaran
- Calon mahasiswa warga negara asing mengajukan surat permohonan mendaftar yang ditujukan kepada Rektor Universitas Medan Area dengan melampirkan semua persyaratan berkas yang sudah ditetapkan.
- Semua dokumen calon mahasiswa baru Warga Negara Asing dibawa atau dikirim ke Kantor Biro Administrasi Kemahasiswaan, Alumni dan Informasi (BAKAI) Universitas Medan Area.
- BAKAI menerima surat dan berkas-berkas calon mahasiswa Warga Negara Asing, dilanjutkan dengan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas calon mahasiswa baru Warga Negara Asing.
- Apabila seluruh berkas sudah diverifikasi maka Kepala BAKAI mengirim surat pengantar permohonan pendaftaran mahasiswa baru Warga Negara Asing kepada Rektor Universitas Medan Area.
- Apabila calon mahasiswa baru Warga Negara Asing dinyatakan memenuhi persyaratan dan diterima maka Rektor akan menerbitkan Letter of Acceptance (LOA) yang di proses oleh BAKAI.
- BAKAI melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk mengajukan permohonan surat izin belajar kepada Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi cq. Subdit Kerjasama Perguruan Tinggi (KPT) melalui aplikasi Izin Belajar Mahasiswa Asing.
- Pengelola Layanan Izin Belajar di Subdit Kerjasama Perguruan Tinggi (KPT) menerima, melakukan Verifikasi dan Validasi atas permohonan Izin Belajar dari perguruan tinggi.
- Perguruan tinggi menerima persetujuan izin belajar dan menyampaikan surat izin belajar kepada calon mahasiswa.
- Calon mahasiswa Warga Negara Asing yang telah tiba di Indonesia harus membuat surat laporan kedatangan ke Kantor Konsulat Negara yang bersangkutan di Medan/ di Jakarta.
- Jika semua persyaratan calon mahasiswa Warga Negara Asing sudah lengkap, maka BAKAI dapat melakukan Pendaftaran Mahasiswa Baru Program Sarjana dan atau Program Magister untuk menerbitkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
- Mahasiswa Warga Negara Asing selanjutnya harus melaporkan diri ke Kantor Lurah setempat untuk mendapatkan Surat Bukti Domisili yang dipergunakan untuk mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS).